Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemilik Kulit Harimau di Bener Meriah, Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka

Atalya Puspa
01/4/2022 12:00
Pemilik Kulit Harimau di Bener Meriah, Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka
Seekor harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Pusat Penyelamatan Satwa, ASTI, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022).(ANTARA/ARIF FIRMANSYAH)

PENYIDIK Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, resmi menetapkan M, 49, pemilik kulit harimau sebagai tersangka baru perkara penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau sumatra utuh dengan tengkorak kepala yang menempel pada kulit.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin mengungkapkan, penetapan M sebagai tersangka ini hasil pengembangan melalui pemeriksaan saksi dari kasus yang telah dinyatakan inkrah dengan terdakwa MAS dan SH. Dari hasil pemeriksaan para saksi penyidik mengetahui M adalah pemilik barang bukti yang disita dari MAS dan SH.

"Atas dasar tersebut Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera terhitung mulai tanggal 28 Maret 2022, M ditetapkan sebagai tersangka," kata Taqiuddin dalam keterangan resmi, Jumat (1/4).

Baca juga: Korban Kekerasan Seksual Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Baca juga: Peserta Vaksinasi Bomba Grup dan Seknas Jokowi Lampaui Target

Ia menyatakan, sebelumnya pada 9 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, memutuskan MAS,47, dan SH, 30, yang merupakan penjual kulit dan tengkorak harimau menetapkan secara sah bersalah dan divonis penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan dan 1 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Adapun, penangkapan MAS, 47, dan SH,30, merupakan hasil operasi Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, 25 Oktober 2021, yang diawali informasi dari masyarakat mengenai ada warga Desa Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, menawarkan satu lembar kulit harimau. Tim yang menyamar sebagai pembeli menangkap MAS, J dan SH pukul 22.00 WIB di SPBU Jl. Raya Bireuen Takengon No 236, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

"Pengembangan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra dengan Kepolisian Daerah Aceh serta Kejaksaan Tinggi Aceh yang berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang," pungkas dia. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya