Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM ajaran Islam, makruh merupakan salah satu hukum taklifi yang mengatur manusia untuk melakukan atau melakukan sesuatu. Hukum taklifi adalah hukum yang mengandung tuntutan atau perintah, larangan, atau memberi pilihan terhadap seorang mukalaf.
Pada konteks bahasa, makruh berarti mubghadh atau dimaknai sebagai sesuatu yang dibenci. Secara istilah, makruh didefinisikan sebagai sesuatu yang dilarang syar'i tetapi tidak secara ilzam untuk ditinggalkan yang berarti tidak mencakup sesuatu yang wajib, sunah, dan mubah.
Larangan tersebut tidak bersifat pasti lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya perbuatan tersebut atau yang disebut dengan larangan karahah.
1. Makruh tahrim.
Ini merupakan segala sesuatu yang dilarang oleh syariat secara pasti. Pasalnya, ada dasar berupa dalil zhanni yang meskipun masih mengandung keraguan. Contohnya, larangan memakai perhiasan emas bagi laki-laki atau poligami bagi orang yang khawatir tidak dapat berbuat adil.
2. Makruh tanzih.
Pengerjaannya perlu ditinggalkan menurut anjuran syariat atau larangan syara' terhadap suatu perbuatan. Meski demikian, larangan tersebut bersifat tidak pasti karena tidak ada dalil yang mendukung keharaman dari perbuatan tersebut. Contohnya, memakan daging kuda ketika membutuhkannya di waktu perang.
Makruh adalah perkara yang dilarang dan mubah merupakan perkara yang dikerjakan ataupun ditinggalkan tidak memberikan ganjaran apapun baik dosa atau pahala. Arti singkatnya mubah juga merupakan perkara yang diperbolehkan. Hukum ini menjadi keringanan oleh Allah SWT kepada umat Islam. Salah satu contohnya seperti berdoa tidak menggunakan bahasa Arab.
1. Berlebihan dalam wudu.
2. Berbicara saat wudu.
3. Puasa dua hari sebelum Ramadan.
4. Bicara ketidakbenaran.
5. Meniup makanan panas.
6. Makan bawang putih.
7. Menyembelih hewan di depan hewan lain.
8. Materialisme. (OL-14)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengungkap hasil Asesmen Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2025 yang menunjukkan tantangan serius pada kompetensi literasi Al-Qur’an guru PAI SD.
DIREKTUR Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Amin Suyitno menyampaikan bahwa literasi Al-Qur’an akan menjadi syarat rekrutmen guru PAI.
DIREKTORAT Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama RI mengukuhkan posisi pendidikan agama sebagai pilar strategis dalam pembangunan karakter nasional sepanjang tahun 2025.
SISWA-SISWA kelas XII pasti mempelajari materi Pendidikan Agama Islam (PAI) & Budi Pekerti. Ada 10 bab dalam PAI kelas 12.
MATERI Pendidikan Agama Islam (PAI) & Budi Pekerti Kelas XI sekolah menengah atas (SMA) terdiri dari 10 bab. Pelajaran PAI kelas 10 mulai dari berpikir kritis sampai Ulul Azmi.
MATERI Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) & Budi Pekerti diajarkan kepada para siswa kelas X sekolah menengah atas (SMA)/MA. Ada 10 bab yang akan dipelajari siswa kelas 10.
Bagaimana Islam memandang membuang kucing? Temukan panduan lengkap dan solusi Islami merawat kucing terlantar. Jangan biarkan kucing terlantar! Baca sekarang. klik disini
Rukhsah adalah? Temukan definisi terminologi rukhsah secara lengkap dalam Islam. Pelajari hukum yang mengatur keringanan dalam ibadah, klik di sini!
Cara mengeluarkan sperma dalam Islam: panduan lengkap & terpercaya. Temukan hukumnya, adab yang benar, serta dampaknya bagi kesehatan. Klik untuk penjelasan detail!
Pacaran itu zina? Temukan jawabannya berdasarkan perspektif agama & hukum! Kupas tuntas batasan, risiko, dan cara pacaran Islami yang aman dari perbuatan dosa. Klik sekarang!
Syariah: Panduan hidup Muslim berlandaskan prinsip hukum Islam. Pelajari dasar, tujuan, dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Sentuhan Lawan Jenis, Apakah Itu Dosa? Sentuhan lawan jenis: Dosa atau fitrah? Temukan jawaban lengkap berdasarkan perspektif agama dan psikologi di sini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved