Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
MASYARAKAT tak perlu khawatir mengenai rencana pelabelan Bisfenol-A (BPA) terhadap galon guna ulang berbahan polikarbonat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebab galon guna ulang berbahan polikarbonat digunakan oleh produsen air mineral yang telah berpuluh-puluh tahun memasarkan produknya di dalam negeri, dan teruji aman hingga kini.
Hingga saat ini, belum ditemukan adanya dampak kesehatan yang ditimbulkan dalam pemakaian galon guna ulang berbahan polikarbonat. Ini wajar mengingat seluruh produsen yang menggunakan bahan kemasan ini telah melalui berbagai uji kelayakan di instansi pemerintah terkait.
Selain sampel air mineral, produsen diwajibkan untuk memenuhi beragam persyaratan penyeimbang, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga aspek keamanan dalam kemasan.
Dalam keterangan pers, Sabtu (18/6), pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai, selama ini penerapan implementasi berbagai aturan terkait dengan air kemasan galon sudah sangat baik.
Bahkan, kata Trubus, implementasi aturan ketat pada air guna ulang telah dilakukan jauh sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 78/2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.
Baca juga: Revisi Aturan BPA dari BPOM Diharap Tidak Berdampak pada UMKM
Adapun, SNI yang menjadi dasar pemberlakuan wajib produk air minum dalam kemasan (AMDK) yakni SNI 3553:2015 Air Mineral.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) pun sejatinya telah menjamin bahwa produk air mineral yang beredar di pasar dan diproduksi oleh pelaku industri, baik dalam maupun luar negeri, sepenuhnya aman sepanjang menjalani ketentuan SNI tersebut.
Trubus menambahkan, sejauh ini implementasi wajib SNI pada air kemasan telah berjalan dengan baik.
Sebab SNI 3553:2015 telah menetapkan persyaratan mutu, cara uji, pengambilan contoh, dan juga syarat penandaan dari produk air mineral dalam kemasan.
Dari sisi substansi air dalam kemasan, BSN telah menyusun klasifikasi yang amat jelas, yakni air yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu, baik tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2), maupun karbon dioksida (CO2).
BSN juga menerapkan 27 kriteria pengujian kelayakan konsumsi air mineral, di antaranya tidak berbau, rasa normal, warna maksimal 5 Unit Pt-Co, serta kekeruhan maksimal 1,5 NTU.
Menurut ketentuan BSN, apabila dalam persyaratan mutu yakni kriteria uji melebihi ambang batas yang ditentukan dalam SNI, maka produk tersebut dipastikan tidak lolos pengujian. Misalnya, kandungan Besi (Fe) ditentukan maksimal 0,1 mg/L dan Timbal (Pb) maksimal 0,005 mg/L.
Namun jika diperiksa ternyata melebihi dari angka tersebut, produk air mineral tidak memenuhi uji SNI.
Pakar Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB) Ahmad Zainal menjelaskan, penggunaan polikarbonat dalam kemasan bukan barang baru di Indonesia. Bahan ini telah dimanfaatkan oleh industri sejak berpuluh-puluh tahun silam.
Soal rencana BPOM melakukan pelabelan BPA pada kemasan galon isi ulang, secara konkret dia menyarankan lembaga itu untuk mengintegrasikan pelabelan BPA ke dalam SNI yang telah disusun oleh Kementerian Perindustrian.
Menurutnya, penyempurnaan kebijakan pelabelan melalui perubahan SNI ini lebih tepat serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis di Tanah Air.
Tak hanya itu, integrasi antara pelabelan dengan SNI juga akan mampu meredam kecurigaan publik perihal adanya muatan tertentu dari kebijakan BPOM yang hanya menyasar galon guna ulang berbahan polikarbonat dan produsen air mineral besar.
"Kalau logo SNI mencakup soal BPA ini lebih bagus. Jadi tidak terlalu banyak label dan SNI lebih kuat," ujarnya. (RO/OL-09)
Pemanfaatan galon guna ulang harus lolos melewati serangkaian regulasi dan uji coba, seperti Peraturan BPOM nomor 20 Tahun 2019.
BPOM mengungkapkan temuan mengkhawatirkan terkait paparan senyawa kimia berbahaya Bisphenol A (BPA) dalam galon guna ulang di enam kota besar Indonesia.
Menurut Dokter Tirta, kemunculan isu BPA di Indonesia sangat aneh karena baru muncul beberapa tahun belakangan dengan informasi yang kurang akurat.
Tidak ada hubungan kanker dengan meminum air dari galon polikarbonat. Yang pasti 90%-95% kanker itu dari lingkungan.
Penelitian tidak mendapati adanya migrasi BPA dari kemasan galon guna ulang tersebut ke dalam air minum baik yang terpapar ataupun tidak terpapar sinar matahari.
Prof. Juliati memaparkan bahwa sampel dikumpulkan dari empat merek air minum dalam kemasan galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) yang umum dan populer ditemukan di Medan.
Pernyataan Menteri Keuangan yang menganggap penghasilan guru dan dosen sebagai ‘tantangan’ bagi keuangan negara menunjukkan adanya misinterpretasi terhadap amanat konstitusi.
GUBERNUR Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud (Harum) mewajibkan dosen dan pejabat eselon 2 Pemprov Kaltim melanjutkan studi hingga jenjang doktoral (S3).
Sebanyak 60 dosen dan peneliti universitas hadir dalam workshop Advancing A.I. Capacity in Indonesian Universities, yang dilaksanakan pada 26–27 Juli 2025 di Perpustakaan Nasional.
Upaya ini merupakan langkah UI meningkatkan kualitas pendidikan yang bertaraf internasional yang pada ujungnya meningkatkan revenue bagi universitas.
SEORANG dosen di Kabupaten Sumba Barat Daya tewas di tempat setelah ditabrak mobil Suzuki APV di Jalan Raya Simpang SMPN 1 Wewewa Tengah, Desa Gollu Sapi, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved