Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
Wakil ketua komisi komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Dasopang memastikan pemberangkatan jemaah haji 2023 dipastikan tidak ada pembatasan usia.
“Ini kabar gembira bagi calon jemaah kita bahwa tidak ada pembatasan usia pada haji 2023, kembali normal,” tegas Marwan, Kamis (12/1).
Marwan juga menjelaskan bahwa saat ini sudah ada kesepakatan bersama Yang tertuang dalam nota kesepahaman (MOU) antara Kementerian Agama dengan mentri umrah dan haji Arab Saudi terkait kuota haji 1443H/2023. “Dari MoU tersebut disepakati kuota haji kembali normal seperti sebelum terjadi Covid-19, jumlah yaitu tadi 221 ribu,” katanya.
Marwan juga menambahkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama agar pelayanan terhadap jemaah haji Indonesia bisa diberikan sesuai standar yang sudah ditetapkan. Hal itu untuk menjaga agar jemaah haji bisa melaksanakan ibadah dengan sempurna.
“Soal pelayanan ini penting, kita di komisi sudah memastikan agar pelayanan terbaik diberikan kepada jemaah karena sudah ada standar yang harus diikuti,” paparnya.
Kuota haji 1444H/2023 M yang sudah ditetapkan akan menjadi dasar bagi pemerintah dan DPR untuk menentukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Soal besaran biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah pada tahun 2023 masih akan dirapatkan dengan pihak Kementerian Agama. “Pada dasarnya kami akan upayakan agar biaya yang dikeluarkan oleh jemaah haji proporsional.”
Pihaknya juga menambahkan bahwa biaya haji pada tahun 2023 akan dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan yang ada. “Kami akan tetap upayakan agar pembiayaanya proporsional dan mempertimbangkan aspek keadilan bagi semua jemaah haji Indonesia,” tutupnya. (RO/OL-12)
KPK menilai pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 menyimpang dari tujuan awal Joko Widodo selaku Presiden RI saat itu yang meminta kuota ekstra kepada Pemerintah Arab Saudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sosok yang diduga menjadi otak di balik kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji di Kementerian Agama.
Fokus penyidikan KPK diarahkan pada siapa yang memberi perintah serta aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji
Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) naik ke tahap penyidikan. Sejumlah orang dipastikan menerima uang terkait perkara ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji
Laporan masyarakat menyebut setiap jamaah diminta membayar US$4.000–5.000, setara Rp60 juta–75 juta, demi memuluskan keberangkatan di luar mekanisme resmi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved