Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama segera menerbitkan Surat Edaran perihal pelaksanaan peribadatan di rumah ibadah seiring dengan dilonggarkannya sejumlah aturan pencegahan penularan Covid-19 oleh pemerintah.
"SE Menag terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah akan segera terbit," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (11/3).
Baca juga: Kasus Covid-19 Turun, UGM Kaji Penerapan Kuliah Tatap Muka 100%
Kementerian Agama sebelumnya telah beberapa kali mengeluarkan surat edaran yang mengatur ketentuan pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah dengan menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Beberapa SE juga dikeluarkan untuk mengatur soal tata laksana peribadatan pada momentum hari-hari besar keagamaan. Seluruh SE yang diterbitkan bertujuan untuk menjaga kenyamanan, keselamatan, dan ketertiban saat menjalankan ibadah.
Namun kini pemerintah mulai melonggarkan sejumlah aturan pencegahan Covid-19 di fasilitas publik seperti pencabutan PCR atau antigen bagi perjalanan domestik serta memperbolehkan penonton memasuki arena pertandingan olahraga.
Seiring dengan kebijakan tersebut, Kemenag juga bakal menyesuaikan dengan melihat kondisi dan situasi pandemi Covid-19, apalagi tren kasus menunjukkan penurunan. Aturan terakhir mengenai ketentuan peribadatan di rumah ibadah tertuang di dalam SE Nomor 4 Tahun 2022.
Kendati demikian, Kamaruddin meminta jamaah untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker saat berada di tempat ibadah. Pasalnya, pelonggaran aturan bukan berarti sudah tidak ada bahaya Covid-19.
"Kita harus menyadari bahwa Covid-19 masih ada di sekeliling kita. Kita masih harus terus waspada dan menjaga prokes, masker sama sekali tidak boleh dilepas saat berada di rumah ibadah," ujar Kamaruddin.
Sebelumnya, MUI menyatakan bahwa ketentuan atau aktivitas shaf shalat dapat kembali dirapatkan usai pemerintah memutuskan sejumlah pelonggaran terkait aturan pencegahan penularan Covid-19.
"Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam.
Niam menjelaskan adanya penyesuaian ini membuat aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan. (Ant/OL-6)
Tak hanya soal aturan, Kemenag juga ingin mengambil posisi strategis dalam memastikan kualitas layanan.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin tegaskan WFH satu hari sepekan bukan Work From Anywhere. ASN wajib standby, ponsel aktif, dan menjaga profesionalisme kerja.
Kemenag memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri sebagai bagian dari implementasi PP TUNAS untuk perlindungan anak di ruang digital.
Kemenag Maluku melaporkan hilal 1 Syawal 1447 H gagal terlihat di Negeri Wakasihu karena posisi hilal masih di bawah 2 derajat.
Kemenag melaporkan posisi hilal 1 Syawal 1447 H di seluruh Indonesia belum memenuhi kriteria MABIMS. Simak analisis astronomis selengkapnya.
Klik di sini untuk link live streaming hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H hari ini, Kamis 19 Maret 2026. Pantau jadwal dan pengumuman resmi Lebaran 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved