Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pantau Terjadi Penyimpangan, Aktivis Pendidikan Luncurkan Website kawalruusisdiknas.id

Widhoroso
13/4/2022 21:11
Pantau Terjadi Penyimpangan, Aktivis Pendidikan Luncurkan Website kawalruusisdiknas.id
Ilustrasi(DOK MI)

UNTUK memantau terjadinya penyimpangan terhadap prinsip-prinsip dasar dan tujuan sistem pendidikan nasional, sejumlah aktivis pendidikan meluncurkan www.kawalruusisdiknas.id. Para aktivis selama ini menemukan sejumlah kejanggalan dan manipulasi dalam  pasal-pasal draft RUU Sisdiknas seperti hilangnya nomenklatur madrasah, komersialisasi pendidikan, dan bergesernya tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Aktivis pendidikan yang ikut memantau perkembangan RUU Sisdiknas melalui www.kawalruusisdiknas.id antara lain NU Circle,  Vox Populi,  Perhimpunan Pendidikan dan Guru,  Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Pendidikan, Jaringan Pendidikan Alternatif, Sokola Institute, Perkumpulan Homeschooler Indonesia.

"Kami mengajak semua orang tua yang memiliki anak-anak didik,  para guru, dosen dan mahasiswa, serta pemerhati pendidikan untuk ikut serta mengawal RUU Sisdiknas ini. Jangan sampai RUU Sisdiknas ini hanya dibuat untuk melegalisasi program kerja Kementerian Pendidikan,  Kebudayaan, dan Ristek (Kemendikbudristek). Ini berbahaya jika terjadi. Sebab, UU Sisdiknas itu adalah panduan dan pedoman bangsa Indonesia di bidang pendidikan," kata praktisi pendidikan Indra Charismiadji dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/4).

Dikatakan, RUU Sisdiknas menggunakan konsep Omnibus yang menggabungkan tiga UU yaitu UU 20/2003 (Sisdiknas); UU 14/2005 (Guru dan Dosen), UU 12/2012 (Pendidikan Tinggi). Informasinya masih sangat terbatas, mengingat sampai saat ini Kemendikbudristek bertahan tidak membuka berkas untuk publik secara luas. Website ini akan menjembatani kepentingan publik dan keterlibatan publik dalam pengambilan kebijakan pendidikan nasional. Nantinya website ini berisi informasi mengenai dokumen tentang pendidikan, pasal-pasal dalam draft RUU Sisdiknas yang dapat dibaca dan diberi tanggapan oleh masyarakat. Kajian dan analisis dari pemangku kepentingan juga akan diinformasikan di sini.

"RUU Sisdiknas menyangkut pendidikan dan generasi Indonesia di masa depan. Karena itu, setiap warga negara berhak untuk mengetahui dokumen RUU Sisdiknas ini dan terlibat penuh (meaningful participation) dalam menentukan kebijakan pendidikan," katanya.

Indra menambahkan, RUU Sisdiknas seharusnya dirancang sebagai dasar dari kebijakan pendidikan nasional jangka panjang. Namun, ada kecurigaan bahwa RUU ini dirancang untuk mengakomodir program-program Kemendikbudristek yang sedang berjalan. "Misalnya semua frase “peserta didik” yang digunakan dalam UU Sisdiknas 2003 diganti menjadi pelajar di RUU yang baru. Selain itu fungsi pendidikan nasional diarahkan sehingga sesuai dengan profil pelajar Pancasila (beriman, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, kreatif, bergotong royong dan berkebinekaan global)," jelasnya.
 
Sementara itu Wakil Ketua NU Circle Bidang Pendidikan dan SDM Ahmad Rizali menjelaskan salah satu temuan paling krusial adalah draft RUU Sisdiknas sudah dijadikan sebagai rujukan terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak. 

"Jika kami sandingkan, draft RUU Sisdiknas sudah menjadi dasar terbitnya Permendikbudristek. Dalam Permen ini, definisi menteri merujuk ke draft RUU Sisdiknas dan bukan ke UU Sisdiknas yang masih berlaku. Mana mungkin hal ini bisa terjadi. Jadi ada pihak-pihak yang punya ambisi hitam dengan cara memasukkan kepentingannya dalam RUU Sisdiknas ini," tegasnya. 

Dengan diacunya draft RUU Sisdiknas ini dalam kebijakan resmi yang dibuat Menteri, jelasnya, dapat dipastikan hilangnya nomenklatur madrasah merupakan sebuah kesengajaan. "Kami yakini ada kesengajaan membuang nomenklatur madrasah ini sehingga Sistem Pendidikan Nasional tidak lagi menaungi madrasah-madrasah dan pesantren yang berserak di Tanah Air," tuturnya.

Dhitta Puti Sarasvati dari Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Pendidikan menambahkan, sebagai regulasi nasional, desain RUU Sisdiknas ini sangat buruk. Desain keseluruhan RUU Sisdiknas ini tidak mencerminkan sebuah kesadaran negara untuk mendidik warga negaranya agar mengenali identitas dan jati diri bangsanya serta mempertahankan keberlanjutan bangsa dan negaranya. 

“Di RUU Sisdiknas, pendidikan nasional dan sistem pendidikan nasional tidak didefinisikan. Ada beberapa perubahan fundamental yang terjadi di dalam RUU ini. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dihapuskan. Padahal keduanya berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan baik di level sekolah, daerah, maupun nasional. Harusnya kedua badan tersebut tidak dihapuskan tapi justru dimaksimalkan fungsinya untuk perbaikan mutu pendidikan nasional," kata Puti. 

Menurut Puti, sistem pendidikan nasional adalah alat untuk mengakomodasi keberagaman model pendidikan dan pembelajaran, serta menjamin setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang layak untuk dirinya. Tugas pemerintah adalah memastikan sistem pendidikan nasional tersebut mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 3.

"Sistem Pendidikan Nasional ini hendaknya tidak hanya berbicara soal sekolah, tapi juga dapat menjadi dasar pemenuhan hak warga negara yang belum terfasilitasi melalui persekolahan umum, seperti masyarakat adat, pendidikan/sekolah rumah, dan aneka jenis pendidikan alternatif lain," tegasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menyayakan RUU Sisdiknas memicu ketidakjelasan dan ketidakadilan terhadap jenjang karier guru. Contoh, guru swasta yang sudah lama menjadi pegawai yayasan, lalu pindah ke sekolah lain, karirnya dari nol lagi.

Hal ini juga terjadi dalam Rekrutmen Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Guru honorer atau swasta yang sudah lama mengajar dan mengikuti seleksi ini jenjang kariernya dari nol lagi. Dalam RUU Sisdiknas, karir guru hanya disebut sepintas pada pasal 124 yang menyatakan bahwa 'Guru bisa menjadi pemimpin dalam lembaga pendidikan'.

"P2G menilai RUU Sisdiknas ini belum berpihak pada guru sepenuhnya, bahkan berpotensi merugikan dan merendahkan martabat profesi guru. RUU Sisdiknas juga tidak menjamin kesejahteraan guru. Sebab itu P2G tetap mendorong UU Sisdiknas mengatur upah minimum profesional guru," katanya. (RO/OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya