Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Maksimalkan Pembangunan Desa Jadi Alasan Kades Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan

Benny Bastiandy
22/1/2023 22:00
Maksimalkan Pembangunan Desa Jadi Alasan Kades Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan
Ilustrasi(DOK MI)

KEPALA desa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyikapi beragam tuntutan aksi demo yang meminta jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun. Pada prinsipnya, tuntutan perpanjangan lebih kepada agar berbagai program bisa terselesaikan dengan maksimal.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Cianjur, Beni Irawan, menuturkan tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa didasari berbagai pertimbangan. Dengan masa jabatan yang cukup lama, kata Beni, seorang kepala desa bisa konsentrasi mewujudkan berbagai program pembangunan wilayah.

"Tentu akan berdampak juga terhadap pembangunan. Dengan masa jabatan 9 tahun, tentu akan lebih leluasa membangun desa," kata Beni dihubungi Media Indonesia, Minggu (21/1).

Pertimbangan lainnya, sebut Beni, tuntutan itu untuk mencegah konflik horizontal di wilayah desa. Beni melihat dengan waktu enam tahun rentan
terjadi konflik. "Kalau pemilihan diperpanjang ada jeda waktu karena di desa itu rentan konflik, terutama setelah pemilihan kepala desa," tutur Beni yang juga Kepala Desa Cirumput Kecamatan Cugenang ini.

Namun, sebut Beni, perpanjangan masa jabatan itu berlaku hanya dua periode. Artinya, kalau berhitung sebetulnya interval waktu masa jabatan sama dengan sebelumnya.

"Ini tidak berlaku surut. Artinya, masa periode jabatannya hanya dua periode. Kalau masa jabatan 6 tahun itu kan maksimal tiga periode. Seperti saya yang sudah tiga periode jadi Kepala Desa Cirumput, sudah tidak bisa lagi mencalonkan diri," pungkasnya.

Sementara itu Kepala Desa Sukanagalih Kecamatan Cikalongkulon, Dudi Aryadikara, melihat ada beberapa persepsi berkaitan dengan tuntutan permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Pertama, ia melihat masa jabatan 6 tahun memang terlalu singkat yang berdampak terhadap pembangunan berkelanjutan.

"Apalagi selama pandemi covid-19, pembangunan di desa banyak yang dialihkan karena anggarannya digunakan untuk penanganan covid-19. Seperti BLT Dana Desa dan program lainnya," ucap Dudi.

Namun di sisi lain, bagi Dudi berapapun lama masa jabatan kepala desa tinggal menjalaninya dengan baik. Artinya, ketika kinerja kepala desa berjalan maksimal, ia meyakini mereka akan dipilih lagi masyarakat.

"Seperti saya yang baru tiga tahun menjabat kepala desa, selama itu pula kami fokus menangani pandemi covid-19. Kami ikuti program-programnya, seperti ketahanan pangan. Masyarakat di sini melakukannya dengan membudidayakan ikan air tawar. Tadinya mau beternak domba, tapi ternyata tidak cocok," terang Dudi. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya