Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menyatakan tidak berwenang untuk langsung men-take down konten di media sosial. Kominfo hanya bisa menyampaikan permintaan masyarakat atas konten negatif di media sosial ke platform digital terkait untuk ditake down (ditarik).
Pernyataan itu disampaikan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Dr Usman Kansong dalam webinar bertajuk Media Sosial: Antara Ekspresi atau Prestasi, terutama pada fenomena pengemis online pada Sabtu (28/1/2028) melalui Zoom Cloud Meeting.
Webinar digelar mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Komunikasi dan Desain Kreatif, Universitas Budi Luhur (UBL) Jakarta ini, juga menghadirkan Novira Vera, Dekan Fakultas Komunikasi dan Desain Kreatif UBL Jakarta dan konten kreator, Willy Almondo.
"Jadi kalau ada konten-konten media sosial yang negatif atau dilarang. Maka kita akan meminta pemilik platform media sosial untuk men-take down konten tersebut. Catatannya yang men-take down konten media sosial tersebut bukan dari Kominfo. Kecuali website itu bisa Kominfo men-take down. Kalau konten yang ada di media sosial bukan Kominfo yang secara langsung men-take down tapi dari pemilik platform. Jadi kita yang meminta untuk men-take downnya," papar Usman Kansong
Ia memberikan contoh, fenomena yang viral di media sosial yaitu pengemis online. Pihaknya telah meminta platform digital untuk menindak tegas konten-konten terkait pengemis online. "Itu kan sudah di take down oleh tiktok atas permintaan dari Kominfo," ucap dia.
Usman Kansong menjelaskan, dalam melakukan take down konten media sosial ada tiga mekanisme. Pertama, pemantauan dengan mengoperasikan mesin pengais (crawling) konten negatif. Kedua, Kominfo memiliki tim Patroli Siber yang bekerja 24 jam, yang secara manual mengawasi konten media sosial.
"Jadi kita selidiki konten media sosial apabila ada konten negatif melalui mesin pengais dan patroli Siber maka kita minta platform digital untuk melakukan take down," ujar dia.
Mekanisme ketiga, jelas Kansong, dengan laporan masyarakat. Kominfo memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan konten-konten di media sosial yang berbau negatif. "Contohnya, masyarakat menemukan konten di media sosial yang dianggap negatif. Maka
bisa diadukan ke Kominfo. Kita akan berkolaborasi dengan lembaga berwenang terkait untuk menganalisa laporan masyarakat sebelum meminta kepada platform digital untuk melakukan take down. Jadi tiga mekanisme pemantauan yang kita pakai tersebut," papar dia.
Dia menambahkan, dari pengaduan masyarakat terkait konten media sosial pihaknya selalu terlebih dahulu melakukan kajian atau analisa dengan lembaga yang berwenang. Misalnya, ada pengaduan dari masyarakat bahwa di konten media sosial ada berbau terorisme dan radikalisme.
Maka konten tersebut oleh Kominfo dikirimkan ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Jika dari hasil kajian BNPT menyatakan konten tersebut belum masuk dalam kategori radikalisme dan terorisme. Ya, Kominfo tidak bisa men-take down konten tersebut. Contoh lainnya apakah orang yang mengenakan bikini di pantai dan tampil di konten media sosial apakah bisa dikatakan pornografi. Kan belum tentu juga tergantung dari situasi budayanya," papar dia.
Definisi dalam konten media sosial, ungkap Kansong, bukan wilayahnya Kominfo. "Laporan masyarakat kita selalu mendiskusikan dulu dengan lembaga yang berwenang," ucapnya.
Kominfo, lanjut Kansong, saat ini sudah melakukan perjanjian dan kesepakatan dengan semua platform digital yang kehadiran sangat signifikan di Indonesia."Pemilik platform digital harus ikut dan tidak boleh tidak ikut. Umumnya, kalau Kominfo minta untuk take down kepada platform digital, maka mereka akan memenuhi permintaan kami," tegas Usman Kansong.
Diakhir Webinar, Usman Kansong meminta pengguna konten media sosial harus dikendalikan sebagai konsumen maupun sebagai produsen " Kita harus kendalikan. Saya tidak minta untuk dihindari tetapi dikendalikan secara profesional," tutup dia. (OL-13)
Setiap tahun, TikTok terus menjadi destinasi utama bagi masyarakat untuk mencari inspirasi, berbagi informasi, dan merayakan keseruan perayaan bulan suci Ramadan.
KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menegaskan, tak ada izin kepada ormas manapun jika ingin membuat konten di area Taman Literasi.
Yudist Ardhana, kreator multi-talenta dengan 23,5 juta subscribers, sukses memanfaatkan program YouTube Shopping Affiliates untuk mendapatkan nilai tambah dari konten yang disajikan
Apakah kamu memiliki pengetahuan atau pengalaman menarik yang ingin dibagikan di media sosial? Jika ya, ini adalah peluang untuk menjadi kreator konten edukasi
DALAM dunia musik elektronik, nama Fuad Fach Rudy mulai mendapatkan tempat. Musisi kelahiran Gunungkidul ini membuktikan passion dan kreativitas dapat mengalahkan berbagai tantangan
TikTok Wrapped adalah fitur yang memperlihatkan rekap perjalanan TikTok kamu selama setahun penuh.
PAUS Leo XIV meminta gereja Katolik merespons perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence, AI) dalam pernyataan perdananya kepada Kolese Kardinal, 10 Mei 2025.
DALAM mengupayakan media penyiaran berkelanjutan, diperlukan pembenahan dari sisi kebijakan, hukum, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
PADA mulanya banyak orang, termasuk para pakar, berpendapat media sosial atau media digital meningkatkan partisipasi politik dan memperkuat demokrasi.
SUMPAH, saya baru sekali mendengar langsung ceramah Miftah, Ta'im, atau siapa pun dia. Moga itu yang pertama dan terakhir saya mendengar langsung ceramahnya.
MASIHKAH Anda ingat dengan kejadian demonstrasi besar-besaran yang berlangsung pada masa putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017?
"Buku ini penting untuk mengingatkan bahwa ada regresi, penurunan dalam demokrasi kita yang mungkin pembenarannya hal ini bukan hanya terjadi di Indonesia."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved