Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil ketua komisi komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Dasopang memastikan pemberangkatan jemaah haji 2023 dipastikan tidak ada pembatasan usia.
“Ini kabar gembira bagi calon jemaah kita bahwa tidak ada pembatasan usia pada haji 2023, kembali normal,” tegas Marwan, Kamis (12/1).
Marwan juga menjelaskan bahwa saat ini sudah ada kesepakatan bersama Yang tertuang dalam nota kesepahaman (MOU) antara Kementerian Agama dengan mentri umrah dan haji Arab Saudi terkait kuota haji 1443H/2023. “Dari MoU tersebut disepakati kuota haji kembali normal seperti sebelum terjadi Covid-19, jumlah yaitu tadi 221 ribu,” katanya.
Marwan juga menambahkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama agar pelayanan terhadap jemaah haji Indonesia bisa diberikan sesuai standar yang sudah ditetapkan. Hal itu untuk menjaga agar jemaah haji bisa melaksanakan ibadah dengan sempurna.
“Soal pelayanan ini penting, kita di komisi sudah memastikan agar pelayanan terbaik diberikan kepada jemaah karena sudah ada standar yang harus diikuti,” paparnya.
Kuota haji 1444H/2023 M yang sudah ditetapkan akan menjadi dasar bagi pemerintah dan DPR untuk menentukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Soal besaran biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah pada tahun 2023 masih akan dirapatkan dengan pihak Kementerian Agama. “Pada dasarnya kami akan upayakan agar biaya yang dikeluarkan oleh jemaah haji proporsional.”
Pihaknya juga menambahkan bahwa biaya haji pada tahun 2023 akan dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan yang ada. “Kami akan tetap upayakan agar pembiayaanya proporsional dan mempertimbangkan aspek keadilan bagi semua jemaah haji Indonesia,” tutupnya. (RO/OL-12)
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama tersebut selama 40 hari ke depan.
KPK tahan Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Meski membantah perintah Yaqut Cholil Qoumas, KPK sebut Gus Alex adalah representasi menteri dalam pengumpulan uang.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved