Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENUMPANG kereta api (KA) jarak jauh diminta menunjukkan hasil vaksinasi ketiga atau booster mulai Minggu, 17 Juli 2022 sesuai persyarakat perjalanan dalam negeri.
Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku pada saat boarding.
Baca juga: Idul Adha Sarana Dekatkan Diri kepada Allah dan Sesama Manusia
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut, aturan ini seiring terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi covid-19," kata Joni dalam keterangan resmi, Minggu (10/7).
Joni mengimbau kepada calon penumpang KA jarak jauh untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.
Untuk persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh mulai 17 Juli ialah bagi yang sudah divaksin ketiga tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19.
Bagi yang baru vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. Sedangkan, bagi penumpang yang melakukan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Untuk penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Sedangkan, untuk syarat naik KA Lokal dan aglomerasi ialah vaksin minimal dosis pertama. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR.
Bagi yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni. (OL-6)
Sedangkan transmisi lokal sudah mencapai sedikitnya 1.152 kasus atau 45,6% dari keseluruhannya.
"Kita akan buka gerai ini selama satu bulan dari tanggal 3 Februari hari ini sampai 3 Maret 2022 dan setiap hari kita siapkan 300 sampai 500 vaksin booster," kata Sambodo,
Ajang balapan yang diinisiasi Polda Metro Jaya ditunda sementara waktu imbas meningkatnya kasus covid-19 di DKI Jakarta
Pemprov DKI sudah menyuntikkan vaksin covid-19 dosis pertama terhadap 12,14 juta orang dan vaksin dosis kedua mencapai 10 juta orang.
Acara vaksinasi booster dengan sasaran 1.600 orang ini menggunakan vaksin AstraZeneca dan Moderna serta vaksin dosis 1 dan 2 dengan menggunakan Astrazeneca dan Moderna.
Masyarakat dapat mendaftar dan mengecek jadwal melalui tautan di https://bit.ly/VaksinBoosterKetuaDPRDDKI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved