Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di masa pandemi covid-19.
Melalui Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, ketetapan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19 mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin (11/7).
Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat). Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara) dan SE No. 74 (transportasi darat).
Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19;
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
6. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Stasiun Gambir Pensiun Layani Rute Jarak Jauh, Kemenhub: Fokus ke KRL
Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan serta untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Sedangkan, secara umum yang diatur untuk perjalanan luar negeri, diantaranya yaitu: Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di :
1. 16 Bandara Internasional, yakni: Bandara Soekarno Hatta (Banten): Juanda Jawa Timur: Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau; Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatra Utara; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Yogyakarta International Airport, Daerah Istimewa Yogyakarta; Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji); Minangkabau, Sumatra Barat (hanya untuk program Haji); Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatra Selatan (hanya untuk program Haji); Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji); Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji); dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji).
2. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia, dan
3. Delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.
“Kami telah mengoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” tutur Adita.
Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.(OL-5)
Saat ini, dua bus AKAP dari PO Setia Negara dan PO Dewi Sri dikandangkan Kemenhub di Terminal Pulogadung, karena melanggar aturan PPKM darurat.
DOKUMEN perjalanan masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL Jabodebatek.
KAI Commuter meminta calon penumpang tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan menunjukkan dokumen perjalanan kepada petug
Pada PPKM ini, KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal.
Menurutnya, syarat yang dikeluarkan pemerintah pusat itu memberikan kepastian, agar warga Jakarta tidak membawa virus korona ke kampung halaman.
Tepatnya, setelah vaksin booster dijadikan syarat perjalanan untuk mudik Lebaran pada tahun ini. Pemprov DKI memastikan stok vaksin covid-19 aman.
DARI 908 kasus aktif adalah pelaku perjalanan luar negeri. Sedangkan, kasus positif baru berdasarkan hasil tes PCR hari ini bertambah 267 orang yang 220 diantaranya dari luar negeri.
Selain itu, total dana sebesar Rp23 miliar untuk perjalanan dinas biasa DPRD Kota Bekasi dianggap sebagai krisis empati dari wakil rakyat.
Hal itu ditegaskan PM Jepang Fumio Kishida di tengah gelombang kasus covid-19 yang melanda Tiongkok. Pemerintah Jepang siap memperketat pintu perbatasan negara.
Mengingat sebelum pandemi covid-19, Tiongkok merupakan sumber turis terbesar bagi Thailand. Sektor pariwisata berkontribusi besar terhadap pendapatan negara tersebut.
Peringatan itu disampaikan Mao terkait dengan kebijakan baru Jepang yang menyasar pelaku perjalanan dari Tiongkok mulai 8 Januari.
Kapolri memastikan proses penegakan protokol kesehatan (prokes) hingga pelaksanaan masa karantina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved