Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PENYAKIT mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak, seperti sapi, menjadi kekhawatiran. Apalagi jelang hari raya Idul Adha terdapat kebutuhan kurban.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta masyarakat untuk menghindari hewan ternak yang terpapar atau bergejala penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk kurban.
“Hewan terpapar PMK itu kan berpenyakit. Kalau ada hewan yang sehat sebaiknya kita tidak menggunakan hewan sakit, karena berdampak pada hal yang mudharat,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI DIY KH Makhrus Munajat dalam laman resmi, Minggu (22/5).
Baca juga: Jelang Iduladha, Kementan Gencar Putus Virus PMK Hewan
Menurutnya, sesuai syariat Islam dalam berkurban, tentunya masyarakat diwajibkan memilih hewan yang sehat, tidak cacat fisik dan cukup umur.
“Bahkan yang (cacat) fisik pun kita tidak boleh. Misalnya tanduk hilang, hewan yang ekornya putus, telinganya hilang satu juga tidak boleh,” pungkas Mahkrus.
Selama masih ada hewan yang sehat, masyarakat tidak boleh memilih hewan yang terpapar maupun bergejala PMK. Termasuk, yang terkena antraks atau cacing hati. "Masyarakat juga jangan panik menghadapi wabah PMK," imbuhnya.
Baca juga: Ini Ciri Hewan yang Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku
Namun, apabila masyarakat tidak mengetahui hewan ternak yang telah disembelih untuk hewan kurban terpapar virus penyebab PMK, kondisinya tetap halal dikonsumsi.
“Ketika disembelih pun dagingnya halal dimakan. Dagingnya sah dimakan,” jelas Makhrus.
Secara prinsip, PMK bukan tergolong “zoonosis” atau penyakit yang dapat ditularkan hewan ke manusia. Sehingga, jika daging hewan yang terpapar terpaksa dikonsumsi manusia, pun tidak membahayakan.(OL-11)
Distribusi hewan kurban ini menyasar ke daerah tertinggal agar keberkahan Idul Adha tersebar merata.
Daya Group kembali menyalurkan hewan kurban sebagai bagian dari komitmen sosial perusahaan di wilayah sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.
Pembagian apresiasi dalam bentuk hewan kurban kambing kepada Mitra Pengemudi Grab telah dilaksanakan secara bertahap pada 2-4 Juni 2025 di lebih dari 30 kota.
Mitra Jejaring Kurban adalah sebuah inisiasi gerakan kurban dengan mekanisme jual langsung yang dilakukan mitra peternak individu Jaringan Dompet Dhuafa
Hari Raya Idul Adha bukan hanya bentuk ketaatan spiritual, melainkan juga momentum penting untuk menguatkan solidaritas sosial dan kepedulian terhadap isu-isu mendesak.
Golden Tulip Pontianak meyerahkan 1 ekor hewan kurban untuk dibagikan ke seluruh karyawan Hotel Golden Tulip Pontianak dan masyarakat sekitar.
WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar abbas, mengatakan bahwa warga negara Indonesia benar-benar kehilangan dengan meninggalnya Kwik Kian Gie.
Fenomena sound horeg harus dilihat dari dampak yang ditimbulkan apakah itu baik atau merugikan masyarakat.
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
Penguatan diplomasi umat tidak hanya dapat dilakukan di tingkat negara atau lembaga resmi, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat luas, khususnya generasi muda.
MUI melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, meminta agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait kasus Ayam Goreng Widuran yang belakangan menuai kontroversi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved