Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

15 Tahun Penjara untuk Pelaku Produksi Obat Tradisional Ilegal Mengandung BKO

Ferdian Ananda Majni
05/3/2022 08:15
15 Tahun Penjara untuk Pelaku Produksi Obat Tradisional Ilegal Mengandung BKO
Temuan pangan dan obat tradisional mengandung BKO di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor.(Youtube Badan POM)

KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Penny K Lukito mengatakan hasil operasi penindakan terhadap sarana ilegal yang memproduksi pangan dan obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor akan diproses secara hukum (pro justitia) yang mengarah pada 2 orang pelaku produksi dan peredaran pangan dan obat tradisional ilegal.

"Pelanggaran yang dilakukan para pelaku tidak hanya terkait legalitas/izin edar produk namun juga produk yang membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi pada sarana ilegal, tidak sesuai dengan cara produksi yang baik serta menggunakan BKO yang tidak boleh ditambahkan pada pangan olahan maupun obat tradisional," kata Penny dalam konferensi pers hasil operasi penindakan produk ilegal secara virtual Jumat (4/3).

Dia menjelaskan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat (BKO) ini dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar serta Pasal 140 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar rupiah.

Sedangkan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat (BKO) dapat dipidana sesuai dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar serta Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Dari pengungkapan di lapangan diketahui bahwa jaringan yang memproduksi dan mengedarkan produk ilegal ini teridentifikasi telah beroperasi selama 2 tahun sejak Desember 2019.

"Badan POM akan terus melakukan pengembangan dan identifikasi jaringan lainnya. Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran produk obat dan makanan ilegal serta memberantas peredaran bahan baku obat ilegal di Indonesia," tegas Penny

Kepala Badan POM mengingatkan kepada para pelaku usaha obat dan makanan agar tetap melakukan kegiatan produksi sesuai dengan ketentuan dengan menerapkan cara produksi yang baik, menggunakan bahan-bahan yang aman serta selalu mengutamakan kesehatan masyarakat.

"Pelaku usaha juga dilarang melakukan promosi produk dengan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan masyarakat," ujarnya.

Dia menambahkan masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada Badan POM jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya.

Badan POM juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan/mengonsumsi obat tradisional, pangan olahan, dan obat.

"Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa," pungkasnya. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya