Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tenaga Kesehatan Tidak Dilibatkan dalam Penyusunan RUU Sistem Kesehatan Nasional

M Iqbal Al Machmudi
27/9/2022 22:35
Tenaga Kesehatan Tidak Dilibatkan dalam Penyusunan RUU Sistem Kesehatan Nasional
Ilustrasi(Antara)

PENGURUS PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan PP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar mengatakan lima organisasi profesi kesehatan tidak dilibatkan dalam naskah akademik dan draf RUU Sistem Kesehatan Nasional yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Kelima organisasi tersebut antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

“Ini mungkin menjadi alasan pada naskah akademik RUU ini tidak ada nama tim pembuat dan perumusnya. Aneh, sebuah RUU mestinya clear and straight from beginning, harus bisa akuntabel. Kalau nama pembuat dan perumus naskah akademik tidak tercantum, artinya RUU ini tidak akuntabel,” kata dr Iqbal dalam keterangannya, Selasa (27/9).

Diketahui bahwa RUU Sistem Kesehatan Nasional merupakan insiatif DPR yang diinisiasi pada Desember 2019 lalu.

Iqbal mengungkapkan, dalam draf RUU Kesehatan yang ada, pihaknya menemukan banyak aturan semisal hak dan kewajiban masyarakat, sistem penyelenggaraan dan upaya kesehatan, hak dan kewajiban tenaga kesehatan hingga pendidikan tinggi dan registrasi tenaga kesehatan, dan lainnya.

Namun, Iqbal menilai setiap konten aturan tidak proporsional karena sebagian sangat detail dan sebagian hanya permukaan saja. Dengan banyaknya aturan yang dimuat dalam RUU ini dikhawatirkan undang-undang positif atau yang sedang berlaku tentang muatan kesehatan tersebut akan tidak berlaku.

"Semua undang-undang sebelumnya katanya akan batal. Ini juga aneh, beberapa UU profesi baru berjalan beberapa tahun baru dipraktikkan eh sudah mau diganti lagi," ujarnya.

Sebelumnya, kata Iqbal, PB IDI sudah memprotes tidak dilibatkannya para dokter dalam RUU Kesehatan. Pernyataan yang ditandatangani Kemarin 26 September 2022 oleh 5 organisasi profesi kesehatan ditambah YLKI menghasilkan 3 pertimbangan.

Pertama yakni diharapkan pengaturan omnibus law kesehatan harus mengacu pada kepentingan masyarakat. Kedua, penataan di bidang kesehatan agar tidak mengubah regulasi yang sudah berjalan dengan baik. Ketiga, mengharapkan adanya partisipasi yang bermakna dalam penyusunan ominbus law kesehatan.

Sementara itu Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi akan mempelajari dahulu rekomendasi dan keterlibatan organisasi profesi kesehatan.

"Saya pelajari dahulu terkait hal ini," ujarnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya