Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong keluarga Indonesia meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran covid-19 terutama varian omikron yang sedang merebak.
“Berdasarkan data yang diluncurkan secara resmi oleh Satuan Tugas Covid-19 pada 11 Februari 2022 terdapat 13,3 persen atau sekitar 620.784 anak terkonfirmasi positif dari total keseluruhan. Posisi anak sangat rentan terpapar covid-19, hal itu disebabkan karena anak mudah tertular dari keluarga yang terpapar, dari lingkungan sosial bermain dan tempat anak tinggal, hingga saat anak dibawa oleh keluarganya ke lokasi kerumunan,” ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam keterangan, Senin (14/2)
“Keterbatasan pengetahuan dan kepatuhan pada protokol kesehatan juga menjadi faktor tingginya kasus covid-19 bagi anak-anak,” imbuhnya.
Selain itu, Bintang juga turut menyampaikan risiko keterpisahan sementara maupun keterpisahan permanen dengan salah satu orang tua atau kedua orang tuanya karena pandemi yang merupakan dampak lain yang sangat berpengaruh pada masa depan anak kelak.
“Berdasarkan data yang dihimpun melalui aplikasi Rapid-PRO PPA per tanggal 11 Februari 2022 tercatat ada 35.722 anak yang menjadi yatim, piatu dan yatim piatu karena salah satu atau kedua orang tua terpapar covid-19. Data ini juga mengalami peningkatan sejumlah 130 anak jika dibandingkan dengan data pada tanggal 23 Januari 2022 yang jumlahnya baru 35.652 anak,” jelasnya
Baca juga : Kasus Harian Covid-19 Kembali Catatkan Penurunan, Hari ini Tercatat 36.501 Kasus Positif
Lebih lanjut, KemenPPPA memastikan, anak terdampak covid-19 yang ditinggal salah satu atau kedua orang tuanya mendapatkan tindak lanjut dari Dinas PPPA dan Dinas Sosial setempat mulai dari asesmen kebutuhan, perencanaan pengasuhan jangka panjang, pemantauan hingga evaluasi terhadap kondisi lingkungan baru anak, serta rujukan layanan jika diperlukan.
KemenPPPA bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) melalui penerapan Protokol B-1 dan B-2 oleh Pemerintah Daerah.
Protokol B-1 memastikan Tata Kelola Anak dapat terlaksana dengan bak. Sementara B-2 berkenaan dengan pengasuhan bagi anak tanpa gejala, anak dalam pemantauan, pasien anak dalam pengawasan, kasus konfirmasi dan anak dengan orang tua/pengasuh/wali yang sedang dalam pemantauan hingga terkonfirmasi, serta orang tua anak yang meninggal karena covid-19.
“Sinergi dan kolaborasi terus dibangun oleh KemenPPPA dalam memastikan seluruh elemen baik dari pemerintahan juga masyarakat mampu memperketat protokol kesehatan. Saat ini kita masih berjuang melawan pandemi Covid-19, mari sama-sama kita terapkan kembali Gerakan #BERJARAK (Bersama Jaga Keluarga Kita) untuk melindungi diri kita sendiri, terlebih anak-anak kita yang berhak tumbuh dengan ceria,” tutup Menteri PPPA. (OL-7)
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) telah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR.
Hambatan dari sisi regulasi, masih ada barrier to entry atau pembatasan yang menghalangi perempuan untuk mengakses pencalonan.
"Kedua, dari sisi permasalahan anak, terutama terkait anak jalanan dan terlantar. Hal ini mengingatkan kita agar terus melakukan perlindungan khusus bagi anak,” kata Nahar
Acara itu digelar sebagai rangkaian perayaan Hari Anak Nasional sekaligus menghadirkan keceriaan dan kegembiraan untuk seluruh anak Indonesia yang dilakukan secara daring/virtual.
Bantuan itu merupakan hasil kerjasama dengan lembaga masyarakat dan dunia usaha
Pelaku ditangkap atas tuduhan kasus pemerkosaan yang dilakukan sejak tahun lalu
Anak Indonesia yang merupakan generasi masa depan yang penuh potensi. Mereka tumbuh di era dimana teknologi dan internet menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Bintang memberikan paket pemenuhan kebutuhan spesifik bagi anak guna memastikan pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, dan pengasuhan mereka terpenuhi secara optimal.
"Perempuan berpotensi besar terhadap pertumbuhan ekonomi jika diberikan kesempatan luas dan dukungan yang baik."
Perempuan adalah penopang hidup bangsa yang jumlahnya mengisi setengah dari total penduduk Indonesia bahkan hampir setengah dari populasi dunia
Bintang menambahkan sudah sepantasnya semua pihak memberikan rasa empati yang besar terhadap korban dan keluarganya.
Pengungsi anak dan perempuan korban bencana Semeru harus dipenuhi hak-haknya dan mendapatkan perlindungan khusus dari risiko bencana, mendapatkan kebutuhan dasar dan spesifik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved