Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

ASN Dilarang Liburan Nataru, Menkominfo: Keluarga harus Mendukung

Ferdian Ananda Majni
30/11/2021 19:15
ASN Dilarang Liburan Nataru, Menkominfo: Keluarga harus Mendukung
Menkominfo Johnny G. Plate(Antara)

PEMERINTAH telah mewajibkan Aparat Sipil Negara (ASN) menunda cuti pada Desember mendatang guna meminimalisir penyebaran virus covid-19. Oleh karena itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebut pihak keluarga ASN dan masyarakat secara umum diharapkan dapat memberikan dukungan implementasi salah satu kebijakan pengendalian covid-19 tersebut.

"Kami mengharapkan para ASN dan semua pihak yang terkait dengan kebijakan ini dapat mengerti kebijakan ini semata diambil untuk mendukung pengendalian covid-19 di Indonesia. Kami berharap sanksi tegas yang sudah disiapkan tidak perlu diberikan kepada ASN manapun," kata Menkominfo Johnny, dalam keterangannya Selasa (30/11).

Berdasarkan SE Menpan-RB No 13 Tahun 2021, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum maupun sesudah mulai 20 Desember 2021.

Selain itu, berdasarkan SE Menpan-RB No. 26 Tahun 2021 ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022, yakni pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Baca juga: Polri akan Gelar Operasi Kontijensi Selama Masa Nataru 2021/2022

Dengan demikian, lanjut Menkominfo Johnny, ASN tidak diperkenankan untuk mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah sepanjang 20 Desember 2021-2 Januari 2022.

Salah satu kebijakan pencegahan penularan covid-19 ini juga akan diikuti dengan aturan ganjil genap di seluruh tempat wisata yang akan berlaku sejak Operasi Lilin 2021, yaitu 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Hal ini tentunya dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," sebutnya.

Menkominfo menambahkan pemerintah mengimbau seluruh ASN untuk tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan semua pihak saling mengingatkan bahwa pandemi covid-19 belum selesai.

"Sejumlah aturan disiapkan bagi ASN dalam menghadapi Nataru," tegasnya.

Kendati demikian, Menkominfo Johnny menerangkan dalam implementasi aturan ini juga terdapat sejumlah pengecualian, di antaranya kepada ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit serta karena alasan penting. ASN dalam kondisi tersebut dapat diperbolehkan untuk mengambil cuti. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik