Rumah Sakit Minta 12 Kriteria Kelas Rawat Inap Standar Dikaji Ulang

Naufal Zuhdi
24/8/2022 23:05
Rumah Sakit Minta 12 Kriteria Kelas Rawat Inap Standar Dikaji Ulang
Ilustrasi(Antara)

PERHIMPUNAN Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kelas rawat inap standar (KRIS) yang akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Hal itu menjadi salah satu rekomendasi Persi yang merujuk pada hasil survei kesiapan RS.

"Ada 11 poin yang harus dikaji ulang sebelum pelaksanaan KRIS. Intinya, agar memberikan fleksibilitas terkait KRIS dalam proses kredensialing dan mengatur pembayaran selisih biaya mekanisme pembayarannya di RS," ucap Prof Dede Anwar Musadad, selaku anggota Kompartemen Litbang dan Health Technology Assesment (HTA) Persi saat merilis hasil survei, kemarin.

Apa saja 11 poin yang menjadi catatan para anggota Persi? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

1. Meminta pemerintah menyusun tahapan pembinaan dan fasilitasi pemenuhan kriteria KRIS JKN

2. Menyusun dan menyosialisasikan pedoman tentang KRIS JKN

3. Mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk penyesuaian KRIS di RS Pemerintah

4. Memberlakukan KRIS PBI dan non-PBI pada masa transisi

5. Menyediakan fasilitas kredit bersubsidi bagi RS untuk pemenuhan kriteria KRIS JKN

6. Memberikan kelonggaran waktu pemberlakuan kebijakan KRIS JKN RS Swasta dan RS di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK)

7. Menetapkan tarif KRIS JKN sesuai INA CBG's minimal kelas I existing

8. Meninjau ulang 12 kriteria KRIS JKN berdasarkan hasil kajian

9. Meninjau Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 tentang kebijakan selisih biaya

10. Meninjau regulasi tentang COB yang mendorong peran asuransi kesehatan komersial

11. Menyusun Permenkes tentang pembayaran selisih biaya. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya