Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PERHIMPUNAN Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kelas rawat inap standar (KRIS) yang akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Hal itu menjadi salah satu rekomendasi Persi yang merujuk pada hasil survei kesiapan RS.
"Ada 11 poin yang harus dikaji ulang sebelum pelaksanaan KRIS. Intinya, agar memberikan fleksibilitas terkait KRIS dalam proses kredensialing dan mengatur pembayaran selisih biaya mekanisme pembayarannya di RS," ucap Prof Dede Anwar Musadad, selaku anggota Kompartemen Litbang dan Health Technology Assesment (HTA) Persi saat merilis hasil survei, kemarin.
Apa saja 11 poin yang menjadi catatan para anggota Persi? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
1. Meminta pemerintah menyusun tahapan pembinaan dan fasilitasi pemenuhan kriteria KRIS JKN
2. Menyusun dan menyosialisasikan pedoman tentang KRIS JKN
3. Mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk penyesuaian KRIS di RS Pemerintah
4. Memberlakukan KRIS PBI dan non-PBI pada masa transisi
5. Menyediakan fasilitas kredit bersubsidi bagi RS untuk pemenuhan kriteria KRIS JKN
6. Memberikan kelonggaran waktu pemberlakuan kebijakan KRIS JKN RS Swasta dan RS di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK)
7. Menetapkan tarif KRIS JKN sesuai INA CBG's minimal kelas I existing
8. Meninjau ulang 12 kriteria KRIS JKN berdasarkan hasil kajian
9. Meninjau Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 tentang kebijakan selisih biaya
10. Meninjau regulasi tentang COB yang mendorong peran asuransi kesehatan komersial
11. Menyusun Permenkes tentang pembayaran selisih biaya. (H-2)
MENKO PM Muhaimin Iskandar memastikan sebanyak 106 ribu peserta data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang merupakan pasien katastropik sudah aktif kembali.
MENTERI Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam pemutakhiran data PBI JKN.
WALI Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengklarifikasi soal penonaktifan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataan penerima bantuan iuran atau PBI.
Kesiapan layanan cath lab bagi peserta BPJS Kesehatan ini merupakan hasil kolaborasi pentahelix antara pemerintah, BPJS, dan seluruh pemangku kepentingan.
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berkolaborasi untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan.
Pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menyesatkan publik dan memicu penyebaran hoaks
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memberikan jaminan keamanan bagi 270.000 warga Jakarta pemegang kartu Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai penonaktifan mendadak kepesertaan PBI BPJS Kesehatan telah membuka celah serius dalam perlindungan kesehatan rakyat miskin.
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pembaruan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau PBI BPJS Kesehatan merupakan bagian dari transformasi data.
Pakar dari UGM mengomentari kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang disebut dilakukan untuk memutakhirkan data penerima bantuan.
Simak cara mendapatkan PBI BPJS Kesehatan, syarat, dan pendaftaran bagi warga miskin serta rentan agar mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved