Sabtu 18 Februari 2023, 13:00 WIB

Mengenal Empat Macam Puasa Wajib dalam Islam

Joan Imanuella Hanna Pangemanan | Humaniora
Mengenal Empat Macam Puasa Wajib dalam Islam

Ilustrasi
Puasa.

 

DALAM ajaran islam, terdapat 4 puasa yang wajib dilakukan. Puasa merupakan ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari segala hawa nafsu mulai terbit fajar sampai terbenam matahari, waktu Maghrib.

Surat Al Baqarah ayat 183. Dia berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ - ١٨٣

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (QS. Al Baqarah: 183)

Baca juga: KLHK dan WRI Bermitra Dukung Implementasi FOLU Net Sink 2030

1.    Puasa Nazar 
Puasa nazar wajib dilakukan apabila seseorang bernazar atau berjanji untuk melakukan puasa, baik satu hari atau satu bulan. Sebagai contoh, seseorang berjanji sengan mengatakan, "Apabila aku berhasil dalam ujian, maka aku akan melaksanakan puasa." Secara bahasa, nazar adalah aujaba yang artinya mewajibkan. Oleh karena itu, ketika seseorang bernazar untuk puasa, berarti dia telah mewajibkan puasa tersebut atas dirinya.

2.    Puasa Kifarat/Kafarat
Secara bahasa kafarat artinya mengganti, menutupi, membayar, dan memperbaiki. Kafarat harus dilaksanakan oleh sesesorang yang telah melakukan kemaksiatan yang mengharuskannya membayar kafarat. Di antara contoh kemaksiatan tersebut antara lain membunuh karena kesalahan, membatalkan sumpahh, membatalkan puasa Ramadhan karena melakukan hubungan suami istri pada siang hari, dan zihar (menganggap istri seperti ibunya).

3.    Puasa Ramadhan
Puasa ramadhan adalah puasa yang dijalankan selama 1 bulan penuh di bulan Ramadhan. Kewajiban ini terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 184.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ - ١٨٤

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah: 184)

4.    Puasa Qadha Ramadhan
Qadha berarti memenuhi, melaksanakan, membayar, atau melunasi. Terkait puas, qadha berarti mengganti kekurangan hari dalam puasa wajib di bulan Ramadhan ketika seseorang tidak bisa melakukannya dengan sempurna karena ada halangan atau uzur yang diperbolehkan oleh syara'. Seperti sakit dan bepergian. Sebagaimana Dia berfirman:

"Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

Semoga bermanfaat!

(OL-6)

Baca Juga

MI/Palce Amalo

34,6% Masyarakat Rentan dan Umum Tuntas Divaksinasi Booster Pertama per 25 Maret

👤Theofilus Ifan Sucipto 🕔Minggu 26 Maret 2023, 09:45 WIB
Masyarakat rentan dan umum penerima vaksin booster kedua juga bertambah. Jumlahnya kini mencapai 1.036.598...
Ist/DPR

DPR: Larangan Bukber bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna

👤mediaindonesia.com 🕔Minggu 26 Maret 2023, 09:17 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI  Anis Byarwati berpendapat bahwa surat tersebut tidak secara gamblang menyebutkan peruntukan larangannya...
MI/Joan Imanuella Hanna Pangemanan

Jusuf Kalla Minta Masjid Jaga Volume Pengeras Suara

👤Joan Imanuella Hanna Pangemanan 🕔Minggu 26 Maret 2023, 09:15 WIB
Dewan Masjid Indonesia telah mengimbau, lewat surat, agar penjaga masjid dapat menjaga kesyaduhan saat...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya