Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DIRJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan, penggunaan nilai manfaat dana operasional pada musim haji 2022 mencapai hampir 60% dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji. Sementara biaya yang dibayar jemaah hanya sekitar 40%.
Kondisi ini perlu disikapi agar penggunaan nilai manfaat menjadi lebih proporsional. "Dulu, penggunaan nilai manfaat dana operasional haji tidak lebih dari 50%. Tahun lalu sudah hampir 60%," terang Hilman saat memberikan sambutan pada Mudzakarah Perhajian Indonesia tahun 2022 di Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Situbondo, Selasa (29/11).
"Kondisi ini harus dibenahi secara bertahap, agar bisa mengembalikan ke situasi normal. Untuk itu, penggunaan nilai manfaat dana haji perlu diproporsionalkan," sambungnya.
Baca juga: WHO: Cacar Monyet Punya Sebutan Baru
Baca juga: Kampanye dan Sosialisasi Sadar Wisata Dorong Pelayanan Prima di Kawasan Desa Wisata
Upaya pembenahan penting dilakukan demi keberlanjutan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Menurut Hilman, kebijakan Saudi secara mendadak menaikkan biaya Masyair pada 2022 hingga 1,5 triliun telah membuka mata semua pihak tentang perlunya memikirkan keberlanjutan pembiayaan ibadah haji.
"Ini bukan lagi tentang bagaimana biaya haji tahun depan, tapi kita juga perlu mengimajinasikan keberlangsungan pembiayaan haji yang sehat hingga 10 sampai 20 tahun ke depan," tegas Hilman.
Dari data yang ada, lanjut Hilman, kondisi ideal penggunaan nilai manfaat dana operasional adalah pembiayaan haji tahun 2013. Saat itu, proporsi penggunaan nilai manfaat dana operasional kurang lebih 30%.
"30% penggunaan nilai manfaat dana operasional itu yang paling ideal. Tahun 2022, persentasi penggunaan nilai manfaat dana operasional sudah mencapai 60%. Perlu upaya untuk mengembalikan ke kondisi normal," paparnya.
"Kemenag berharap mulai tahun depan dan seterusnya ada rumusan biaya haji yang lebih proporsional, tandasnya.
Hal senada disampaikan Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji Acep Riyana Jayaprawira. Menurutnya, jika penggunaan nilai manfaat tidak diproporsionalkan, maka nilai manfaat dana operasional akan terus tergerus.
Acep memastikan dana jemaah haji aman dan tidak terkurangi sedikitpun Namun, nilai manfaat dana operasional itu yang akan tergerus jika ekosistemnya tidak diproporsionalkan.
"Dana haji yang disetor jemaah tetap aman. Tidak ada satu rupiah pun uang yang hilang. Nilai manfaatnya yang akan tergerus jika ekosistem penggunaannya tidak diproporsionalkan," terangnya.
Acep, panggilan akrabnya, menjelaskan, sejak 2015, penggunaan nilai manfaat dana operasional terus mengalami kenaikan. Pada 2015, nilai manfaat yang digunakan mencapai 39%. Angka ini terus naik menjadi 42% (2016), 44% (2017), 49% (2018), 49% (2019), dan 59% (2022).
Sementara data biaya haji yang dibayarkan jemaah dalam enam tahun terakhir adalah Rp37,49 juta (2015), Rp34,56 juta (2016), Rp34,89 juta (2017), Rp34,77 juta (2018), Rp35,24 juta (2019), dan Rp39,89 juta (2022).
"Kalau bisa antara pemasukkan dan pengeluaran berimbang. Pertama, perlu efisiensi. Kita harus efisien. Kedua, penerimaan. Perlu peningkatan Bipih secara gradual," tandasnya. (H-3)
hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa jemaah haji harus menjadi prioritas utama pemerintah,
MENTERI Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan atau Gus Irfan mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima komentar negatif terkait kebijakan istitha’ah kesehatan jemaah haji.
Menhaj menjelaskan alasan petugas haji 2026 dilatih semi-militer. Fokus pada disiplin, kesiapan fisik-mental, dan tantangan medan di Arab Saudi.
Kemenhaj resmi memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II untuk musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Pembagian syarikah dilakukan berdasarkan embarkasi guna memastikan layanan jemaah lebih terfokus dan terkoordinasi.
Pemahaman terhadap regulasi media sosial di Arab Saudi menjadi hal penting yang wajib ketuhui, baik oleh petugas maupun jemaah haji.
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved