Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menyatakan tidak berwenang untuk langsung men-take down konten di media sosial. Kominfo hanya bisa menyampaikan permintaan masyarakat atas konten negatif di media sosial ke platform digital terkait untuk ditake down (ditarik).
Pernyataan itu disampaikan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Dr Usman Kansong dalam webinar bertajuk Media Sosial: Antara Ekspresi atau Prestasi, terutama pada fenomena pengemis online pada Sabtu (28/1/2028) melalui Zoom Cloud Meeting.
Webinar digelar mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Komunikasi dan Desain Kreatif, Universitas Budi Luhur (UBL) Jakarta ini, juga menghadirkan Novira Vera, Dekan Fakultas Komunikasi dan Desain Kreatif UBL Jakarta dan konten kreator, Willy Almondo.
"Jadi kalau ada konten-konten media sosial yang negatif atau dilarang. Maka kita akan meminta pemilik platform media sosial untuk men-take down konten tersebut. Catatannya yang men-take down konten media sosial tersebut bukan dari Kominfo. Kecuali website itu bisa Kominfo men-take down. Kalau konten yang ada di media sosial bukan Kominfo yang secara langsung men-take down tapi dari pemilik platform. Jadi kita yang meminta untuk men-take downnya," papar Usman Kansong
Ia memberikan contoh, fenomena yang viral di media sosial yaitu pengemis online. Pihaknya telah meminta platform digital untuk menindak tegas konten-konten terkait pengemis online. "Itu kan sudah di take down oleh tiktok atas permintaan dari Kominfo," ucap dia.
Usman Kansong menjelaskan, dalam melakukan take down konten media sosial ada tiga mekanisme. Pertama, pemantauan dengan mengoperasikan mesin pengais (crawling) konten negatif. Kedua, Kominfo memiliki tim Patroli Siber yang bekerja 24 jam, yang secara manual mengawasi konten media sosial.
"Jadi kita selidiki konten media sosial apabila ada konten negatif melalui mesin pengais dan patroli Siber maka kita minta platform digital untuk melakukan take down," ujar dia.
Mekanisme ketiga, jelas Kansong, dengan laporan masyarakat. Kominfo memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan konten-konten di media sosial yang berbau negatif. "Contohnya, masyarakat menemukan konten di media sosial yang dianggap negatif. Maka
bisa diadukan ke Kominfo. Kita akan berkolaborasi dengan lembaga berwenang terkait untuk menganalisa laporan masyarakat sebelum meminta kepada platform digital untuk melakukan take down. Jadi tiga mekanisme pemantauan yang kita pakai tersebut," papar dia.
Dia menambahkan, dari pengaduan masyarakat terkait konten media sosial pihaknya selalu terlebih dahulu melakukan kajian atau analisa dengan lembaga yang berwenang. Misalnya, ada pengaduan dari masyarakat bahwa di konten media sosial ada berbau terorisme dan radikalisme.
Maka konten tersebut oleh Kominfo dikirimkan ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Jika dari hasil kajian BNPT menyatakan konten tersebut belum masuk dalam kategori radikalisme dan terorisme. Ya, Kominfo tidak bisa men-take down konten tersebut. Contoh lainnya apakah orang yang mengenakan bikini di pantai dan tampil di konten media sosial apakah bisa dikatakan pornografi. Kan belum tentu juga tergantung dari situasi budayanya," papar dia.
Definisi dalam konten media sosial, ungkap Kansong, bukan wilayahnya Kominfo. "Laporan masyarakat kita selalu mendiskusikan dulu dengan lembaga yang berwenang," ucapnya.
Kominfo, lanjut Kansong, saat ini sudah melakukan perjanjian dan kesepakatan dengan semua platform digital yang kehadiran sangat signifikan di Indonesia."Pemilik platform digital harus ikut dan tidak boleh tidak ikut. Umumnya, kalau Kominfo minta untuk take down kepada platform digital, maka mereka akan memenuhi permintaan kami," tegas Usman Kansong.
Diakhir Webinar, Usman Kansong meminta pengguna konten media sosial harus dikendalikan sebagai konsumen maupun sebagai produsen " Kita harus kendalikan. Saya tidak minta untuk dihindari tetapi dikendalikan secara profesional," tutup dia. (OL-13)
Awalnya mereka merasa terinspirasi dari postingan teman-temannya, sehingga kemudian ingin ikut pula menginspirasi.
Algoritma Instagram Reels 2025 berubah total! Ketahui 10 update penting yang memengaruhi distribusi konten, strategi viral, dan cara kreator beradaptasi dengan aturan baru.
Polri baru-baru ini mengungkapkan strategi terbaru yang digunakan oleh jaringan terorisme untuk merekrut anak-anak melalui ruang digital.
TikTok mengungkapkan telah menghapus lebih dari 25 juta konten sepanjang semester pertama 2025, termasuk di antaranya 232.000 konten terkait penipuan.
Tidak cukup hanya membuat konten menarik, pelaku bisnis juga harus memahami kapan audiens paling aktif agar jangkauan dan interaksi meningkat.
RAPPER asal Kanada yang beberapa kali mendapat sorotan publik, Lil Tay kini menjadi model platform media sosial OnlyFans.
Diketuai oleh Usmandie Andeska, acara Reuni Media Indonesia dihadiri sekitar 250 mantan karyawan Media Indonesia.
AKADEMISI Usman Kansong mengatakan pencabutan kartu pers liputan istana dengan alasan wartawan bertanya di luar konteks merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.
PAUS Leo XIV meminta gereja Katolik merespons perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence, AI) dalam pernyataan perdananya kepada Kolese Kardinal, 10 Mei 2025.
DALAM mengupayakan media penyiaran berkelanjutan, diperlukan pembenahan dari sisi kebijakan, hukum, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
PADA mulanya banyak orang, termasuk para pakar, berpendapat media sosial atau media digital meningkatkan partisipasi politik dan memperkuat demokrasi.
SUMPAH, saya baru sekali mendengar langsung ceramah Miftah, Ta'im, atau siapa pun dia. Moga itu yang pertama dan terakhir saya mendengar langsung ceramahnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved