Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu membangun dan mengasah jiwa kepemimpinan.
Pasalnya, kapasitas kepemimpinan ini akan sangat menentukan arah organisasi yang adaptif dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Sugeng Hariyono mengimbau sebagai pemimpin, pejabat administrator, dan pengawas harus selalu mempunyai passion untuk belajar.
Baca juga: Kolaborasi Kemenkominfo dan Kemendagri Tingkatkan Literasi Digital Praja IPDN
"Belajar dalam rangka meningkatkan kualitas dan kompetensi," ucap Sugeng, Senin (25/7).
Selain itu, kata Sugeng, diharapkan diklat kepemimpinan dilakukan tidak hanya sebagai pemenuhan syarat jabatan.
"Namun, yang jauh lebih penting adalah bagaimana outcome, benefit, dan impact-nya," terangnya.
"Baik bagi diri para peserta sebagai individu maupun pemimpin organisasi," pungkasnya. (OL-1)
WFH ASN DKI diawasi ketat. Pramono larang kerja dari kafe dan penggunaan kendaraan pribadi. Pelanggar terancam sanksi tegas dari Pemprov.
Mendagri Tito Karnavian resmi terbitkan SE WFH ASN Daerah setiap Jumat mulai 1 April 2026. Simak aturan, pengecualian, dan mekanisme pengawasannya di sini.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin tegaskan WFH satu hari sepekan bukan Work From Anywhere. ASN wajib standby, ponsel aktif, dan menjaga profesionalisme kerja.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terapkan WFH setiap Jumat bagi ASN sesuai kebijakan pusat. Pejabat struktural dan layanan publik tetap bekerja normal.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan diterapkan secara fleksibel.
Pramono Anung menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI akan dikawal dengan pengawasan ketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved