Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Perlindungan Hak

M-1
05/7/2022 07:35
Perlindungan Hak
Penyandang difabel mengidentifikasi koleksi Museum Geologi(Dok. ITB)

SEJAK 1974, International Council of Museum (ICOM) telah mendefinisikan museum sebagai salah satu fasilitas publik yang memiliki tujuan melayani masyarakat dan perkembangannya, terbuka untuk umum, memperoleh, merawat serta menyampaikan perkembangan informasi melalui pameran koleksi hasil pencapaian manusia dan alam.

Adanya museum yang bersifat inklusif bagi penyandang disabilitas merupakan salah satu bentuk perwujudan dari Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang dicanangkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Bentuk aksesibilitas itu salah satunya ditujukan pada ruang publik sehingga tidak ada perbedaan antara masyarakat umum dan penyandang disabilitas dalam mendapatkan fasilitas pelayanan publik.

Dengan semua pemahaman itu, sudah semestinya penyandang disabilitas dapat mengakses informasi yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Selain itu, akses informasi yang inklusif melindungi hak untuk memperoleh pengajaran dengan kualitas yang baik. Dari situ pula museum barulah dapat menjadi fasilitas belajar yang dinikmati mulai anak-anak, remaja, hingga dewasa tanpa diskriminasi. (M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya