Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Aliansi Penyelenggara Pendidikan Berbasis Masyarakat Minta Revisi RUU Sisdiknas Ditunda

Widhoroso
15/2/2022 23:28
Aliansi Penyelenggara Pendidikan Berbasis Masyarakat Minta Revisi RUU Sisdiknas Ditunda
Ilustrasi(DOK MI)

ALIANSI Penyelenggaran Pendidikan Berbasis Masyarakat meminta pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sudah diinisiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) ditunda.

Tiga alasan dikemukakan aliansi yang terdiri dari Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, LP Maarif NU PBNU, Majelis Pendidikan Kristen, Majelis Nasional Pendidikan Katolik, Perguruan Taman Siswa, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) agar RUU Sisdiknas ditunda. Pertama, terjadinya learning loss akibat pandemi Covid-19 yang terjadi. Karena itu, setiap pemangku kepentingan pendidikan, termasuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah, wajib mengerahkan segala sumber daya untuk memulihkan kehilangan pengalaman belajar.

Kedua, revisi UU Sisdiknas memang diperlukan, tetapi dinilai memerlukan kajian yang mendalam, naskah akademik yang komprehensif, keterlibatan publik yang luas, berbagai macam perundangan yang beririsan. Karena itu diperlukan kearifan untuk membahasnya secara mendalam dan komprehensif mengingat pendidikan adalah hak setiap warga negara dan menjadi tanggungjawab semua. Sedanagkan alasan ketiga adalah kondisi keberagaman, disparitas, dan kompleksitas persoalan pendidikan di Indonesia tidak memungkinkan diperoleh kajian yang mendalam dengan waktu singkat dan keterlibatan publik yang sangat terbatas.

"Persoalan tata kelola guru sangat terfragmentasi terlihat dari banyak undang-undang yang mengatur dari rekrutmen sampai pensiun. Revisi saat ini yang hanya mengintegrasikan UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, tidak akan menyelesaikan masalah tata kelola guru yang saat ini carut marut. Selain itu, martabat dan harkat guru harus ditempatkan secara khusus dan istimewa sebagai profesi yang luhur,": ujar Unifah Rosyidi, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI dalam keterangan yang diterima, Selasa (15/2).

Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman mengatakan dampak pandemi pada sekolah-sekolah terutama sekolah swasta di lapangan sangat berat. Ia menyebut sebagian besar orang tua, kelas menengah ke bawah, kehilangan sumber penghasilan.

"Ini berdampak pada pendidikan anak-anak mereka. Karena itu, Kemendikbudristek seharusnya fokus pada pemulihan pendidikan yang multidimensional ini, bukan mengutak-atik perubahan UU Sisdiknas," jelasnya.

Sedangkan pemerhati pendidikan, Doni Koesoema menyebut kecepatan dan ketergesaan dalam merevisi UU Sisdiknas tanpa arah yang jelas akan membahayakan masa depan pendidikan. "Uji publik dan hearing, bila sekedar memenuhi syarat formal, tanpa mengkaji persoalan substansial, akan membawa pendidikan nasional semakin suram," tegasnya.

Rm. Mbula Darmin OFM, Ketua Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK) menyebut revisi UU Sisdiknas perlu ditunda karena persoalan lokal, nasional, dan global yang cenderung pada ideologi neoliberal yang mengabaikan keadilan sosial. "Karena itu perlu kajian yang holistik dan komprehensif agar betul-betul sistem pendidikan kita berorintasi pada keadilan sosial dan juga kesejahteraan dan kebahagiaan warga," ujar Mbula Darmin. (RO/OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya