Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Ini Tips Aman Gunakan Listrik dari PLN UID Jakarta

Basuki Eka Purnama
28/3/2022 10:18
Ini Tips Aman Gunakan Listrik dari PLN UID Jakarta
Petugas PLN mengecek meteran listrik di salah satu unit rumah bagi korban bencana alam di Kelurahan Manulai II, Kota Kupang, NTT.(ANTARA/Kornelis Kaha)

PEMILIK rumah sering kali rancu bahwa semua yang berhubungan dengan listrik merupakan tanggung jawab PLN. Padahal, sesuai Undang-undang no 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN hanya berwenang mengalirkan listrik sampai batas KWH meter saja, selebihnya urusan kabel dan istalasi listrik di dalam rumah merupakan wewenang pemilik.

Pemilik rumah diimbau menggunakan instalasi listrik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) supaya kabel tidak mudah terkikis dan terkelupas. 

Hal itu dilakukan supaya instalasi listrik di rumah terjamin keamanannya. Selain kabel instalasi, peralatan listrik di rumah pun wajib berlabel SNI demi keamanan dan kenyamanan.

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Terjadi Kebakaran Hebat di Gang Cempaka III Cipete Utara

Pemasangan instalasi listrik sebaiknya dilakukan oleh Instalatir Listrik yang bertugas membuat gambar dan memasang instalasi rumah. Dengan gambar instalasi listrik rumah, pemilik bisa mengetahui di mana jalur kabel listriknya. Sehingga apabila ditemukan masalah instalasi listrik di rumah bisa cepat diketahui penyebabnya dan ditangani segera. 

Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mewajibkan semua instalasi tenaga listrik baru memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI).

Setelah instalasi listrik rumah dipasang dan mempunyai NIDI, instalasi tersebut wajib diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Instalasi. Hasil pemeriksaan instalasi listrik ini dinamakan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang menyatakan bahwa instalasi rumah tersebut aman dan memenuhi standar instalasi. 

Dengan NIDI dan SLO, pemilik rumah makin yakin dengan keamanan listriknya. Daftar Instalatir Listrik dan Lembaga Pemeriksa Instalasi dapat diakses oleh masyarakat umum melalui website https://slodjk.esdm.go.id/

Setelah pemakaian sehari-hari, pengecekan dan perawatan instalasi listrik pun sebaiknya dilakukan berkala. Instalasi listrik yang aman akan membuat penghuninya terhindar dari bahaya korsleting listrik dan kebakaran.

“Perhatikan stop kontak, bila lubangnya terlihat meleleh atau sudah tidak bisa dipasang steker, sebaiknya diganti. Dan juga cek posisi steker alat elektronik yang terpasang pada stop kontak terus menerus, seperti kulkas dan pompa listrik. Jangan sampai longgar dan menimbulkan percikan listrik,” ungkap General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy B Pangaribuan dalam keterangan resmi, Minggu (27/3).

Perhatikan juga setiap alat elektronik yang badannya terbuat dari logam yang mudah berkarat, jangan sampai membuat kabel terkelupas dan mengakibatkan korsleting.

"Meskipun bukan wewenang PLN sampai ke instalasi listrik dalam rumah pelanggan, tetapi kami mengimbau pelanggan untuk tetap memperhatikan peralatan dan instalasi listrik di rumahnya," tambah Doddy.

Untuk peralatan listrik dengan daya listrik bertenaga besar, seperti water heater, AC, pompa air, kulkas, dll, sebaiknya menggunakan jalur listrik sendiri. Pembagian jalur listrik ini akan membuat kabel listrik tetap awet karena beban arus tidak berlebihan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik