Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Menag : MoU Arab Saudi-Indonesia terkait Haji Dilaksanakan Pertengahan Desember 

Mohamamd Farhan Zhuhri
30/11/2021 19:56
Menag : MoU Arab Saudi-Indonesia terkait Haji Dilaksanakan Pertengahan Desember 
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(Antara/Muhamamd Adimaja)

PENANDATANGANAN Nota kesepahaman atau MoU terkait penyelenggaran ibadah haji 2022 antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi hingga saat ini belum juga dilaksanakan. 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan kemungkinan MoU dapat dilaksanakan pada pertengahan Desember ini. 

"Ya kita harapkan seperti tahun-tahun sebelum pandemi ya, itu di Desember. Biasanya di pertengahan atau akhir Desember ya, kita harapkan bisa begitu," kata Gus Yaqut sapaan akrabnya, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (30/11). 

Lebih lanjut, Menag menjelaskan dalam MoU itu, akan disepakati sejumlah hal seperti besaran kuota jemaah, ketentuan-ketentuan mengenai teknis operasional haji termasuk ketentuan pelaksanaan Manasik apabila pandemi masih berlangsung, serta kebijakan protokol kesehatan selama penyelenggaraan ibadah. 

Oleh sebab itu, Yaqut menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman itu menjadi sangat penting dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 di Indonesia. Saat ini Pemerintah Indonesia sudah siap untuk melakukan penyelenggaraan ibadah Haji 2022. 

Baca juga : Menag: Kelancaran Umrah jadi Pertimbangan Penyelenggaraan Haji

"Pertama, persiapan layanan haji di Arab Saudi. Kami sedang mempersiapkan rancangan kebijakan dan standar layanan untuk jemaah haji di Arab Saudi tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi," ujarnya. 

"Persiapan di Arab Saudi itu meliputi layanan akomodasi, katering, dan transportasi darat dengan berbagai skenario besaran kuota dan prakiraan kebijakan protokol kesehatan di Arab Saudi seperti kapasitas maksimum jemaah di tiap kamar dan di bus," sambung Yaqut. 

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi juga telah resmi mencabut larangan perjalanan dari Indonesia, per 1 Desember 2021. Jemaah umrah Indonesia pun kabarnya akan bisa melaksanakan umrah lagi. 

Terkait persoalan vaksin, jemaah asal Indonesia tidak perlu lagi menerima vaksin booster atau vaksin dosis ketiga untuk penerima Sinovac dan Sinopharm, namun tetap harus dikarantina selama 3 hari. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya