Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mempercepat penetapan kawasan hutan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, pengukuhan/penetapan Kawasan Hutan dilaksanakan paling lama dua tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut. Artinya, KLHK harus menyelesaikan penetapan kawasan hutan paling lambat pada 2023.
Untuk mencapai target tersebut, KLHK menetapkan sejumlah arah kebijakan. Di antaranya mempercepat pemantapan kawasan hutan dan mengupayakan perbaikan kualitas lingkungan hidup yang menyeluruh di setiap sektor pembangunan.
Upaya untuk mewujudkan kawasan hutan yang mantap ini dilakukan melalui sejumlah langkah. Antara lain inventarisasi sumber daya hutan, penyelesaian batas kawasan hutan, percepatan penyelesaian pemetaan dan penetapan seluruh kawasan hutan.
Selanjutnya, meningkatkan keterbukaan data dan informasi sumber daya hutan, integrasi perencanaan kawasan hutan, penyiapan prakondisi untuk meningkatkan kualitas tata kelola di tingkat tapak, serta pelaksanaan perizinan yang jelas, cepat, dan terukur.
Sebagai informasi, penetapan kawasan hutan merupakan kondisi pemungkin (enabling condition) yang paling utama bagi segala aktivitas kegiatan non berusaha atau kegiatan berusaha di kawasan hutan.
Tujuan utama dari penetapan kawasan hutan adalah mewujudkan kawasan hutan yang mantap yang memiliki status jelas dan tegas. Selain itu, keberadaannya harus mendapat pengakuan dari masyarakat, serta bebas dari hak-hak pihak ketiga.
Penetapan Kawasan Hutan merupakan hal penting yang harus diselesaikan untuk dapat mendukung seluruh pembangunaan nasional. Terutama yang termasuk dalam Kegiatan Pembangunan Prioritas Nasional dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), di mana salah satu hasil capaian dari kegiatan pengukuhan kawasan hutan.
Selain sebagai upaya memberikan kejelasan batas dan status hukum atas kawasan hutan, penataan batas dan penetapan kawasan hutan juga bertujuan untuk mendapatkan pengakuan atau legitimasi publik, serta kepastian hak atas tanah bagi masyarakat yang berbatasan atau di sekitar kawasan hutan.
Saat ini, Luas Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan di Indonesia mencapai 125.797.052 hektare. Adapun realisasi penetapan hingga Desember 2021 seluas 89.863.031 ha dengan jumlah surat keputusan penetapan 2.151 SK.
Penetapan luas kawasan hutan juga mengalami lonjakan secara signifikan dalam periode 10 tahun terakhir menjadi total sebesar 71% dari total luas Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Indonesia.
Sementara rencana penyelesaian penetapaan kawasan hutan yang ditargetkan selesai pada 2022 dan 2023 yaitu seluas 35.563.893 ha. Hal ini juga dalam rangka semangat pengukuhan kawasan hutan sebagaimana amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No 23/2020.
Adapun strategi percepatan penetapan kawasan hutan antara lain dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan koordinat geografis, evaluasi regulasi, serta peningkatan kapasitas SDM dan pemenuhan kebutuhan alat ukur.
Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
Dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, KLHK juga terus berupaya menyelesaikan penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan Negara dengan melakukan penataan kawasan hutan. Upaya ini dilakukan melalui empat kegiatan.
Di antaranya (1) Pengadaan Tanah Objek Reforma Agraria; (2) Pengelolaan Perhutanan Sosial; (3) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan; dan/atau (4) Penggunaan Kawasan Hutan.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 7 Tahun 2021 Pasal 130 ayat (4),
Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan terdiri atas enam poin.
Antara lain (1) alokasi TORA dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan; (2) kawasan HPK tidak produktif;
(3) program pemerintah untuk pencadangan sawah baru; (4) permukiman transmigrasi beserta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah memperoleh persetujuan prinsip Pelepasan Kawasan Hutan untuk transmigrasi;
(5) permukiman, fasilitas sosial dan fasilitas umum; atau (6) lahan garapan pertanian, perkebunan, dan tambak.
Penyediaan TORA merupakan salah satu program peningkatan kesejahteraan rakyat marjinal. Hal ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, yakni melakukan distribusi hak atas tanah petani. (Ifa/S2-25)
Kini, beberapa negara melindungi 30% sampai 2030. Itu tidak cukup cepat
HUTAN tidak hanya kayu. Para petani di pinggiran hutan di Kalimantan Selatan sudah membuktikannya
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat.
Upaya penamanam pohon langka nusantara itu merupakan bagian komitmen pihaknya untuk menjadi perguruan tinggi berkelanjutan (sustainable university).
Dalam versi asli kala ini, para pakar konservasi mengirimkan 50 ekor macaw Spix dari Jerman ke Brasil dengan target mengembalikan mereka ke habitat asli.
Dalam rekaman video itu, beberapa ekor harimau melintas di depan jebakan kamera. Bahkan, seekor dari mereka menemukan lensa tersembunyi dan mendekat untuk menyelidiki.
Tingkat deforestasi tertinggi, yakni 3,5 juta hektare (ha) yang pernah terjadi di Indonesia pada periode 1996-2000, turun drastis menjadi 0,44 juta ha pada periode 2017-2018.
Pada 2020, Rusia merupakan negara dengan hutan terluas di dunia, sedangkan Indonesia berada di urutan ke-8.
Dia menegaskan keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia bukan diciptakan manusia. Kondisi itu merupakan berkah alam, sehingga menjaganya juga penting.
Pemerintah miliki 978 hektare di 20 provinsi yang sedang dibahas untuk mekanisme redistribusi
Perpanjangan moratorium diperlukan untuk terus menekan laju deforestasi dan mencapai target Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim.
Pemantauan teranyar menyebutkan, deforestasi terus menurun dari 0,48 juta hektare pada 2016-2017 menjadi 0,44 juta hektare pada 2017-2018.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved