Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PEMERINTAH mengingatkan aturan pelonggaran protokol kesehatan (prokes) bukan berarti masyarakat bebas tidak lagi menggunakan masker di berbagai situasi. Masker masih efektif cegah penularan covid-19.
"Tidak serta merta bebas tidak gunakan masker dalam berbagai situasi, tidak berarti pula dilarang menggunakan masker," ujar juru bicara Pemerintah Reisa Broto Asmoro dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (20/5).
Reisa menekankan pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk menggunakan masker saat berada di lingkungan yang ramai. Terlebih bagi kelompok lanjut usia (lansia) dengan komormid, ibu hamil, dan masyarakat yang belum mendapatkan vaksin.
Baca juga: Ada Pelonggaran Protokol Kesehatan, Penumpang TransJakarta Tetap Wajib Bermasker
Selain itu, masker harus digunakan saat berinteraksi dengan orang asing yang tidak diketahui kondisi kesehatannya. Serta bagi sesorang yang tengah mengalami flu, batuk, dan lainnya.
"Ingat penggunaan masker tetap wajib digunakan saat kita berada di tempat ramai atau di tengah kerumunan orang, termasuk di pasar tradisional, tempat wisata, festival atau konser musik, stadion sepak bola, dan lain sebagainya," pungkasnya.
Lebih lanjut, penggunaan masker juga wajib ketika berada dalam ruangan tertutup dan area transportasi publik.(OL-5)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
DINKES Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, mewaspadai penularan Mycoplasma Pneumonia dalam suasana Natal dan pergantian tahun dengan menerbitkan surat edaran.
KETUA MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah kembali menerapkan wajib masker di masyarakat seiring munculnya virus korona BA.2.86 atau subvarian Pirola.
ADANYA relaksasi atau pelonggaran pemakaian masker dan rencana masa transisi dari pandemi menuju endemi setidaknya ada tiga hal yang perlu dilakukan masyarakat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved