Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
TERSANGKA WT, pemilik kayu ilegal jenis sonokeling berasal dari dalam Taman Nasional Alas Purwo dan KPH Banyuwangi Selatan, segera disidang. Hal itu diketahui setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas sudah lengkap pada 1 April 2022 lalu.
"Dalam waktu dekat penyidik Balai Gakkum KLHK Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, agar bisa disidangkan," demikian informasi yang dirilis Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam pernyataannya.
Disebutkan bahwa penyidik menjerat WT dengan Pasal 12 Huruf m Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf c Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika hasil patroli rutin Tim Polisi Kehutanan TN Alas Purwo tanggal 27 Juni 2021 di sekitar kawasan. Tim mengamankan barang bukti 44 batang kayu sonokeling gelondongan yang disimpan di belakang dan di samping rumah tersangka WT, di Dusun Kutorejo RT/RW 018/003, Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi. Balai Taman Nasional Alas Purwo melaporkan kejadian tersebut kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra.
Laporan ditindaklanjuti Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra dengan memeriksa kasus itu, termasuk saksi-saksi dan WT yang telah menyerahkan diri. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan WT serta lacak balak, kayu sonokeling tersebut diketahui diambil dari dalam kawasan hutan konservasi TN Alas Purwo dan kawasan Hutan Produksi Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Berdasarkan hasil itu, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menetapkan WT sebagai tersangka.
Dampak dari pencurian dan penebangan kayu di dalam kawasan hutan menyebabkan rusaknya ekosistem dan deforestasi kawasan yang dapat mengakibatkan kawasan hutan tidak berfungsi dengan baik sehingga berisiko terjadi bencana banjir dan tanah longsor. (H-2)
Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi tentang adanya laporan aktivitas Tindak Pidana Kehutanan (TIPIHUT) berupa pembalakan liar dari masyarakat.
Kejahatan illegal logging yang dilakukan oleh penanggung jawab pemegang izin merupakan kejahatan korporasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi pembalakan liar dan peredaran hasil hutan ilegal di Provinsi Jawa Barat pada hari Rabu tanggal 29 November 2023.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Pihak swasta berinisial J ditetapkan sebagai tersangka kasus illegal logging atau penebangan pohon tanpa izin di Desa Tumbang Baloi,Kalimantan Tengah.
Kombes Pol Kurniadi dan timnya mendapatkan penghargaan tersebut karena berhasil menangani perkara pembalakan liar atau illegal logging di Kalimantan Tengah.
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved