Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
MASYARAKAT diharapkan kembali membawa anaknya ke fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) untuk mendapatkan imunisasi dasar lengkap setelah pandemi covid-19 yang membatasi mobilitas masyarakat sehingga cakupan imunisasi dasar masih rendah.
Imunisasi yang diberikan berupa imunisasi campak rubela untuk usia 9 sampai 15 tahun. Sementara untuk imunisasi kejar diberikan pada anak usia 12 sampai 59 bulan yang tidak lengkap imunisasi OPV, IPV, dan DPT-HB-Hib. Hingga pertengahan 2022 lebih dari 11 juta anak telah mendapatkan imunisasi campak rubela. Pada imunisasi kejar, untuk imunisasi tetes sudah sekitar 138 ribu anak, imunisasi polio suntik sekitar 140 ribu anak, dan imunisasi pentavalen hampir 160 ribu anak.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan selama ini pemerintah berulang kali terutama di kondisi pandemi, ada kendala dalam penanganan imunisasi dasar pada anak yang menyebabkan okupansi yang rendah.
Baca juga: DPR Harap RUU Penyiaran Selesai di Periode 2019-2024
"Bahkan satu setengah tahun lalu pemerintah menyampaikan kepada parlemen terjadi outbreak kasus-kasus penyakit yang sebelumnya sudah terkendali namun mengalami kenaikan yang tinggi. Memang sudah disampaikan pemerintah yang sebelumnya terjadi peningkatan penyakit menular khususnya pada anak-anak kita. Sehingga ini menjadi proses yang harus kita selesaikan dan kita sikapi dengan segera," kata Rahmad saat dihubungi, Rabu (8/3).
Selama ini pemerintah mengakui proses Imunisasi berjalan lambat, dan itu dimaklumi oleh DPR RI karena selama masa pandemi masyarakat terutama orang tua khawatir membawa anak ke rumah sakit atau kerumunan takut tertular covid-19.
Namun sekarang ini edukasi dan sosialisasi perlu dibangun lagi untuk imunisasi sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi kenaikan kasus. Sehingga solusinya adalah mendorong orang tua agar membawa anaknya ke fasyankes untuk imunisasi.
"Sukses tidaknya imunisasi bukan di pemerintahan pusat tapi tulang punggungnya ada di pemerintah daerah, bupati dan gubernur karena pemerintah pusat hanya sebatas menyiapkan vaksinnya dan yang menyuntiknya adalah pemda," ungkapnya.
Dengan adanya penyakit yang muncul kembali maka perlu edukasi yang dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah, posyandu, rumah sakit, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya bahwa pentingnya imunisasi. Hal itu juga perlu adanya kolaborasi dari ulama atau pemuka agama untuk pentingnya imunisasi. Sehingga seruannya tersebut bisa diikuti oleh masyarakat.
"Untuk itu saya kira untuk meningkatkan okupansi perlu peran serta masyarakat dan tokoh agama. Kemudian pola hidup sehat harus ditingkatkan. Artinya bukan transparansi, pemerintah juga sudah terbuka soal imunisasi karena adanya kenaikan kasus," pungkasnya. (H-3)
Penunjukan JLL memperkuat posisi BIH sebagai proyek unggulan sektor kesehatan nasional.
Kemenkes menyebut rumah sakit (RS) asing dimungkinkan untuk membuka cabang di Indonesia. Hal itu selaras dengan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto
Warga Indonesia dan Bali perlu mengetahui bahwa sejak Juni-Juli 2025, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
DPRD : RSUD tidak Boleh Menolak Pasien BPJS Kesehatan
Dengan menyandang nama Nusantara, lanjut Imas, menjadikan rumah sakit tersebut sebagai pelayanan kesehatan yang mencakup masyarakat lebih luas tanpa membeda-bedakan
BANYAK penyakit akibat kerja saat ini tetapi belum dilaporkan. Karenanya, RS Umum Pekerja diharapkan menjadi menjalankan pelayanan yang cepat, inklusif, dan profesional.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR RI agar tidak jadi bumerang
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan angkat suara terkait polemik pertunjukan sound horeg yang belakangan marak dipersoalkan masyarakat.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved