Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DOSEN Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) Irma Mayasari mendesak pemerintah segera menetapkan Rancangan Peraturan BPOM terkait pelabelan Bisfenol A (BPA) pada galon Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Pasalnya, hal itu untuk memberikan penekanan aspek kemanfaatan guna melindungi kesehatan masyarakat.
Dalam keterangan pers, Sabtu (23/4), Irma Mayasari yang juga Staf Khusus Rektor UI bidang Regulasi ini mengatakan, Pemerintah harus mampu melihat perkembangan kebutuhan masyarakat dan referensi kebijakan yang ada di tataran internasional (international best practice) dan melakukan benchmark pengaturan kemasan pangan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Pihaknya juga mendorong Kementerian/Lembaga terkait melakukan penyesuaian dan perubahan terkait Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24.M-IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Plastik dan Peraturan Lainnya serta Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca juga: Regulasi BPA Segera Terbit, BPOM Sesalkan Industri Berpandangan Salah
"Hal ini agar selaras dengan kebijakan yang dibuat Kementerian atau Lembaga lain," ujar Irma Mayasari dalam webinar FMCG Insights Talks bertajuk ‘Pelabelan BPA: Menuju Masyarakat Sehat dengan Pasar Sehat’..
Hasil temuan dan penelitian yang dilakukan Badan POM terkait risiko menggunakan BPA dalam semua kemasan pangan termasuk galon air minum juga mendapat apresiasi dari Irma.
Ia pun mendorong pemerintah dan Badan POM terus melakukan edukasi publik sebagai bentuk penyadaran masyarakat (public awareness) terkait bahaya BPA.
“Sambil menunggu kebijakan tersebut disahkan, pemerintah dan BPOM diharapkan melakukan edukasi dan sosialisasi sebagai bentuk penyadaran masyarakat terhadap bahaya BPA yang diiringi dengan kegiatan monitoring dan evaluasi secara berkala. Semua untuk mengetahui penyimpangan dengan jelas dan dapat diatasi," katanya.
Secara terpisah, Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPAI) Arist Merdeka Sirait terus mendukung upaya Badan POM agar segera melabeli kemasan plastik mengandung BPA, terutama pada galon guna ulang polycarbonat.
"Semua demi melindungi keselamatan dan kesehatan anak-anak Indonesia, baik bayi, balita maupun janin dalam ibu hamil," kata Arist.
Arist mengaku sudah melihat hasil penelitian baik jurnal internasional maupun dari lembaga kesehatan bahwa BPA sangat berbahaya dan dapat memicu berbagai macam penyakit.
Arist pun menegaskan bahwa pihaknya fokus kepada anak - anak agar Indonesia di tahun 2045 sudah terbebas dari BPA.
“Bahwa pelabelan bahaya BPA pada kemasan plastik tidak akan menggangu industri air minum dalam kemasan (AMDK),” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan POM, Penny K Lukito dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu mengatakan, regulasi pelabelan risiko BPA tersebut sangat penting untuk kesehatan publik dan karena itulah BPOM berkomitmen memperjuangkan pengesahannya.
"Draf peraturan pelabelan BPA itu sebenarnya sudah selesai harmonisasi di Kementerian Hukum, dan kami juga sudah menulis surat ke Presiden Joko Widodo, melalui Sekretariat Kabinet dan Sekretariat Negara, meminta agar draft tersebut segera difinalkan," katanya.
Penny menuturkan, sejalan dengan menunggu proses pengesahan, Badan POM segera mengambil langkah dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait potensi bahaya BPA pada galon guna ulang.
"Kegiatan itu akan paralel dengan proses pengesahannya," tutupnya. (RO/OL-09)
Eka mengaku sebagian besar publikasi yang dilakukannya terkait pengembangan alat uji berbasis kertas untuk pengujian atau diagnostik cepat yang rendah biaya dan mudah digunakan pengguna.
Selain memberikan akses pendidikan tinggi, Perguruan Tinggi memiliki peranan untuk membawa angin perubahan di dalam masyarakat yang tentunya melalui karya
Agung mengajar di Fakultas kedokteran Universitas Islam Bandung. Baginya menjadi dosen adalah pencapaian kepuasan tersendiri, karena dia merasa bisa mendidik calon-calon dokter
Unpar Bandung memberikan sanksi tegas kepada dosen luar biasa SM atas dugaan kasus kekerasan seksual.
UPI meraih peringkat 5 tertinggi dari 21 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia dalam kategori Liga PTN Badan Hukum.
Transformasi UPT Vertikal diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan rujukan kesehatan masyarakat secara nasional.
Selain mengganggu kenyamanan, kondisi mata kering bisa menurunkan kualitas hidup penderitanya secara signifikan.
Penyadapan harus melalui proses perizinan yang ketat dan mematuhi kode etik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) periode 2019-2024 itu termasuk tokoh yang menerima penghargaan alumni inspiratif di ajang UI Awarding Night 2019.
Kekecewaan itu timbul karena publik menilai pencalonan gubernur-wakil gubernur oleh partai politik tak mencerminkan aspirasi mereka.
PENYIDIK Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Ade Armando pada Selasa (31/1).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved