Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
CIRCULATE Capital Ocean Fund (CCOF) berinvestasi di startup pengelolaan sampah Reciki Solusi Indonesia (Reciki). Perusahaan manajemen investasi itu mendanai usaha kecil dan menengah (UKM) untuk memerangi polusi plastik di laut dan perubahan iklim dengan memajukan ekonomi sirkular.
"Kami percaya Reciki akan memberikan dampak nyata dan membantu Indonesia mencapai ambisi kepemimpinan dalam pencegahan polusi plastik," kata founder dan CEO dari Circulate Capital Rob Kaplan.
Reciki didirikan pada 2019 dengan konsep solusi homegrown (buatan lokal) yang fokus pada pengelolaan sampah. Reciki berupaya mencapai zero- waste-to-landfill melalui fasilitas pemulihan material atau material recovery facilities (MRF).
Caranya dengan memilah sampah yang berasal dari rumah tangga dan kawasan komersial, lalu memulihkan bahan yang dapat didaur ulang seperti plastik bekas kemasan ataupun botol.
Reciki saat ini mengoperasikan dua MRF di Lamongan (Jawa Timur) dan Badung (Bali) bermitra dengan Danone AQUA. Reciki menawarkan model bisnis pengelolaan sampah yang berpotensi dapat meningkatkan jumlah sampah terdaur ulang secara signifikan.
Hal itu juga untuk mengatasi inefisiensi dan terbatasnya kapasitas di tempat pembuangan akhir (TPA). Oleh sebab itu model bisnis disesuaikan dengan kondisi tiap kota, utamanya dalam proses penyortiran dan distribusi.
Suntikan dana CCOF hendak digunakan Reciki untuk menambah fasilitas hingga mampu memproses lebih dari 1.000 ton sampah per hari. Reciki juga berupaya menciptakan lebih dari 400 lapangan kerja di industri pengelolaan sampah. (OL-8)
SAENGGOK Land fill atau tempat pembuangan sampah yang berlokasi di Distrik Gangseo, Korea Selatan bisa menjadi salah satu contoh bagaimana tempat pembuangan sampah diubah menjadi aestetik
Junkie’s, Mesin Pemilah Sampah Karya Siswa SMA Menginpirasi Peserta Charity Gala Wonderful Indonesia
"Target kami selama 100 hari ke depan, 840 RW yang belum punya bank sampah, belum membentuk bank sampah, wajib membentuk bank sampah tersebut,"
Gerakan ini mengajak perempuan di seluruh Indonesia untuk menjadi agen perubahan dalam pengelolaan sampah dengan menerapkan gaya hidup sadar sampah.
PEMERINTAH Kota Denpasar, Bali, akan memberlakukan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemilahan Sampah Organik dan Anorganik. Perda ini akan berlaku efektif sejak 1 Oktober 2024.
Jika sampah tidak dipilah sesuai aturan, sampah tersebut tidak akan diangkut oleh petugas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved