Kamis 23 Februari 2023, 17:47 WIB

Arti Makruh dalam Puasa, Perbedaan dengan Mubah

Joan Imanuella Hanna Pangemanan | Humaniora
Arti Makruh dalam Puasa, Perbedaan dengan Mubah

DOK MI.
Ilustrasi.

 

DALAM ajaran Islam, makruh merupakan salah satu hukum taklifi yang mengatur manusia untuk melakukan atau melakukan sesuatu. Hukum taklifi adalah hukum yang mengandung tuntutan atau perintah, larangan, atau memberi pilihan terhadap seorang mukalaf.

Pada konteks bahasa, makruh berarti mubghadh atau dimaknai sebagai sesuatu yang dibenci. Secara istilah, makruh didefinisikan sebagai sesuatu yang dilarang syar'i tetapi tidak secara ilzam untuk ditinggalkan yang berarti tidak mencakup sesuatu yang wajib, sunah, dan mubah.

Larangan tersebut tidak bersifat pasti lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya perbuatan tersebut atau yang disebut dengan larangan karahah.

Jenis-jenis makruh 

1. Makruh tahrim. 

Ini merupakan segala sesuatu yang dilarang oleh syariat secara pasti. Pasalnya, ada dasar berupa dalil zhanni yang meskipun masih mengandung keraguan. Contohnya, larangan memakai perhiasan emas bagi laki-laki atau poligami bagi orang yang khawatir tidak dapat berbuat adil.

2. Makruh tanzih. 

Pengerjaannya perlu ditinggalkan menurut anjuran syariat atau larangan syara' terhadap suatu perbuatan. Meski demikian, larangan tersebut bersifat tidak pasti karena tidak ada dalil yang mendukung keharaman dari perbuatan tersebut. Contohnya, memakan daging kuda ketika membutuhkannya di waktu perang.

Perbedaan makruh dan mubah

Makruh adalah perkara yang dilarang dan mubah merupakan perkara yang dikerjakan ataupun ditinggalkan tidak memberikan ganjaran apapun baik dosa atau pahala. Arti singkatnya mubah juga merupakan perkara yang diperbolehkan. Hukum ini menjadi keringanan oleh Allah SWT kepada umat Islam. Salah satu contohnya seperti berdoa tidak menggunakan bahasa Arab.

Contoh tindakan makruh yang lain

1. Berlebihan dalam wudu.
2. Berbicara saat wudu.
3. Puasa dua hari sebelum Ramadan.
4. Bicara ketidakbenaran.
5. Meniup makanan panas.
6. Makan bawang putih.
7. Menyembelih hewan di depan hewan lain.
8. Materialisme. (OL-14)

Baca Juga

ANTARA/NOVRIAN ARBI

Kolaborasi Atasi 70 Persen Orang dengan Diabetes di Pedesaan Jawa Barat

👤 M. Iqbal Al Machmudi 🕔Minggu 02 April 2023, 15:17 WIB
Prevalensi diabetes di Indonesia terus meningkat dari 10,7 juta jiwa pada 2019 menjadi 19,5 juta pada 2021, membawa Indonesia ke peringkat...
ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas

UMKM Belum Punya NIB dan NPWP, Masalah Utama Sertifikasi Halal

👤Despian Nurhidayat 🕔Minggu 02 April 2023, 14:30 WIB
Pengurusan sertifikasi halal untuk UMKM sudah dipermudah dengan adanya self...
Antara Foto/Ari Bowo

Menko PMK Cari Cara Berikan Bantuan Korban Gagal Ginjal Akut Anak

👤Despian Nurhidayat 🕔Minggu 02 April 2023, 14:24 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan, saat ini pemerintah tengah mencari cara untuk memberikan bantuan kepada korban gagal ginjal akut...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya