Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PARA dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen, Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) mengajukan petisi mosi tidak percaya dan meminta pemberhentian Muhamad Abduh sebagai Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan (WRURK) Institut Teknologi Bandung pada Senin, (29/11).
Petisi itu menilai kebijakan Abduh mengancam masa depan SBM ITB karena menghentikan keberdayaan sekolah bisnis itu melalui surat peraturan yang kontradiktif dengan peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) 001/PER/1-
MWA/HK/2019 pasal 5. Di mana dalam peraturan MWA tersebut disebutkan organisasi ITB harus mencerminkan semangat entrepreneurial university, yang mengharuskan ITB fleksibel, responsif dengan kualitas layanan yang bermutu tinggi, professional dan akuntabel.
Sedangkan Peraturan Rektor 1162/IT1.A/PER/2021 memaksa SBM menjadi satuan kerja yang tidak mandiri untuk selama-lamanya sehingga membuat SBM ITB menjadi sulit memenuhi standar internasional.
Selain itu juga, peraturan ini (Peraturan Rektor 1162/IT1.A/PER/2021) menjadikan SBM sebagai unit fakultas 'sapi perah'. Pada masa awal pendiriannya SBM diberi kewenangan mengelola 80% pendapatan. Seiring waktu kewenangan ini diubah menjadi 70% untuk SBM.
"Kebijakan saudara Abduh ini, mengurangi kewenangan pengelolaan dana kepada SBM menjadi sekitar 60%. Dengan menerbitkan surat tersebut saudara Abduh tidak mengindahkan hirarki peraturan yang berlaku di ITB (Surat WRURK 1627/IT1.B06/KU.02/2021 membatalkan Peraturan Rektor 016/PER/I1.A/KU/2015). Apa isi Peraturan Rektor Nomor 016/2015, pasal 2 ayat 3? Peraturan ini memperkenankan SBM untuk mengembangkan sistem manajemen tersendiri dimana standar biaya adalah alat untuk memotivasi dan mengendalikan kegiatan dosen (Swadana dan Swakelola)," jelas juru bicara Forum Dosen SBM ITB, Budi Permadi Iskandar, dalam keterangan tertulisnya yang diterima mediaindonesia.com, Selasa (30/11).
Terbukti, jelas Budi, dengan kemandirian SBM dapat meraih berbagai penghargaan dan dua akreditasi internasional (ABEST 21 dan AACSB). Kemandirian ini sebaiknya juga diterapkan oleh Fakultas/Sekolah lain yang ingin berkembang, bahkan bisa menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain di Indonesia.
Setelah surat saudara Abduh diterbitkan, lanjut Budi, Rektor ITB memberikan dasar hukum kepada langkah WRURK dengan menghapuskan pasal 2 ayat 3 yang disebutkan diatas. Artinya, Rektor menutup kemungkinan Fakultas/Sekolah untuk menjadi satuan kerja yang mandiri (Swadana dan Swakelola) untuk selama-lamanya. Hal itu akan menimbulkan kesulitan dalam mempertanggungjawabkan komitmen SBM untuk menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi.
"Karena peraturan baru ini memaksa SBM untuk meninggalkan etos kerja yang sudah dihayati dan hilangnya kemampuan untuk mempertahankan standar karena ketiadaan sumber daya. Dan yang terpenting, memaksa SBM untuk mengkhianati janji kualitas pendidikan kepada para orang tua mahasiswa dan para mahasiswa. Petisi ini juga muncul dari keinginan untuk bertanggung jawab kepada para orang tua, para mahasiswa, para alumni dan masyarakat umum," paparnya.
Mengapa petisi ini sampai muncul? terkait ini, Koordinator Petisi, Budi P Iskandar (BPI), salah satu pendiri yang juga menjadi juru bicara atas mosi ini menyatakan para dosen kecewa karena pihak Rektorat ITB menutup jalur komunikasi, baik yang dilakukan secara formal maupun informal.
"Kebijakan itu akan merugikan masa depan ITB, karena ITB baru saja mendapatkan akreditasi internasional AACSB, yang membuat ITB sejajar dengan 5% universitas terbaik di dunia sebagai penyelenggara pendidikan bisnis bermutu internasional," ungkap dosen senior SBM ITB ini.
Reputasi ITB yang telah dijaga selama lebih dari seratus tahun harus dipertahankan dengan menunjukkan pembelajaran yang terbaik, inovasi yang terus mengalir, pengabdian yang tidak pernah berhenti, dan inovasi institusi pendidikan.
"Keteladanan ITB sudah dan harus terus dibangun dari kinerja institusi yang dikembangkan oleh para pimpinannya secara demokratis. Mohon saudara Muhamad Abduh diberhentikan dan Peraturan Rektor 1162/IT1.A/PER/2021 dicabut," tegas dia. (OL-13)
Baca Juga: KLHK Anggarkan Rp20 Miliar untuk Pencegahan Karhutla di Kawasan Konservasi
Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta.
Program ini merupakan rangkaian Dospulkam tahap kedua yang disambut antusias oleh para pelaku usaha, khususnya penggiat bisnis makanan daring.
Dalam kegiatan ini dosen dan mahasiswa UMB tidak hanya menyampaikan materi edukatif mengenai energi terbarukan, tetapi juga mengadakan workshop instalasi panel surya.
Permainan dilakukan untuk menstimulasi perkembangan motorik kasar, motorik halus, kognitif, dan emosi pada anak usia dini.
Program kuliah gratis ini merupakan bentuk komitmen UI dalam memperluas akses pendidikan dan memberikan bantuan kepada tenaga kependidikan dan tenaga pendidik (dosen) di lingkungan UI.
Tim UNJ mengadakan pelatihan bagi guru-guru mengenai pengembangan kurikulum, penyusunan media pembelajaran digital, serta kegiatan pendampingan belajar bagi siswa.
PADA 3 Juli 2025 kita memperingati tonggak penting dalam sejarah pendidikan tinggi di Indonesia, yakni peringatan 105 tahun Pendidikan Tinggi Teknik (PTTI).
MoU ini mencakup penyelenggaraan kegiatan penelitian, pemanfaatan data dan informasi kesehatan, hingga penggunaan material hayati dalam riset bioteknologi.
Di Kampung Kuadas Makbon, Papua Barat Daya, program digelar dengan tujuan pemberdayaan potensi alam dan budaya untuk pengembangan ekonomi kreatif berkelanjutan.
PADA tahun ini, tercatat total 34 individu dan lembaga menerima penghargaan dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
ITB yang pada 2025 ini berusia 105 tahun menjadi perguruan teknik tertua di Indonesia, yang diawali dengan pendirian Technische Hoogeschool te Bandoeng pada 3 Juli 1920.
Dinas Pariwisata Pemkab Raja Ampat meminta pengelola homestay di Raja Ampat untuk menerapkan pariwisata berkelanjutan yang mudah dilakukan dalam kegiatan sehari-hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved