Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sambangi Badan POM, Muhadjir: Uji Cemaran Obat Sirop Bisa Jadi Alat Bukti

M. Iqbal Al Machmudi
01/11/2022 19:50
Sambangi Badan POM, Muhadjir: Uji Cemaran Obat Sirop Bisa Jadi Alat Bukti
Pegawai minimarket mengumpulkan sejumlah obat sirup yang mengandung paracetamol.(ANTARA)

MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyambangi kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), kemarin (31/10) untuk mengecek langsung pengujian obat sirop yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

"Saya tadi melihat langsung proses pengujian di laboratorium Badan POM terhadap beberapa obat terutama sirop yang diduga kuat mengandung EG dan EDG,” kata Muhadjir dalam keterangannya, Senin (31/10) kemarin.

Baca juga: Tebak Tebakan Lucu, Receh, Gombal, dan Romantis

Ia menyebut, kasus obat yang mengandung bahan pelarut yang melebihi ambang batas harus ditindaklanjuti, apakah merupakan cemaran atau ada kesengajaan.

“Karena sejak dari sana bahan penolong ini cukup tinggi dosisnya. Secara detail tadi dapat informasi dari lab, itu kandungannya bisa dilihat berapa ambang batas minimumnya," ujarnya.

Hal ini menurutnya bisa dijadikan dasar dan alat bukti untuk menjelaskan siapa yang bisa dikenakan tindak pidana. Dirinya yakin langkah Badan POM sudah tepat, terukur dan sistemis untuk memastikan siapa yang salah dan siapa yang terimbas pengaruh akibat kasus ini.

Menko PMK berharap kasus ini segera terbuka, agar para pelaku usaha industri yang terkena imbas penahanan produk terutama yang sudah baik dan patuh, bisa segera dipulihkan kembali.

Dalam kesempatan itu, Muhadjir turut mengapresiasi kerja Badan POM dalam menangani obat-obat sirop yang bermasalah. BPOM kerja 24 jam nonstop.

"Kerja Badan POM sudah bagus. Mereka bekerja 24 jam nonstop," ungkap Muhadjir.

Sebelumnya, Badan POM telah resmi melarang penggunaan obat sirop dengan zat pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol. Sehingga, obat sirop yang memakai pelarut di luar keempat zat tersebut diperbolehkan dikonsumsi.

Hal ini sekaligus merespons temuan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia yang dicurigai akibat keracunan kandungan dalam obat sirop.

"Sesuai dengan tugasnya Badan POM sudah menyesuaikan pengujian dengan jumlah obat yang diberikan Kemenkes mana yang aman dan mana yang tidak aman sudah kita teliti," kata Kepala BPOM Penny Lukito.

"Nanti akan kita telusuri dari hulu ke hilir sistem jaminan keamanan dan mutu obat, termasuk nanti ada instruksi cara produksi obat yang baik, izin edar dan lainnya," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya