Jumat 03 Maret 2023, 09:11 WIB

Mengenal Apa Itu Fidiah dan Cara Membayarnya

Joan Imanuella Hanna Pangemanan | Humaniora
Mengenal Apa Itu Fidiah dan Cara Membayarnya

ANTARA
Ilustrasi.

 

MENURUT Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidiah adalah denda (biasanya berupa makanan pokok, misalnya beras) yang harus dibayar oleh seorang muslim karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.

Fidiah berasal dari kata "fadaa” yang berarti mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidiah.

Baca juga: 12 Daerah Raih Penghargaan Karya Bhakti Satpol PP

Ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa, tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Kriteria Orang yang Bisa Membayar Fidiah

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter)
4. Orang yang menunda qadha puasa
5. Orang meninggal
- Orang meninggal yang tidak wajib difidiahi karena disebabkan oleh uzur atau tidak memiliki kesempatan untuk mengganti utang puasa. Misalnya, ketika seseorang mengalami sakit hingga ia meninggal dunia.
- Orang meninggal yang wajib difidiahi karena sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk mengganti puasa, tetapi tidak dilakukan. Sehingga ahli waris atau wali harus membayarkan fidiah menggunakan harta peninggalan orang yang meninggal jika memang mencukupi. Namun, mengacu pada beberapa pendapat, ada juga yang menyebutkan bahwa ahli waris atau wali boleh memilih antara membayar fidiah atau melaksanakan puasa untuk orang yang meninggal tersebut.

Fidiah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Cara membayar fidiah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidiah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidiah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Berdasarkan laman resmi BAZNAS, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’i, fidiah yang harus dibayarkan oleh setiap orang yaitu sebesar 1 mud gandum (setara 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Menurut Ulama Hanafiyah, Fidiah yang harus dikeluarkan oleh seseorang ketika memiliki hutang puasa adalah sebesar 2 mud atau setara dengan 1,5 kg. Aturan ini biasanya digunakan khusus untuk orang yang membayar fidiah berupa beras. 

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidiah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidiah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.

Selain fidiah, ada pula kewajiban lain yang harus dilakukan oleh umat muslim agar mensucikan kembali harta yang dimiliki dan membantu kepada sesama, salah satunya yaitu membayar zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat maal.(OL-6)

Baca Juga

Ist

Pelajar SD di Jakarta Dapat Literasi Tentang Media Televisi dan Media Sosial 

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 22 Maret 2023, 23:25 WIB
Literasi yang diikuti pelajar sekolah dasar ini bertujuan untuk menanamkan kebiasaan membaca, dan edukasi tentang pemanfaatan konten di...
dok.ist

Masuki Ramadan, GGN Gelar Tata Cara Shalat Tarawih di Mojokerto

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 22 Maret 2023, 22:26 WIB
SUKARELAWAN Ganjar Pranowo yang tergabung dalam Gus-Gus Nusantara (GGN) Jawa Timur kembali melakukan kegiatan positif untuk...
Ist

Pyridam Farma Turut Edukasi Masyarakat tentang Obat Sirop yang Aman

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 22 Maret 2023, 22:14 WIB
BPOM telah menegaskan bahwa obat sirop sudah terbebas dari risiko tercemar dan aman untuk digunakan baik untuk anak-anak dan orang...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya