Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Penny K Lukito mengatakan hasil operasi penindakan terhadap sarana ilegal yang memproduksi pangan dan obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor akan diproses secara hukum (pro justitia) yang mengarah pada 2 orang pelaku produksi dan peredaran pangan dan obat tradisional ilegal.
"Pelanggaran yang dilakukan para pelaku tidak hanya terkait legalitas/izin edar produk namun juga produk yang membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi pada sarana ilegal, tidak sesuai dengan cara produksi yang baik serta menggunakan BKO yang tidak boleh ditambahkan pada pangan olahan maupun obat tradisional," kata Penny dalam konferensi pers hasil operasi penindakan produk ilegal secara virtual Jumat (4/3).
Dia menjelaskan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat (BKO) ini dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar serta Pasal 140 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar rupiah.
Sedangkan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat (BKO) dapat dipidana sesuai dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar serta Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Dari pengungkapan di lapangan diketahui bahwa jaringan yang memproduksi dan mengedarkan produk ilegal ini teridentifikasi telah beroperasi selama 2 tahun sejak Desember 2019.
"Badan POM akan terus melakukan pengembangan dan identifikasi jaringan lainnya. Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran produk obat dan makanan ilegal serta memberantas peredaran bahan baku obat ilegal di Indonesia," tegas Penny
Kepala Badan POM mengingatkan kepada para pelaku usaha obat dan makanan agar tetap melakukan kegiatan produksi sesuai dengan ketentuan dengan menerapkan cara produksi yang baik, menggunakan bahan-bahan yang aman serta selalu mengutamakan kesehatan masyarakat.
"Pelaku usaha juga dilarang melakukan promosi produk dengan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan masyarakat," ujarnya.
Dia menambahkan masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada Badan POM jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya.
Badan POM juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan/mengonsumsi obat tradisional, pangan olahan, dan obat.
"Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa," pungkasnya. (H-2)
Dokter berinisial IA melakukan aksi kejahatannya dengan mengimpor obat yang sudah jadi dari Amerika Serikat.
DIREKTORAT Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan adanya produksi obat ilegal yang di edarkan melalui klinik kecantikan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas hanya menangkap dua orang karyawan yang sedang berada di lokasi, sedangkan pemilik dari barang tersebut berhasil melarikan diri.
Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Kombes Jayadi mengatakan pemusnahan dilakukan di Mapolda DIY dan di PT Riffa Utama Mandiri, Semarang Jawa Tengah pada Jumat (15/10).
POLDA Metro Jaya membongkar sindikat pemalsu jamu bermodus sabotase merek.
SATRESKRIM Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan pengungkapan peredaran obat terlarang jenus Tramadol sebanyak 28,3 juta dan Hexymer sebanyak 9 juta butir.
Penggunaan jagung parut sebagai pengobatan tradisional untuk cacar tidak memiliki dasar ilmiah. Cara ini justru dapat meningkatkan risiko infeksi
Ketika Marina Efraimoglou menjadi bankir sukses di usia dua puluhan dengan gelar master dari London School of Economics, tampaknya dunia begitu indah.
"Kalau bentuk sediaannya minyak, akan cukup dosisnya untuk dihirup sehingga minimal bisa melegakan nafas dan mengencerkan dahak," terang Prof Pramono.
Kalung kayu putih (Eucalyptus) inovasi Kementerian Pertanian menjadi salah satu produk tanaman herbal yang nasibnya lebih baik daripada riset herbal-herbal lain.
Indonesia memiliki potensi besar dalam hal tanaman obat. Namun, potensi tersebut hingga kini belum tereksplorasi dengan maksimal.
Pemberian madu murni guna membantu proses penyembuhan pasien covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved