Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PERHIMPUNAN Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kelas rawat inap standar (KRIS) yang akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Hal itu menjadi salah satu rekomendasi Persi yang merujuk pada hasil survei kesiapan RS.
"Ada 11 poin yang harus dikaji ulang sebelum pelaksanaan KRIS. Intinya, agar memberikan fleksibilitas terkait KRIS dalam proses kredensialing dan mengatur pembayaran selisih biaya mekanisme pembayarannya di RS," ucap Prof Dede Anwar Musadad, selaku anggota Kompartemen Litbang dan Health Technology Assesment (HTA) Persi saat merilis hasil survei, kemarin.
Apa saja 11 poin yang menjadi catatan para anggota Persi? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
1. Meminta pemerintah menyusun tahapan pembinaan dan fasilitasi pemenuhan kriteria KRIS JKN
2. Menyusun dan menyosialisasikan pedoman tentang KRIS JKN
3. Mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk penyesuaian KRIS di RS Pemerintah
4. Memberlakukan KRIS PBI dan non-PBI pada masa transisi
5. Menyediakan fasilitas kredit bersubsidi bagi RS untuk pemenuhan kriteria KRIS JKN
6. Memberikan kelonggaran waktu pemberlakuan kebijakan KRIS JKN RS Swasta dan RS di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK)
7. Menetapkan tarif KRIS JKN sesuai INA CBG's minimal kelas I existing
8. Meninjau ulang 12 kriteria KRIS JKN berdasarkan hasil kajian
9. Meninjau Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 tentang kebijakan selisih biaya
10. Meninjau regulasi tentang COB yang mendorong peran asuransi kesehatan komersial
11. Menyusun Permenkes tentang pembayaran selisih biaya. (H-2)
Pipri hanya diperbolehkan menangani dan melayani pasien di Poli Swasta Kencana RSCM. Di poli ini, pasien hanya bisa membayar mandiri sebesar minimal Rp4 juta untuk pemeriksaan echo jantung
Ketersediaan obat yang sesuai kebutuhan medis semua penyakit yang ada di Indonesia juga menjadi harapan utama bagi kesembuhan para pasien.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan pihaknya memiliki berbagai strategi agar menurunkan atau menghilangkan potensi defisit JKN.
DIREKTUR SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah, mengatakan, upaya untuk meningkatkan layanan BPJS Kesehatan tidak bisa jika hanya mengandalkan teknologi.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pentingnya meningkatkan literasi jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Layanan BPJS Kesehatan Keliling di Ternate
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan pihaknya memiliki berbagai strategi agar menurunkan atau menghilangkan potensi defisit JKN.
PBI JKN akan naik menjadi Rp57.250 per orang per bulan, dan alokasi subsidi iuran untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP Kelas III menjadi sebesar Rp4.200 per orang sebelumnya Rp7.000
Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Saat sakit, sebagian orang mungkin langsung berpikir untuk pergi ke rumah sakit agar segera ditangani oleh dokter spesialis.
Ia juga menegaskan pentingnya tata nilai integritas, kolaborasi, pelayanan prima, dan inovatif (Inisiatif) dalam mewujudkan layanan JKN yang humanis dan berkelanjutan.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved