Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Ekosistem mangrove di daerah Pantai Utara (Pantura) saat ini sebagian besar dimiliki oleh pribadi dan berstatus lahan milik. Hal tersebut yang menyebabkan rehabilitasi kawasan mangrove di pantura sedikit terhambat.
Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Hartono mengatakan bahwa kawasan mangrove pantura sebagian besar berada di luar kawasan hutan dan justru sebagian besar berstatus lahan milik. "Karena lahan milik dan sudah bersertifikat, maka penggunaannya tergantung pemiliknya. Bisa digunakan untuk tambak atau malah pemukiman," katanya saat dihubungi pada Selasa (13/12).
Lanjut Hartono, saat ini BRGM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melindungi kawasan mangrove. "Oleh karena itu BRGM bersama dengan KLHK sedang menyusun PP Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove," lugas Hartono.
Nantinya dalam PP tersebut akan mengatur kawasan mangrove itu harus dimanfaatkan serta harus dilindungi. "Nantinya akan diatur mangrove yang bisa dimanfaatkan dan mangrove yang secara mutlak harus dilindungi. Tidak peduli apakah itu dalam kawasan hutan atau di luaf kawasan hutan. Untuk itu, dalam PP tersebut, juga diusulkan ada mekanisme insentif dan disinsentif, juga akan diatur mekanisme penanganan ketelanjuran terhadap penggunaan mangrove yang tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya," pungkas dia. (OL-12)
Para peserta Mangrove Impact Fellowship tidak hanya belajar teori, tetapi juga melihat langsung aplikasi teknologi dalam konservasi melalui peluncuran Platform Mandara milik KLHK.
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) menggelar rakornas Kelompok Kerja Mangrove Daerah 2026.
Kementerian Kehutanan resmi meluncurkan Platform Mangrove Data Nusantara (Mandara) sebagai sistem integrasi data mangrove nasional.
Hingga tahun 2025, capaian rehabilitasi mangrove M4CR di Provinsi Kalimantan Utara seluas 6.543 hektare.
Upaya menjaga keberlanjutan hutan dan mangrove Indonesia tidak hanya bergantung pada kebijakan dan anggaran, tetapi juga pada kualitas kepemimpinan aparatur negara.
Upaya pemulihan lingkungan pesisir di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai menunjukkan hasil konkret.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved