Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan logo halal yang baru tidak informatif bagi konsumen. Ia menyebut dari sisi warna dan desain menunjukkan perbedaan yang sangat ekstrem dari logo sebelumnya.
“Dari sisi warna dan desain, logo tersebut berpotensi tidak informatif bagi konsumen. Konsumen sudah terbiasa dengan logo berwarna hijau. Dan ornamen sebelumnya spesifik, bernuansa islami. Sedangkan logo baru berbeda secara ekstrim dengan logo yang lama,” kata Tulus Abadi, Senin (21/3).
Tulus juga menyebut logo halal yang baru kurang lazim jika disandingkan dengan warna dan logo halal di ranah global. Ia mengatakan, di ranah global, lazimnya berwarna hijau, dilengkapi dengan huruf Arab dan simbol islami lainnya.
Baca juga: Terima Aspirasi Publik, Kemenag Buka Peluang Ganti Desain Logo Halal
“Lazimnya di ranah global juga berwarna hijau, dilengkapi huruf Arab dan simbol islami. Seperti di Brunei Darussalam, memang tidak berwarna hijau, tetapi ada logo kubah masjidnya. Ciri khusus yang bernuansa Islami sangat diperlukan untuk penanda yang informatif bagi konsumen.,” tutur Tulus Abadi.
Tulus Abadi berharap logo halal yang baru mengadoposi unsur-unsur yang bernuansa islami seperti yang lazim digunakan oleh banyak negara. Ia juga menyebut, logo halal yang diklaim mencerminkan keindonesiaan, terkesan seperti “diintervensi” oleh kekuasaan.
“Sebaiknya logo halal yang baru mengadopsi unsur-unsur tersebut. Jika logo halal yang baru diklaim mencerminkan keindonesiaan, juga kurang tepat. Sebab logo gunungan wayang dan pakaian surjan, bagaimanapun lebih kental benuansa Jawa. Jadi terkesan BPJPH dalam membuat desain logo halal diintervensi oleh kekuasaan,” tutup Tulus. (OL-1)
Duduk bersama, berkolaborasi dan saling mendukung untuk kemajuan arah pembangunan industri halal Indonesia terasa sangat urgent.
Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas unik, berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal.
Pasal 169 PP ini mengatur bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan MUI tetap dapat digunakan paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan pada Februari 2021.
SEKRETARIS Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan memastikan label halal milik MUI masih bisa digunakan hingga 5 tahun ke depan.
Baik wayang maupun batik sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia. Keduanya ditetapkan Unesco sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi
KETUA Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi mengatakan permasalahan terkait dengan keberangkatan jemaah haji dari Indonesia masih kerap terjadi setiap tahunnya.
KETUA Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, mengatakan karena terlalu berisiko, sebaiknya ke depannya pelaksanaan haji furoda dihentikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved