Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah Diminta Tolak Vaksin Hibah Yang Masa Kedaluwarsanya Pendek

Mediaindonesia.com
03/9/2022 09:43
Pemerintah Diminta Tolak Vaksin Hibah Yang Masa Kedaluwarsanya Pendek
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena(Dok. DPR RI)

WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mendorong agar pemerintah mulai menolak menerima vaksin hibah secara otomatis seperti dulu ketika awal-awal distribusi vaksin, hal ini perlu dilakukan untuk meminimalisir vaksin yang masa kedaluwarsanya hanya sedikit.

“Makanya kami mendorong pemerintah mulai menolak menerima vaksin hibah secara otomatis seperti dahulu. Sekarang ini kan kita masih menerima dengan pengetatan tertentu baik masa kedaluwarsa maupun berbagai persyaratan lainnya,” di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

“Sehingga apabila masa kedaluwarsa waktunya pendek kita jangan sampai menerima vaksin tersebut, hanya akan membuat kita kerepotan ketika penggunaan maupun ketikan pemusnahan. Kita juga sudah meminta pemerintah untuk membuat semacam SOP ubtuk pemusnahan vaksin yang kedaluwarsa ini,” ungkapnya.

Baca juga : Dibimbing UNS, Tiga Mahasiswa Kedokteran dari Polandia Teliti TB Kebal Obat Ganda di Solo

Merujuk pada data, setidaknya terdapat 40,2 juta dosis vaksin Covid-19 yang teridentifikasi kedaluwarsa dan rencanannya aksin ini akan dipisahkan dengan vaksin lainnya dan akan dimusnahkan.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono dalam rapat dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa pemisahan vaksin yang kedaluwarsa dilakukan agar tidak tercampur dengan vaksin yang masih bisa digunakan. 

"Vaksin yang expired tidak lagi dicampur dengan vaksin yang masih tidak expired, artinya sudah dikeluarkan dari coolbox-nya, dari tempat penyimpanannya," ujarnya. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya