Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGURUS PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan PP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar mengatakan lima organisasi profesi kesehatan tidak dilibatkan dalam naskah akademik dan draf RUU Sistem Kesehatan Nasional yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Kelima organisasi tersebut antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
“Ini mungkin menjadi alasan pada naskah akademik RUU ini tidak ada nama tim pembuat dan perumusnya. Aneh, sebuah RUU mestinya clear and straight from beginning, harus bisa akuntabel. Kalau nama pembuat dan perumus naskah akademik tidak tercantum, artinya RUU ini tidak akuntabel,” kata dr Iqbal dalam keterangannya, Selasa (27/9).
Diketahui bahwa RUU Sistem Kesehatan Nasional merupakan insiatif DPR yang diinisiasi pada Desember 2019 lalu.
Iqbal mengungkapkan, dalam draf RUU Kesehatan yang ada, pihaknya menemukan banyak aturan semisal hak dan kewajiban masyarakat, sistem penyelenggaraan dan upaya kesehatan, hak dan kewajiban tenaga kesehatan hingga pendidikan tinggi dan registrasi tenaga kesehatan, dan lainnya.
Namun, Iqbal menilai setiap konten aturan tidak proporsional karena sebagian sangat detail dan sebagian hanya permukaan saja. Dengan banyaknya aturan yang dimuat dalam RUU ini dikhawatirkan undang-undang positif atau yang sedang berlaku tentang muatan kesehatan tersebut akan tidak berlaku.
"Semua undang-undang sebelumnya katanya akan batal. Ini juga aneh, beberapa UU profesi baru berjalan beberapa tahun baru dipraktikkan eh sudah mau diganti lagi," ujarnya.
Sebelumnya, kata Iqbal, PB IDI sudah memprotes tidak dilibatkannya para dokter dalam RUU Kesehatan. Pernyataan yang ditandatangani Kemarin 26 September 2022 oleh 5 organisasi profesi kesehatan ditambah YLKI menghasilkan 3 pertimbangan.
Pertama yakni diharapkan pengaturan omnibus law kesehatan harus mengacu pada kepentingan masyarakat. Kedua, penataan di bidang kesehatan agar tidak mengubah regulasi yang sudah berjalan dengan baik. Ketiga, mengharapkan adanya partisipasi yang bermakna dalam penyusunan ominbus law kesehatan.
Sementara itu Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi akan mempelajari dahulu rekomendasi dan keterlibatan organisasi profesi kesehatan.
"Saya pelajari dahulu terkait hal ini," ujarnya. (H-2)
Simposium dan lokakarya internasional International Military Medicine Symposium and Workshop (IMEDIC) ke-2 resmi digelar pada 22-24 Oktober 2025 di Jakarta.
Etana dan DEG Impulse bekerja sama untuk mengakselerasi transformasi digital dalam sistem manajemen mutu perusahaan.
Transformasi UPT Vertikal diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan rujukan kesehatan masyarakat secara nasional.
LEBIH dari 60% penyakit menular yang muncul pada manusia bersifat genetik yang berasal dari hewan dan menular ke manusia, sehingga sangat membutuhkan konsep One Health.
Pertemuan Ilmiah Tahunan dan Rapat Kerja Nasional Ikatan Apoteker Indonesia 2024 akan digelar di Lombok pada 28-31 Agustus 2024.
Dengan 141 kasus pada 2022, kanker payudara jadi kanker paling banyak ditemukan di antara perempuan di Timor-Leste.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved