Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Apa itu Argumentasi? Ini Ciri, Struktur, dan Contoh

Mesakh Ananta Dachi
20/8/2022 18:15
Apa itu Argumentasi? Ini Ciri, Struktur, dan Contoh
Ilustrasi.(DOK MI.)

DALAM kehidupan sehari hari, sering kali kita tidak menyadari bahwa saat mencoba meyakinkan seseorang atas suatu hal itu merupakan bagian argumentasi. Namun ini belum bisa disebut sebagai cara membuat argumen yang baik dan benar. 

Karena itu, mari kita pelajari tentang cara membuat argumentasi yang baik dan benar.

Pengertian argumentasi

Argumentasi adalah cara penyampaian topik untuk membuktikan kebenaran dari yang dibicarakan. Untuk membuktikan kebenaran tersebut, argumentasi tidak hanya cukup diutarakan dengan opini atau hal yang bersifat subjektif. 

Dibutuhkan data dan fakta yang bersifat objektif untuk mendukung kebenaran dari klaim atau opini yang sedang kita bangun. Karenanya, argumentasi merupakan opini yang ingin dibuktikan kebenarannya dengan dukungan fakta dan data yang benar.

Struktur argumentasi

Setidaknya, saat menyusun argumentasi, anda bisa membuat argumentasi dalam tiga bagian struktural.

a. Topik

Di bagian ini, anda memperkenalkan tema atau topik utama. Bila memiliki topik menarik yang anda argumentasikan, audiens akan menaruh perhatian lebih lagi. Karenanya, penting bagi kita memiliki topik menarik agar argumentasi dapat memikat perhatian pendengar.

b. Inti

Argumentasi yang baik dan benar bukan hanya berisikan opini tak berdasar penulis. Penting juga menyertakan data dan fakta yang kredibel dan objektif. Anda bisa mendapatkannya dari jurnal, artikel, statistik yang berasal dari sumber yang kredibel. Di bagian ini, anda mencoba untuk mengolaborasikan opini dan fakta yang anda dapat.

c. Penutup

Di bagian akhir, anda bisa menegaskan kembali alasan argumentasi anda benar. Anda bisa menutupnya dengan menambah opini atau data yang bersifat menarik. Atau, anda bisa mencoba memberikan penjelasan, latar belakang argumentasi yang berseberangan dengan anda itu salah.

Ciri-ciri argumentasi

a. Argumentasi untuk membuktikan kebenaran dari topik yang anda bahas.
b. Bersifat memengaruhi pendapat atau pemikiran dari audiens atau pembaca.
c. Mengandung data dan fakta yang berasal dari jurnal, artikel, dan statistik dari sumber kredibel.
d. Menggambarkan kesimpulan mengenai posisi anda terhadap suatu isu.

Tujuan teks argumentasi

Pada dasarnya, argumentasi dibuat untuk membuktikan klaim atau opini yang anda buat dengan dukungan data dan fakta yang objektif dan kredibel. Selain itu, argumentasi dibuat untuk menunjukkan posisi anda mengenai suatu isu dan cara mencoba memengaruhi orang lain, audiens, dan pembaca untuk menyetujui klaim anda terhadap sesuatu.

Contoh teks argumentasi

Sumber: Editorial Media Indonesia

Proses Hukum Jenderal Penembak Kucing

NEGARA ini sesungguhnya menjamin kesejahteraan hewan. Jaminan itu menyangkut etika dan hukum bagaimana sebaiknya hewan diperlakukan. Tidak boleh sesuka hati memperlakukan hewan.

Jaminan etika dan hukum itu tertuang secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Disebutkan bahwa hewan harus bebas dari rasa sakit dan penganiayaan.

Karena itu, betapa terkejutnya bangsa ini setelah mengetahui ada seorang jenderal bintang satu yang diduga melakukan aksi tidak terpuji, yaitu menembak kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Jawa Barat.

Urusan penembakan kucing itu bukan hanya soal menyangkut hak hidup hewan, tetapi juga persoalan perangai aparat negara. Untaian terima kasih patut dilayangkan kepada pegiat lingkungan peduli anjing dan kucing liar Rumah Singgah Clow yang memviralkan penemuan bangkai kucing liar yang ditembak itu.

Melalui video yang beredar di media sosial, terlihat beberapa ekor kucing bergelimpangan dengan luka tembak di tubuh dengan kondisi sangat mengenaskan.

Dari identifikasi Rumah Singgah Clow, kucing yang ditembak berjumlah lima ekor. Dari 5 ekor kucing itu, 3 ditemukan mati dan 2 masih hidup dalam kondisi terluka tertembak.

Permasalahan ini pun sampai ke telinga Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Andika Perkasa. Perintah lalu diberikan agar membongkar kasus penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing yang terjadi di lingkungan Sesko TNI di Bandung itu.

Selidik punya selidik, peristiwa penembakan kucing-kucing liar di lingkungan Sesko TNI Bandung dilakukan oleh oknum perwira tinggi TNI. Dia seorang perwira tinggi berpangkat brigjen dengan inisial NA.

Dengan menggunakan senapan angin miliknya, NA mengaku sengaja menembaki kucing-kucing liar itu pada 16 Agustus lalu. Brigjen TNI NA sudah mengakui perbuatannya bahwa tindakannya bukan karena kebencian kepada kucing.

Entah apa yang ada di benak brigadir jenderal yang satu ini dengan ingin membuat nyaman suasana makan makhluk hidup bernama manusia dengan jalan menghabisi nyawa makhluk lain? Mungkin ia punya rasa peri kemanusiaan yang tinggi dengan niatan membuat nyaman suasana makan, tetapi melupakan hak hidup kucing, hak hidup makhluk hidup lainnya.

Urusan pembunuhan kucing ini harus sampai ke pengadilan agar menimbulkan efek jera. Apalagi, hukum juga sudah mengatur, yakni lewat Pasal 302 ayat (2) KUHP yang menyebutkan jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan, atau pidana denda paling banyak Rp300.

Jumlah denda yang tercantum dalam Pasal 302 KUHP itu masih menggunakan kurs zaman Hindia Belanda sehingga tidak sesuai lagi dengan keadaan di Indonesia saat ini.

Mengacu pada ketentuan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, memberikan keputusan untuk mengalikan jumlah denda pada beberapa pasal di dalam KUHP menjadi 10.000 kali dari yang tertulis dalam KUHP, salah satunya adalah Pasal 302 KUHP. Jadi yang semula Rp300 berubah menjadi Rp30 juta.

Tindakan penganiayaan terhadap hewan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang kini telah diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014. Pada Pasal 91B Ayat (1) disebutkan, “Setiap orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta.

Efek jera itu penting, selain itu juga perlu bagi TNI untuk mengevaluasi kondisi mental para prajuritnya. Menembak kucing-kucing liar tidak bersalah jelas bisa dikatakan sebuah tindakan kejam dengan dalih apa pun.

Jangan sampai urusan pelanggaran hak asasi kucing ini bernasib sama dengan urusan pelanggaran hak asasi manusia yang akhirnya diselesaikan dengan nonyudisial dengan keluarnya keputusan presiden (keppres) soal pembentukan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
(OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya