Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Epidemiolog : Vaksinasi Covid-19 Efektif untuk Tangkal Varian Omikron 

Mediaindonesia.com
05/2/2022 22:00
Epidemiolog : Vaksinasi Covid-19 Efektif untuk Tangkal Varian Omikron 
Tenaga kkesehatan menyiapkan suntikan vaksinasi booster di Sentra vaksinasi NasDem(MI/Sumaryanto Bronto)

EPIDEMIOLOG Griffith University Australia Dicky Budiman menyatakan vaksinasi dosis penguat (booster) akan meningkatkan proteksi individu di tengah penyebaran varian Omikron. 

"Vaksinasi dua dosis yang ada saat ini efektif terhadap Omikron. Penguat diperlukan bagi yang telah lewati lima bulan usai suntikan kedua," ujar Dicky Budiman dikutip dari Antara, Sabtu (5/2). 

Saat ini, lanjut dia, belum diperlukan vaksin khusus Omikron. Vaksin yang ada saat ini masih mendukung pencegahan Covid-19. 

"Riset awal menunjukkan saat ini kita belum perlu vaksin khusus Omikron," ucapnya. 

Ia menambahkan, pelaksanaan vaksinasi primer dan penguat yang dilakukan secara paralel oleh pemerintah dinilai sudah tepat. 

"Kalau nggak, ya, banyak nanti kematiannya, jadi memang sudah kondisinya (vaksinasi primer dan penguat) mengharuskan paralel," tuturnya. 

Baca juga : Pemerintah Diminta Segera Perketat Aktivitas untuk Tahan Gelombang Ketiga Covid-19 

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan pemberian vaksin penguat dibuat merata oleh pemerintah sebagai salah satu upaya memperluas cakupan vaksinasi secara nasional. 

"Dalam ketentuan terbaru, pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan atau penguat itu dilaksanakan secara serentak semuanya di seluruh kabupaten/kota, bagi masyarakat umum," katanya. 

Menanggapi strategi baru dalam mempercepat cakupan vaksinasi secara nasional, ia menuturkan, bahwa per tanggal 27 Januari 2022, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran No. SR.02.06/II/408/2022 tentang pembaharuan ketentuan pelaksanaan vaksinasi penguat. 

Dalam surat edaran itu, pelaksanaan pemberian vaksin dosis lanjutan akan dilakukan serentak di seluruh kabupaten dan kota bagi masyarakat umum, tanpa melihat apakah target cakupan vaksinasi di suatu wilayah sudah mencapai 70 persen atau belum. 

Aturan itu juga menyatakan seluruh wilayah bisa mendapatkan vaksin penguat tanpa harus melihat capaian pada vaksinasi penduduk lanjut usia (lansia) sudah mencapai 60 persen atau belum. (Ant/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik