Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGURUS PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan PP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar mengatakan lima organisasi profesi kesehatan tidak dilibatkan dalam naskah akademik dan draf RUU Sistem Kesehatan Nasional yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Kelima organisasi tersebut antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
“Ini mungkin menjadi alasan pada naskah akademik RUU ini tidak ada nama tim pembuat dan perumusnya. Aneh, sebuah RUU mestinya clear and straight from beginning, harus bisa akuntabel. Kalau nama pembuat dan perumus naskah akademik tidak tercantum, artinya RUU ini tidak akuntabel,” kata dr Iqbal dalam keterangannya, Selasa (27/9).
Diketahui bahwa RUU Sistem Kesehatan Nasional merupakan insiatif DPR yang diinisiasi pada Desember 2019 lalu.
Iqbal mengungkapkan, dalam draf RUU Kesehatan yang ada, pihaknya menemukan banyak aturan semisal hak dan kewajiban masyarakat, sistem penyelenggaraan dan upaya kesehatan, hak dan kewajiban tenaga kesehatan hingga pendidikan tinggi dan registrasi tenaga kesehatan, dan lainnya.
Namun, Iqbal menilai setiap konten aturan tidak proporsional karena sebagian sangat detail dan sebagian hanya permukaan saja. Dengan banyaknya aturan yang dimuat dalam RUU ini dikhawatirkan undang-undang positif atau yang sedang berlaku tentang muatan kesehatan tersebut akan tidak berlaku.
"Semua undang-undang sebelumnya katanya akan batal. Ini juga aneh, beberapa UU profesi baru berjalan beberapa tahun baru dipraktikkan eh sudah mau diganti lagi," ujarnya.
Sebelumnya, kata Iqbal, PB IDI sudah memprotes tidak dilibatkannya para dokter dalam RUU Kesehatan. Pernyataan yang ditandatangani Kemarin 26 September 2022 oleh 5 organisasi profesi kesehatan ditambah YLKI menghasilkan 3 pertimbangan.
Pertama yakni diharapkan pengaturan omnibus law kesehatan harus mengacu pada kepentingan masyarakat. Kedua, penataan di bidang kesehatan agar tidak mengubah regulasi yang sudah berjalan dengan baik. Ketiga, mengharapkan adanya partisipasi yang bermakna dalam penyusunan ominbus law kesehatan.
Sementara itu Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi akan mempelajari dahulu rekomendasi dan keterlibatan organisasi profesi kesehatan.
"Saya pelajari dahulu terkait hal ini," ujarnya. (H-2)
Transformasi UPT Vertikal diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan rujukan kesehatan masyarakat secara nasional.
Sejak militer mengambil alih kekuasaan, tidak jelas sejauh mana tes covid-19 di Myanmar, serta berapa banyak warga yang sudah divaksin covid-19.
PBB memperingatkan bahwa pasokan obat, keperluan medis dan suplai bahan bakar di Afghanistan hampir habis. Bahkan, tenaga kesehatan sudah tidak mendapatkan bayaran.
Dengan 141 kasus pada 2022, kanker payudara jadi kanker paling banyak ditemukan di antara perempuan di Timor-Leste.
SETELAH mengalami puncak kenaikan kasus pada Juni hingga Juli 2021 lalu, kini tren kasus konfirmasi, perawatan dan kematian akibat dari Covid-19 dilaporkan terus menurun.
Buku ini berisi gambaran capaian dan perkembangan program JKN-KIS yang disajikan dalam bentuk indikator kepesertaan iuran dan juga pelayanan BPJS Kesehatan.
Yohana mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dianggap perlu direvisi dengan meniru konsep Omnibus law.
"Rasanya kurang tepat jika sebagai negara hukum, Indonesia masih memberlakukan peraturan yang cenderung mengabaikan aspek pluralitas keagamaan di Indonesia," ungkap Pingkan.
Sebanyak 5 fraksi menyatakan tidak setuju pembahasan RUU KK dilanjutkan ke tingkat selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR. Ke-5 fraksi tersebut adalah PDIP, NasDem, Golkar, PKB, dan Demokrat.
PEMERINTAH bersama DPR tengah membahas revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana. Revisi UU tersebut saat ini masih dibahas bersama Komisi VIII DPR.
Untuk masa sidang saat ini, Panitia Kerja (Panja) RUU PKS akan fokus menghimpun masukan dari berbagai kalangan dan pemangku kepentingan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved