Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) melakukan intensifikasi pengawsan produk pangan di masa Natal dan Tahun Baru 2023. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan POM Rita Endang mengungkapkan pengawasan dilakukan di 34 provinsi sejak 1 Desember sampai 21 Desember 2022. Adapun, sebanyak 2.412 sarana peredaran yang diawasi, terdiri dari 1.928 sarana ritel, 437 gudang distributor, 15 gudang e-commerce dan 46 gudang importir.
"Hasilnya, 769 sarana atau 31,98% menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan," kata Rita dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Senin (26/12).
Rita menuturkan, dari 769 sarana ritel itu, ditemukan sebanyak 66.113 pcs produk yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomi sebesar Rp666 juta. Adapun, produk tak memenuhi ketentuan itu terdiri dari 55,93% produk kedaluwarsa, 35,9% produk tanpa izin edar dan 0,1% produk rusak.
Jika dilihat dari sebaran wilayahnya, pangan kedaluwarsa paling banyak ditemukan di Indonesia Timur seperti Kupang, Manokwari, Ambon, Merauke dan Kendari.
Sementara itu produk yang tanpa izin edar banyak ditemui di Tarakan, Kalimantan Timur, Rejang Lebong, Bengkulu, Tangerang, Banjarmasin dan DKI Jakarta.
Lalu, pangan rusak banyak ditemui di Papua, Kupang, Jambi, Kendari dan Surabaya.
Baca juga: Ahli Minta Badan POM Uji Cemaran BPA pada Makanan Kemasan Kaleng
Rita melanjutkan, lima jenis pangan kedaluwarsa yang paling banyak ditemui ialah minuman serbuk kopi, bumbu dan kodimen, mi instan, bumbu siap pakai dan minuman serbuk perisa. Sementara produk tanpa izin edar didominasi oleh produk bahan tambahan pangan, makanan ringan, mi instan, kue, creamer dan kental manis.
"Sementara produk rusak banyak ditemui ialah saus sambal, creamer, kental manis, susu UHT, mi instan dan minuman mengandung susu," ucap dia.
Pada kesempatan itu, Kepala Badan POM Penny Lukito mengungkapkan intensifikasi pengawasan pangan Nataru 2023 akan berlangsung hingga 4 Januari 2023.
"Produk-produk yang menjadi perhatian adalah produk makanan ringan, baik dalam negeri maupun impor, mi instan, hingga berbagai bahan tambahan pangan yang digunakna untuk pangan olahan dari negara tentangga," ucap Penny.
Adapun, apabila ditemukan produk yang tidak layak untuk diproduksi maupun diedarkan, Badan POM akan melakukan sejumlah langkah. Jika ditemukan di fasilitas sarana produksi formal, maka Badan POM akan melakukan pembinaan dan mengeluarkan sanksi.
"Dan jka ditemukan di sarana peredaran, maka akan meminta distributornya mengembaikan kembali kepada supplyer. Kemudian juga kita melakukan pemusnahan terhadap produk rusak dan kadaluwarsa," tuturnya.(OL-5)
Dalam pengawasannya, BPOM mengambil 17 sampel makanan dan minuman secara acak dari pelbagai jenis takjil yang dijual pedagang.
Sistem penyimpanan di gudang yang tidak memenuhi ketentuan juga dapat menyebabkan produk mudah rusak dapat membuat produk tidak tahan lama.
BERAPA lama kamu menyimpan produk makeup? Penting untuk mengecek tanggal kedaluwarsa makeup. Sebab apabila produk makeup sudah kedaluwarsa, dampaknya bisa merusak kulit wajah.
Komisi IX DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) ke Provinsi Lampung dalam rangka melakukan pengawasan peredaran makanan dan minuman di bulan Ramadan 1444 H/2023 M.
KORBAN KSP Indosurya mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (28/2/2023). Korban ingin menanyakan perkembangan laporan yang pihaknya buat, melalui kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm.
Sejumlah obat-obatan dan BMHP tersebut sebagian sudah kedaluwarsa pada Januari 2022 lalu.
Scarlett Johansson mengambil tindakan hukum terhadap pengembang aplikasi AI yang menggunakan nama dan kemiripannya dalam iklan daring tanpa izin.
Jika pelumas palsu terus digunakan, efek jangka panjang penggunaan pelumas palsu dapat menimbulkan kerusakan pada komponen mesin kendaraan.
Kualitas barang tersebut belum melalui pengujian dari Badan POM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved