Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) membentuk lembaga baru bernama Majelis Masyayikh. Pembentukan lembaga baru yang mandiri dan independen ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Majelis Masyayikh terdiri dari Dewan Masyayikh atau para Pengasuh Pondok Pesantren yang telah melalui serangkaian proses seleksi oleh Tim AHWA (Ahlul Halli Wal Aqdi) dan kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021.
Tujuan dibentuknya Majelis Masyayikh untuk merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren.
Fungsinya, melindungi kemandirian dan kekhasan serta memajukan penyelenggaraan pendidikan pesantren.
Kemenag pun telah melantik sembilan anggota Majelis Masyayikh pada 31 Desember 2021. Kesembilan anggota Majelis Masyayikh tersebut yakni:
1) KH. Azis Afandi (Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat).
2) KH. Abdul Ghoffarrozin, M.Ed (Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah).
3) Dr. KH. Muhyiddin Khotib (Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo).
4) KH. Tgk. Faisal Ali (Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar, Aceh).
5) Nyai Hj. Badriyah Fayumi, MA (Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Bekasi, Jabar).
6) Dr. KH. Abdul Ghofur Maimun (Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah).
7) KH. Jam’an Nurchotib Mansur/Ust. Yusuf Mansur (Pesantren Darul Qur’an, Tangerang, Banten).
8) Prof. Dr. KH. Abd. A’la Basyir (Pesantren Annuqoyah, GulukGuluk, Sumenep, Jawa Timur).
9) Dr. Hj. Amrah Kasim, Lc, MA (Pesantren IMMIM Putri, Pangkep, Sulawesi Selatan).
"Lahirnya Undang-undang Pesantren haruslah berfungsi menjaga tradisi keilmuan pesantren yang khas dan unik. Saat ini, berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah pondok pesantren lebih dari 36 ribu, dengan santri lebih dari 4 juta,” kata KH. Abdul Ghoffarrozin, Ketua Majelis Masyayikh saat konferensi pers di Jalan Gajah Mada, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (22/10).
Gus Rozin, sapaan KH. Abdul Ghoffarrozin menyebut, santri mempunyai potensi yang luar biasa. Namun mereka, khususnya santri Salafiyah, juga memiliki tantangan besar.
“Mereka belum mempunyai kesempatan untuk menjadi dokter, insinyur, bekerja di sebuah instansi atau perusahaan karena mereka sudah gugur di seleksi administrasinya. Mereka tidak memiliki ijazah,” ujarnya.
Majelis Masyayikh pun berjuang agar para santri mendapatkan hak-hak sipilnya."Alhamdulillah, saat ini TNI-Polri sudah mulai menerima santri untuk proses rekrutmen," ungkapnya.
Di tahun pertamanya ini, Majelis Masyayikh fokus menyusun rencana induk. Termasuk menggencarkan sosialisasi Undang-Undang Pesantren di 14 provinsi: Sulawesi Selatan, Aceh, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Banten, Riau, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Yogyakarta, Sumatera Utara.
Setelah itu, di tahun kedua, Majelis Masyayikh mulai memberikan pelayanan. "Penting dicatat, Undang-Undang Pesantren ini mendorong pendidikan pesantren menjadi ekosistem pendidikan nasional. Itu artinya, semua lulusan pesantren itu setara dengan lulusan pendidik umum,” tandasnya.
Hadirnya Majelis Masyayikh, akan memiliki 10 layanan untuk Pendidikan pesantren. Sepuluh layanan ini saat ini belum sepenuhnya berjalan, karena Majelis Masyayikh masih dalam tahap penguatan fondasi kelembagaan. (RO/OL-13)
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI Jawa Barat (Jabar), meminta agar Kementerian Agama (Kemenag), sebaiknya melakukan pengkajian secara matang.
Festival Ramadhan tahun ini bukan hanya tentang pembagian bingkisan semata, tetapi juga tentang semangat kolaborasi yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Sidang Isbat dihelat oleh Kemenag, sebagaimana amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Sidang yang bertepatan dengan 29 Zulqa’dah 1440H ini akan dipimpin oleh Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin.
Pada kesempatan itu, Menag mengecek kamar-kamar jemaah haji, ketersediaan air minum, serta bagaimana distribusi makanan yang diterima jemaah haji selama ini.
Mekanisme dan pola pengawasan PIHK khususnya di bandara akan menjadi bahan evaluasi untuk memonitoring dan memantau pelaksanaan ibadah haji khusus tersebut.
PENGUATAN internal pondok pesantren dinilai krusial sebagai langkah strategis untuk menjadikannya sebagai lembaga pendidikan bertaraf internasional, terutama dalam konteks dunia Islam.
Penjaminan mutu adalah langkah konkret untuk memastikan pendidikan pesantren dapat bersaing dan tetap mempertahankan kemandirian serta kekhasannya.
MAJELIS Masyayikh menggelar Bimbingan Teknis Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Formal Pesantren Pendidikan Diniyah Formal (PDF) di Jakarta.
Majelis Masyayikh memiliki otoritas penuh dalam penentuan standar mutu pesantren.
MAJELIS Masyayikh menyelenggarakan Workshop Reviu Draf 1 Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal (SPMI dan SPME) Pendidikan Pesantren pada Jalur Nonformal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved