Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PMK Sudah Masuk 21 Provinsi, Kementan: Upaya Penanganan Maksimal

Despian Nurhidayat
05/7/2022 22:19
PMK Sudah Masuk 21 Provinsi, Kementan: Upaya Penanganan Maksimal
Petugas mmenunjukkan tanda untuk sapi yang sehat setelah diperiksa.(Antara)

KEMENTERIAN Pertanian memastikan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) terus dilakukan secara maksimal. Seperti, memperketat lalu lintas hewan, memberikan obat-obatan, hingga memberikan vaksinasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penularan PMK sudah mencakup 21 provinsi. Tepatnya, ada di 231 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

"Jumlah yang tertular sampai hari ini mencapai 320.016 ribu, dengan jumlah yang sudah sembuh mencapai 108.266 ribu. Kemudian ada yang potong paksa 2.820 dan yang mati 2.029," ujar Sekretaris Ditjen PKH Makmun dalam konferensi pers, Selasa (5/7).

Baca juga: Kementan Tegaskan Ketersediaan Hewan Kurban Aman dan Mencukupi

Semua data dikatakannya sudah melalui validasi dari petugas lapangan, dinas kabupaten, provinsi hingga tingkat pusat, baik di Kementan maupun BNPB. Adapun data keseluruhan harus dilaporkan langsung petugas paramedik dan bisa diakses semua orang.

"Data yang divalidasi kemudian kami munculkan. Ini semua masuk ke dalam sistem informasi kesehatan hewan nasional, yang terintegrasi dengan BNPB dan interface kepolisian. Jadi semua data sama," imbuh Makmun.

Kepala Pusat Karantina Hewan Kementan Wisnu Wasisa Putra menegaskan bahwa sistem lalu lintas hewan sudah memiliki aturan ketat. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022. 

Dalam aturan tersebut, semua hewan yang berasal dari zona merah atau pulau merah, dilarang melintas atau masuk ke zona hijau.

Baca juga: PMK 128 Kasus, Bali Tutup Semua Pasar Hewan Mulai Hari Ini

"Untuk zona merah dilarang melalui zona hijau. Tentu kita mengenal Jawa dan Sumatera, Lombok dan pulau lainnya di NTT. Otomatis pulau-pulau ini tidak dapat melintas, apabila kondisinya masuk zona merah," tutur Wisnu.

Pihaknya berharap penanganan PMK juga mendapat perhatian yang sama dari masyarakat. Di samping itu, pemerintah terus memperketat penjagaan di pintu bandara dan pelabuhan seluruh Indonesia.

"Untuk ternak di lokasi zona merah, kita awasi agar tidak bergerak sama sekali. Tetapi, untuk kecamatan yang masih bebas di dalam satu kabupaten atau di dalam satu pulau, masih bisa dilalulintaskan," sambungnya.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya