Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pentingnya Data, LLDIKTI Wilayah III akan Optimalkan PDDIKTI Kemendikbudristek

Mediaindonesia.com
23/7/2022 18:28
Pentingnya Data, LLDIKTI Wilayah III akan Optimalkan PDDIKTI Kemendikbudristek
Rapat LLDIKTI mengenai data perguruan tinggi(Dok. LLDIKTI Wilayah III)

DI dunia pendidikan tinggi, data dan informasi tentang perguruan tinggi merupakan hal yang sangat penting dan krusial. 

Data-data itu berkaitan dengan beberapa aspek seperti akreditasi kampus, jumlah program studi, mahasiswa, dosen, hingga profil lulusan yang wajib dilaporkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi setiap 1 semester yang kemudian tersimpan dalam sebuah platform bernama Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) pddikti.kemdikbud.go.id. 

PDDIKTI adalah jawaban dari keresahan masyarakat yang saat ini masih bingung mencari tahu mengenai akurasi dan validnya data pendidikan tinggi. Seiring dengan perkembangan zaman, canggihnya teknologi, dan terbukanya informasi, masyarakat juga sudah semakin kritis. 

Laman PDDIKTI memiliki sejumlah manfaat, salah satunya dalam hal pengecekan status lulusan atau ijazah bagi masyarakat umum yang juga merupakan lulusan perguruan tinggi. 

Saat ini, perusahaan dan instansi pemerintah yang sedang melakukan rekrutmen pegawai baru, dapat langsung melihat status Pendidikan pelamarnya dari PDDIKTI tanpa harus kroscek ke perguruan tinggi yang bersangkutan. Begitu juga bagi lembaga-lembaga penyedia beasiswa yang akan memberikan dana belajar kepada calon penerimanya. 

Mekanismenya sangat mudah, kita tinggal mengetik nama lengkap lulusan atau mahasiswa. Apabila sudah berhasil, akan ditampilkan informasi mengenai status mahasiswa; aktif/tidak aktif hingga lulus/tidak lulus/cuti. Jika mahasiswa sudah lulus, maka informasi mengenai nomor ijazah pun akan muncul.

Data-data yang dapat dilihat di PDDIKTI antara lain; profil dari mahasiswa, seperti nama lengkap, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), dan status kelulusan. Kemudian nama program studi, profil perguruan tinggi, dan profil dosen.

Bagi perguruan tinggi sendiri, melaporkan data seorang mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikannya ke PDDIKTI adalah hal yang wajib. Dengan hal ini, masyarakat jadi mengetahui kualitas dari sebuah perguruan tinggi beserta lulusannya. 

Selain itu, para lulusan perguruan tinggi maupun pencari kerja juga akan terhindar dari resiko kesulitan mengikuti seleksi CPNS, mendaftar menjadi calon pejabat pemerintah maupun daerah, juga berkarir di perusahaan. 

Berkaitan dengan hal ini, Kemendikbudristek memiliki satuan kerja yang bertugas untuk membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, khususnya dalam hal pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi yaitu Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). 

Baca juga : Mahasiswa Harus Memiliki Keterampilan yang Relevan dengan Perubahan

LLDikti Wilayah III yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta saat ini bermitra dengan 297 perguruan tinggi swasta dan 5 perguruan tinggi negeri. Dr. Ir Paristiyanti Nurwardani, M.P selaku Kepala Lembaga dalam Rapatnya bersama para guru besar di Jakarta pada Jumat (22 Juli 2022) di Kantor LLDikti Wilayah III menuturkan 

Kepala LLDIKTI Wilayah III Paristiyanti Nurwandani mengatakan, pihaknya selalu berkomitmen dan memastikan kampus-kampus di DKI Jakarta terfasilitasi dengan baik dan terus menjalani kebijakan dari Kemendikbudristek. 

Mulai dari mutu dosen, mahasiswa, hingga lulusannya salah satunya dengan terus mengingatkan kampus untuk terus melaporkan data-datanya dengan tertib melalui PDDIKTI," ujar Paristiyanti.

Bahkan LLDikti Wilayah III selalu memberikan penghargaan bagi perguruan tinggi yang pelaporannya rapi, 

“Misalnya saat Rapat Koordinasi Daerah bulan April 2022 lalu, kami beri penghargaan untuk kampus yang pelaporannya 100% dalam kurun waktu 5 tahun atau 10 semester” imbuhnya.

Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah III Noviyanto mengatakan, perguruan tinggi yang tidak melapor di PDDIKTI akan dirugikan dalam banyak hal, 

“Mahasiswa akan kesulitan mendapat beasiswa. Padahal kan beasiswa itu adalah harapan dan jalan keluar bagi mereka yang memiliki masalah dalam hal finasial utuk tetap bisa lanjut studi. Apabila mahasiswa tidak terdaftar di PDDIKTI, maka lembaga beasiswa akan kesulitan men-track data calon kandidatnya," ungkapnya. 

Noviyanto menambahkan, selain mahasiswa, dosen juga akan dirugikan terutama dalam hal pembayaran tunjangan kinerja 

“Dosen-dosen yang telah mengajar, meneliti, dan melakukan pengabdian masyarakat akan melaporkan beban kinerjanya ke sistem yang terintegrasi dengan PDDIKTI maupun sistem informasi sumber daya bernama SISTER. Jadi, pastikan apabila ingat data Pendidikan tinggi, ingatlah PDDIKTI," pungkasnya. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya