Ketua Umum PP Muhammadiyah Sebut RUU Kesehatan tidak Mencerminkan Nilai-Nilai Fundamental UUD 45

Meilani Teniwut
08/2/2023 09:43
Ketua Umum PP Muhammadiyah Sebut RUU Kesehatan tidak Mencerminkan Nilai-Nilai Fundamental UUD 45
Konferensi pers tentang RUU Kesehatan yang diadakan PP Muhammadiyah(MI/Meilani Teniwut)

KETUA Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas memandang Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan tidak mencerminkan nilai-nilai fundamental UUD 1945.

"Kami menyimpulkan RUU itu sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai fundamental yang menjadi komitmen bangsa ini sejak awal sampai akhir nanti, yang ada di dalam empat alinea Pembukaan UUD 1945," ujar Busyro saat jumpa pers di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (7/2).

Busyro meminta DPR RI tidak melanjutkan pembahasan RUU kesehatan itu dan meminta lembaga itu untuk meninjau ulang rancangan regulasi yang memuat aturan dari berbagai UU yang ada karena tidak sesuai dengan nilai-nilai UUD 1945. 

Baca juga: Baleg Setujui RUU Kesehatan Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR

"Kami mengajak pemerintah, DPR, dan ketua umum partai politik, kapan lagi kalau tidak sekarang untuk menunjukkan kejujuran, yaitu kembali kepada orisinalitas, pembukaan UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat, buktikan ini ditinjau ulang. Kami semua siap memberikan masukan yang lebih detail, atau ditolak atau dibatalkan," tuturnya.

Hal itu mengingat rancangan regulasi dimaksud menyangkut kepentingan hidup masyarakat luas, bahkan persoalan hidup dan matinya seseorang.

"Tata krama akademik perumusan ini tidak mencerminkan sopan santun prosedur yang tertib, misalnya melibatkan masyarakat secara proposional dan secara jujur, bukan melibatkan dalam arti performa, tetapi juga substansinya kemudian dikandasi. Sering kali pemerintah dan DPR seperti itu," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menilai RUU kesehatan adalah bentuk penjajahan atau kolonialisme yang bertentangan dengan kemerdekaan atau kedaulatan rakyat.

"Kolonialisasi sekarang ini semakin terwujud dalam politik hukum di Indonesia. Padahal yang berdaulat itu bukan negara, apalagi pengusaha, apalagi calo, bukan. Tapi pada rakyat," tuturnya. 

Busyro, dalam konferensi pers itu juga menyebut RUU Kesehatan sama seperti beberapa produk hukum lain yang tidak melibatkan pendapat masyarakat, seperti UU Cipta Kerja, UU ITE, UU KPK, dan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya