Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemenag Hitung Ulang Biaya Haji

M Iqbal Al Machmudi
08/3/2022 18:58
Kemenag Hitung Ulang Biaya Haji
Barisan jemaah salat di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Arab Saudi, pada 30 Desember 2021.(AFP.)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) masih menghitung ulang biaya haji 1443 H/2022 M. Hal itu dilakukan setelah Pemerintah Arab Saudi mencabut aturan terkait karantina dan wajib tes PCR bagi para calon jemaah haji.

"Sampai saat ini masih belum ada kepastian. Masih dikaji lagi, mempertimbangkan berbagai hal," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief saat dihubungi, Selasa (8/3).

Kementerian Agama melakukan serangkaian koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyelarasan terhadap regulasi yang telah diterbitkan di masa pandemi.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022 M sebelumnya yang diusulkan Kemenag kepada Komisi VIII DPR sebesar Rp45.053.363 per jemaah. Kemungkinan besar ini akan turun setelah ada kebijakan pemotongan syarat karantina dan tes PCR dari pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Perjalanan Domestik tanpa Tes Covid-19, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Syarat wajib vaksin booster bagi setiap jamaah juga tidak menjadi syarat yang diminta oleh Pemerintah Arab Saudi. "Untuk vaksinasi booster hingga saat ini belum disebut-sebut secara khusus oleh Pemerintah Arab Saudi," ucapnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya