Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PADA 2035 mendatang, jumlah kaum lanjut usia (lansia) di Indonesia diperkirakan akan mencapai 47 juta orang. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menekankan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia), adalah sebagai upaya kehadiran negara.
"Saat ini diketahui, jumlah warga usia lansia sudah mencapai 11 juta orang. Dengan demikian, perlu adanya antisipasi agar mereka bisa diberdayakan dan juga bisa menjadi perhatian bagi negara," katanya saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI rangka menyerap masukan-masukan terhadap RUU Kesejahteraan Lanjut Usia, di Bandung, Jawa Barat, 26 September 2022.
Kalau kita tidak memiliki UU Lansia, imbuhnya, nasib para lansia di masa tuanya tidak terjamin. Mereka juga berhak mendapatkan pelayanan terbaik dari negara dan bangsa serta mendapatkan kehidupan layak di hari tuanya.
"Untuk itu, sudah seharusnya seiring berjalannya waktu, kiranya Undang-Undang Kesejahteraan Lanjut Usia (UU Lanjut Usia) perlu adanya revisi karena dinilai sudah cukup lama,” kata Ace.
Saat ini, RUU Kesejahteraan Lanjut Usia terdaftar dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2023. Ia menjelaskan, RUU tersebut dibuat sejak 1998 silam atau 34 tahun yang lalu. Jadi, sahutnya, jelas dibutuhkan revisi dalam merespons dinamika sistem pemerintahan saat ini, yang memang sudah mengalami perubahan juga.
Kalau dulu sistem pemerintahan bersifat sentralistik, maka semua dikerjakan oleh pusat. Sekarang ini, sebut Ace, napas dari RUU tersebut harus senapas dengan UU pemerintah Daerah
karena di dalamnya disebutkan bahwa urusan sosial juga menjadi urusan daerah.
Dalam konteks lanjut usia juga seharusnya menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada, sehingga kita bisa tegaskan dalam RUU lansia mana kewenangan pemerintah pusat dan mana kewenangan pemerintah daerah,” sambung Ace.
Belum lagi saat ini, lanjut politisi Partai Golkar tersebut, seiring dengan semakin tinggi angka harapan hidup masyarakat Indonesia tahun 1998 angka harapan hidup masih 65 tahun bahkan 63 tahun, akan tetapi saat ini dengan semakin baiknya kualitas kehidupan masyarakat Indonesia, angka kehidupan masyarakat sudah mencapai 71 tahun.
"Artinya definisi tentang usia perlu dikaji kembali terkait RUU Lansia, dan pembaharuan dari aspek filosofis, yuridis maupun sosiologis," timpalnya.
Dalam kunjungan ini, Ace mengaku, banyak hal yang menjadi masukan buat Komisi VIII DPR RI, terutama dalam hal definisi konseptual apa yang dimaksud dengan kesejahteraan lanjut usia, dan apa saja yang menjadi parameter, dan bagaimana implementasi guna mewujudkan kesejahteraan lanjut usia. Serta bagaimana best practice penanganan lanjut usia dari berbagai daerah di Jawa Barat.
Karena itu, Ace menegaskan bahwa negara harus hadir dan memastikan bahwa kesejahteraan lansia ini betul-betul bisa teratasi.
”Kita tidak ingin pada saat aging society penduduk di tengah bonus demografi pada akhirnya akan bergeser dan mengalami masa penuaan. Negara harus hadir mempersiapkan melalui pemerintah daerah maupun pusat agar dapat memberikan perhatian kepada mereka, bagaimana memberikan pelayanan yang maksimal. Seperti fasilitas publik yang ada saat ini apakah sudah ramah terhadap lansia, bagaimana pelayanan administrasi kependudukan apakah sudah bersahabat atau tidak terhadap lansia, ataupun hal-hal lainya," pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II tersebut.
Menurut Ace, apabila nantinya UU Lansia sudah direvisi dan menjadi UU yang berlaku, sudah seharusnya tidak boleh ada masyarakat lanjut usia yang terlantar.
“Mereka sama haknya untuk mendapatkan perlakuan yang baik dari negara dengan demikian disetiap daerah, kabupaten dan kota harus ada panti-panti sosial yang memberikan pelayanan terhadap lansia. Saya beserta Komisi VIII DPR RI mendorong melalui undang-undang ini, akan menjadi payung hukum bagi proses pelayanan terhadap lanjut usia kedepannya, sehingga para masyarakat lanjut usia bisa mendapatkan kesejahteraan dan kehidupan yang layak di hari tuanya,” harap Ace. (H-2)
Rapat kali ini untuk mendapatkan kesepakatan, baik muatan maupun rumusan substantife pasal-pasal yang ada dalam Rancangan Undang-Undang.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja semakin banyak dibicarakan belakangan ini karena pemerintah menggunakannya sebagai konsep aturan perundang-undangan
Khusus kepada DPR, mohon kaji ulang secara mendalam RUU HIP ini agar kita tidak mengalami distorsi sejarah dan salah konsep mengenai ideologi dan haluan.
TAKHTA itu menggoda. Sama halnya dengan wanita dan harta. Karena itu, ada kearifan lokal di negeri ini yang mewanti-wanti hati-hati dengan perkara tiga 'ta' (takhta, harta, dan wanita).
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)masih dibahas oleh Komisi I DPR RI
Tidak semua usulan DPR dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disetujui pemerintah. Jokowi menegaskan tidak ingin KPK diperlemah.
Yohana mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dianggap perlu direvisi dengan meniru konsep Omnibus law.
"Rasanya kurang tepat jika sebagai negara hukum, Indonesia masih memberlakukan peraturan yang cenderung mengabaikan aspek pluralitas keagamaan di Indonesia," ungkap Pingkan.
Sebanyak 5 fraksi menyatakan tidak setuju pembahasan RUU KK dilanjutkan ke tingkat selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR. Ke-5 fraksi tersebut adalah PDIP, NasDem, Golkar, PKB, dan Demokrat.
PEMERINTAH bersama DPR tengah membahas revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana. Revisi UU tersebut saat ini masih dibahas bersama Komisi VIII DPR.
Untuk masa sidang saat ini, Panitia Kerja (Panja) RUU PKS akan fokus menghimpun masukan dari berbagai kalangan dan pemangku kepentingan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved