Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

RUU Sisdiknas: Semua Guru Bakal Dapat Pengahasilan Layak

Faustinus Nua
13/9/2022 09:59
RUU Sisdiknas: Semua Guru Bakal Dapat Pengahasilan Layak
Ilustrasi(Antara)

Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan bahwa RUU Sisdiknas memang menghapus frasa tunjangan profesi guru (TPG) dan besarannya. Akan tetapi itu bukan berarti tunjangan bagi guru dihilangkan begitu saja.

"Jadi memang ada perubahan cara, perubahan skema untuk meningkatkan kesejahteraan dulu. Dan itu melibatkan pengganti frase tunjangan profesi guru dengan pengaturan untuk ASN itu mengikuti UU ASN dan turunannya. Dan untuk guru non ASN itu mengikuti UU TK dan turunannya," ujar Nino saat berdialog bersama wartawan, Senin (12/9).

Dijelaskannya, melalui RUU ini, semua orang yang menjalankan peran guru akan mendapatkan penghasilan yang layak. Hal itu merupakan ikhtiar Kemendikbud-Ristek untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik.

Saat ini ada 1,6 juta guru yang harus mengantri sertifikasi PPG agar bisa menerima tunjangan profesi. Sementara sejak adanya aturan TPG mulai tahun 2005 hingga sekarang baru 1,3 juta guru ASN yang tersertifikasi. "Sekarang itu tidak bisa diwujudkan karena peraturan tunjangan profesi guru yang diikat sertifikasi melalui PPG. Jadi pengaturan yang sekarang itu mencampurkan peningkatan kualitas dengan peningkatan penghasilan. Dan urutannya keliru," terangnya.

Menurut Nino, harusnya peningkatan kesejahteraan dilakukan terlebih dahulu. Dengan sendirinya peningkatan kualitas pun bisa terjadi. "Yang lebih adil adalah ya seseorang, semua orang yang bekerja sebagai guru dapat penghasilan layak dulu, kemudian kita tuntut untuk tingkatkan kualitasnya. Karena itu kita mengubah skema pemberian tunjangannya," imbuhnya.

Skema peningkatan penghasilan untuk guru ASN ketika tunjangan profesinya dihilangkan, maka akan dinaikan tunjangan jabatan fungsional. Pada hakikatnya ini juga adalah tunjangan profesi. Jadi dalam UU ASN, tiap jabatan, salah satunya guru memiliki tunjangan jabatannya.

Saat ini, kata Nino, tunjangan jabatan guru sangat kecil, di angka Rp200-300 ribu. "Kenapa kecil? Karena guru sudah mendapatkan TPG khusus. ASN lain ga ada yang dapat tunjangan khusus seperti TPG. Karena guru sudah ada TPG-nya. Tunjangan untuk ASN lainnya itu besarannya layak, tapi itu bagi guru besarannya gak layak. Karena mereka dianggap sudah punya TPG. Persoalannya kan, ada 1,6 juta guru yang belum menerima tunjangan jabatan fungsional yang layak dianggap akan dapat TPG. Tapi akan dapat TPG-nya ini antrinya lama sekali karena PPG-nya itu kapasitasnya terbatas, jadi antreannya panjang. Makanya kita perlu ubah skemanya," jelasnya.

Selanjutnya, untuk guru non ASN skemanya pemerintah memberikan kenaikan BOS. Hal itu akan dimandatkan, diikat, dan harus diprioritaskan untuk peningkatan kesejahteraan guru untuk memenuhi PP tentang pengupahan. Sebab, di PP Pengupahan itu disebutkan bahwa setiap orang yang menjalankan pekerjaan yang sama, berhak atas hak yang sama juga. Artinya, guru non ASN di sekolah swasta secara prinsip berhak dapat penghasilan yang sama dengan guru yang bekerja di sekolah negeri, guru ASN. Tetapi yang memberi penghasilan adalah pemberi kerjanya atau yayasan pendidikannya.

"Nah, supaya yayasannya mampu, karena tidak semua yayasan mampu melakukan itu, negara hadir dengan cara meningkatkan BOS-nya," tandasnya. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya