Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis bahwa Rekam Medis Elektronik merupakan salah satu subsistem dari sistem informasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terhubung dengan subsistem informasi lainnya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilakukan oleh unit kerja tersendiri atau disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menyatakan bahwa saat ini hampir seluruh Rumah Sakit (RS) sudah menggunakan elektronik rekam medis.
"Seperti disampaikan tentunya sebagian besar RS sudah menggunakan elektronik rekam medis, hanya perlu beberapa tentunya pengintegrasian antar bagian," ujar Nadia saat dihubungi pada Sabtu (10/9).
Baca juga: Update 9 September: Hari Ini, Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 2.804
Nadia juga menjelaskan untuk RS yang belum menggunakan elektronik rekam medis ada beberapa tahap yang dilakukan agar bisa tercapai.
"Untuk RS yang belum tentunya ada tahap tahap untuk menuju ke arah sana, seperti persiapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan," jelasnya.
Peraturan mengenai hal ini sudah ada semenjak tahun 2008 dan baru dilakukan pembaruan pada tahun 2022 ini.
"Yang pasti pengaturan tentang hal ini terakhir tahun 2008 dan baru di lakukan update tahun 2022 ini dengan berbagai perkembangan Teknologi Informasi sesuai pilar ke 6 transformasi kesehatan," tuturnya. (OL-4)
Digitalisasi di rumah sakit bukan sekadar adopsi teknologi, tetapi transformasi budaya kerja dan keselamatan pasien
Di ranah kesehatan, Indonesia menyumbang lebih dari 60% wisatawan medis ke Malaysia setiap tahunnya (data Malaysia Healthcare Travel Council).
Penunjukan JLL memperkuat posisi BIH sebagai proyek unggulan sektor kesehatan nasional.
Kemenkes menyebut rumah sakit (RS) asing dimungkinkan untuk membuka cabang di Indonesia. Hal itu selaras dengan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto
Warga Indonesia dan Bali perlu mengetahui bahwa sejak Juni-Juli 2025, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
DPRD : RSUD tidak Boleh Menolak Pasien BPJS Kesehatan
Penyelenggaraan forum konsultasi publik standar pelayanan adalah dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik DKPP Klaten.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa penerapan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) akan mempermudah pelayanan publik
Peningkatan pelayanan publik di Polresta Bandar Lampung merupakan wujud nyata implementasi kebijakan Kapolri untuk menjadikan Polri lebih dekat dengan masyarakat.
Pengakuan menjadi indikator keberhasilan atas implementasi standar mutu dan kepuasan pelanggan.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menghadirkan vending machine berisi produk usaha mikro dan kecil (UMKM) di Pelabuhan Ajibata, Danau Toba,
BSKDN Kemendagri mencatat sebanyak 28 inovasi daerah telah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam berbagai sektor pelayanan publik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved