Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia menilai meski komitmen negara dalam berbagai aspek semakin baik, namun, ragam pelanggaran hak anak pada 2021 masih terjadi. Berdasarkan data pengaduan masyarakat, pada 2019 terdapat 4.369 kasus, pada 2020 ada 6.519 kasus dan 2021 mencapai 5.953 kasus.
“2021 dengan rincian kasus pemenuhan hak anak 2.971 kasus dan perlindungan khusus anak 2.982 kasus,” ujar Susanto seperti dikutip dalam keterangan resmi KPAI yang diberikan kepada Media Indonesia, Selasa (25/1).
Menurut data dari KPAI, dalam Klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA) menerima sebanyak 2.971 kasus selama tahun 2021. Diurutkan dari yang paling tinggi adalah kluster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif sebanyak 2.281 kasus (76,8%), kluster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Kegiatan Budaya, dan Agama sebanyak 412 kasus (13,9%), kluster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan sebanyak 197 kasus (6.6%), dan kasus kluster Hak Sipil dan Kebebasan sebanyak 81 kasus (2.7%).
Sedangkan kasus pada Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif memiliki jumlah kasus tertinggi sepanjang pengaduan KPAI dari tahun 2011.
“Pandemi covid-19 sangat berdampak pada kondisi keluarga dan berefek domino pada pengasuhan anak. Kasus-kasus yang diadukan diantaranya Anak Korban Pelarangan Akses Bertemu Orang Tua (492). Anak Korban Pengasuhan Bermasalah/Konflik Orang Tua/Keluarga (423), Anak Korban Pemenuhan Hak Nafkah (408). Anak Korban Pengasuhan Bermasalah (398), dan Anak Korban Perebutao Hak Kuasa Asuh (306),” ujar Susanto.
Selanjutnya, Klaster PHA juga melakukan advokasi pemenuhan hak pendidikan anak selama masa pandemi dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan anak sebagai prioritas. Hasil pengawasan KPAl terhadap Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dengan kategori sangat baik 15.28%, baik 44.44%. cukup 19.44%. kurang 11,12%, dan sangat kurang 9,72%.
“KPAI mendorong sekolah/madrasah memenuhi seluruh syarat kebutuhan penyelenggaraan PTMT, ketaatan pada protokol kesehatan, ketercapaian vaksin mencapai minimal 70% bagi warga sekolah. Selain itu, komitmen Kepala Daerah sangat penting agar penyelenggaraan PTMT jika positivity rate-nya di bawah 5%. KPAl mendorong 5 SAP untuk penyelenggaraan PTMT, yaitu
SIP Pemerintah Daerahnya, SIAP Sekolahnya. SIAP Gurunya. SlAP Orang Tua, SIAP Anaknya,” imbuhnya.
Terkait dengan perkawinan anak, KPAI mendorong upaya massif penurunan perkawinan anak yang sat ini mencapai 10.35%. Kejadian perkawinan anak tidak hanya mereka yang dimohonkan dispensasi kawin namun juga perkawinan yang tidak tercatat.
Baca juga : KIPI Vaksin Covid-19 pada Anak Jauh Lebih Rendah Dibanding Dewasa dan Lansia
KPAI menilai, dalam hal permohonan dispensasi kawin perlu mempertimbangkan alasan mendesak dan bukti pendukung perlu dilandaskan pada penafsiran maslahah dan mafsadah yang ekspansif dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
“Selain itu, usia minimal kebolehan dimohonkan dispensasi juga penting dirumuskan,” terang Susanto.
KPAI mendorong segera disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah Dispensasi Kawin sebagai upaya pengetatan pelaksanaan dispensasi kawin sebagai bagian dari pencegahan perkawinan anak secara optimal.
Di sisi lain, KPAI juga mencatat, jumlah pengaduan masyarakat terkait kasus perlindungan khusus anak pada 2021 sebanyak 2.982 kasus. Tren kasus pada kluster perlindungan khusus anak Tahun 2021 didominasi 6 kasus tertinggi yaitu pertama, anak korban kekerasan fisik dan atau psikis mencapai 1.138 kasus.
KPAI menjelaskan, beberapa faktor yang memengaruhi , diantarnya pengaruh negatif teknologi. Menurut Susanto, semakin dekatnya media digital dengan anak di masa covid-19 disebut sebagai salah satu kerentanan anak terpapar dampak negatif teknologi.
“Tanpa didukung literasi yang memadai menjadikan kerentanan anak terpapar dampak negatif teknologi sehingga memerlukan intervensi khusus dalam penanganannya,” ujar Susanto.
Selain itu perundungan pada anak melalui sosial media sering terjadi. Selain itu, anak-anak juga rentan mengalami kasus kekerasan seksual online yang dapat menimbulkan trauma dan gangguan psikis pada anak yang berdampak bagi tumbuh kembang anak di masa yang akan datang.
“Berdasarkan hasil pengawasan KPAl tingkat ketuntasan penanganan anak korban kekerasan fisik. psikis dan seksual baru mencapai 48,3%. sehingga diperlukan adanya upaya serius agar korban tidak semakin rentan dan terdampak dalam kehidupannya,” pungkas Susanto. (OL-7)
Penting bagi keluarga maupun orangtua yang memiliki remaja bisa memahami perubahan perilaku remaja agar bisa mendeteksi dini jika anak mereka mengalami masalah kesehatan mental.
Istilah married single mom muncul di media sosial. Simak penjelasan fenomena ini berikut.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
PENGUATAN peran orangtua dibutuhkan dalam mendukung upaya meningkatkan kualitas kesehatan keluarga di tanah air.
PERUSAHAAN wajib membangun budaya kerja inklusif berdampak nyata bagi karyawan lintas tahap kehidupan dan kemampuan melalui kebijakan progresif yang relevan.
Anak-anak yang tumbuh tanpa kehadiran ayah lebih cenderung mengalami masalah perilaku, depresi, rasa rendah diri, dan kegagalan dalam pendidikan.
KEKHAWATIRAN ini dilontarkan Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Mendikdasmen sempat melarang siswa bermain game Roblox karena permainan itu dinilai mengandung kekerasan.
Meski dikatakan ada kepedulian, namun tak cukup, sangat telat, karena R sudah meninggal.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pemerintah memiliki kewenangan tegas untuk memutus akses terhadap platform game online, termasuk Roblox.
DALAM rangka memperingati Hari Anak Nasional 2925, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai upaya perlindungan anak penuh tantangan terutama isu konsistensi penegakan hukum.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan saat ini masih ada banyak tantangan dalam upaya perlindungan anak.
KPAI mendorong kepolisian mengecek pengabaian hak anak di olah TPK dalam insiden pesta rakyat pernikahan anak Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved