Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, resmi menetapkan M, 49, pemilik kulit harimau sebagai tersangka baru perkara penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau sumatra utuh dengan tengkorak kepala yang menempel pada kulit.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin mengungkapkan, penetapan M sebagai tersangka ini hasil pengembangan melalui pemeriksaan saksi dari kasus yang telah dinyatakan inkrah dengan terdakwa MAS dan SH. Dari hasil pemeriksaan para saksi penyidik mengetahui M adalah pemilik barang bukti yang disita dari MAS dan SH.
"Atas dasar tersebut Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera terhitung mulai tanggal 28 Maret 2022, M ditetapkan sebagai tersangka," kata Taqiuddin dalam keterangan resmi, Jumat (1/4).
Baca juga: Korban Kekerasan Seksual Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
Baca juga: Peserta Vaksinasi Bomba Grup dan Seknas Jokowi Lampaui Target
Ia menyatakan, sebelumnya pada 9 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, memutuskan MAS,47, dan SH, 30, yang merupakan penjual kulit dan tengkorak harimau menetapkan secara sah bersalah dan divonis penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan dan 1 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Adapun, penangkapan MAS, 47, dan SH,30, merupakan hasil operasi Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, 25 Oktober 2021, yang diawali informasi dari masyarakat mengenai ada warga Desa Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, menawarkan satu lembar kulit harimau. Tim yang menyamar sebagai pembeli menangkap MAS, J dan SH pukul 22.00 WIB di SPBU Jl. Raya Bireuen Takengon No 236, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.
"Pengembangan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra dengan Kepolisian Daerah Aceh serta Kejaksaan Tinggi Aceh yang berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang," pungkas dia. (H-3)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau membenarkan kemunculan Harimau Sumatra (panthera tigris sumatrae) di akses jalan perusahaan minyak bumi PT Bumi Siak Pusako (BSP).
BBKSDA Riau menurunkan tim ke lapangan menyusul laporan kemunculan harimau sumatra di area tambang minyak bumi PT Bumi Siak Pusako (BSP), Siak, Riau.
SEORANG warga bernama Zulfikar mengaku bertemu harimau Sumatra di Dusun 04, Desa Teluk Masjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
Studi terbaru menemukan populasi harimau Sumatra yang sehat di Ekosistem Leuser, Aceh. Pemantauan kamera jebak multi-tahun mengungkap 27 individu dan tiga kelompok anak harimau.
HARIMAU Sumatra liar berkeliaran di areal kebun sawit Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, sekitar empat hari terakhir.
Sebelum kejadian, harimau tersebut sudah memberikan tanda suara, namun karena dianggap sudah biasa sehingga tanda diabaikan oleh korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved