Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PEMERINTAH memperketat aturan masuk bagi warga negara asing, maupun warga negara Indonesia untuk masuk ke Tanah Air. Pengetatan aturan tersebut saat ini berlaku terbatas guna merespon adanya varian covid-19 baru yakni Omicron.
Pemerintah melarang WNA yang memiliki riwayat perjalan dalam 14 hari terakhir ke negara-negara seperti Afrika Selatan; Botswana; Lesotho; Eswatini; Mozambik; Malawi; Zambia; Zimbabwe; Anggola; Namibia; dan Hong Kong.
"Pemerintah mengumumkan kebijakan sebgai berikut, pertama pelarangn masuk WNA yang mEmiliki riwayat perjalan selama 14 hari terakhir ke negara-negara tersebut,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Minggu (28/11).
Sedangkan bagi WNI yang dalam 14 hari terakhir berkunjung atau datang dari 11 negara tersebut diperkenankan untuk kembali ke Indonesia. Ketentuan itu diikuti dengan keharusan bagi WNI menjalani masa karantina selama 14 hari.
Luhut menyatakan, WNI dan WNA yang datang dan dalam 14 hari terakhir namun tidak mengunjungi 11 negara tersebut juga tetap bisa masuk ke Indonesia. Namun WNI atau WNA tersebut harus menjalani masa karantina selama 7 hari, berlaku lebih panjang dari aturan sebelumnya yang hanya 3 hari. Kebijakan pengetatan pintu masuk itu berlaku mulai 29 November 2021 pukul 00.00 waktu Indonesia.
"List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala oleh pemerintah,” terang Luhut.
Dia menambahkan, kebijakan itu diambil untuk mencegah varian Omicron masuk ke Indonesia dan merusak penanganan pandemi yang saat ini terbilang efektif. Pemerintah, imbuh Luhut, berupaya untuk mempertahankan tren positif dalam mengendalikan pandemi covid-19 di Tanah Air.
Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Iwan Ariawan menyebut kebijakan pengetatan pintu masuk yang diambil pemerintah dalam merespon varian Omicron sudah tepat. Kendati kejelasan mengenai varian tersebut masih bersifat abu-abu, namun pencegahan dan kewaspadaan mesti tetap diutamakan.
"Kita perlu berhati-hati, jadi perlu ambil tindakan supaya varian ini tidak masuk dan menyebar. Kami setuju dengan kebijakan yang diambil, kami sudah berdiskusi dengan pemerintah, dan itu tindakan terbaik saat ini. Tentu karena informasi mengenai varian ini masih berkembang, ini akan dievaluasi dalam dua minggu ke depan, kita bahas lagi tindakan pencegahan terbaik untuk Indonesia seperti apa,” kata Iwan.
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) Suharyanto mengungkapkan, Surat Edaran (SE) mengenai pengetatan perbatasan bagi WNI dan WNA itu sudah siap untuk diterbitkan pada Senin (29/11). (OL-15)
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Jika memungkinkan, kapan pun berada di ruang publik atau di gedung, pastikan ventilasi alami dengan membuka jendela.
Langkah ini untuk mengoptimalkan kebijakan berlapis dengan pendekatan digital demi pengendalian covid-19, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.
PROGRAM vaksinasi Covid-19 terus berlanjut di Sumatra Selatan, difokuskan untuk kalangan pelajar.
PELAKSANAAN protokol kesehatan (prokes) Covid-19 harus menjadi kewajiban dalam keseharian masyarakat, untuk menghadapi potensi sebaran varian baru virus korona di tanah air.
Meskipun survei serologi menunjukkan bahwa terjadi peningkatan antibodi pada penerima booster pertama, hal itu tidak serta merta mengabaikan booster kedua
Vaksin booster kedua sangat penting untuk meningkatkan imunitas masyarakat yang pada booster pertama memiliki jarak yang jauh.
Terbitnya vaksin dengan platform mRNA tersebut menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai kurang dari 12 tahun, selain vaksin Sinovac/Coronava
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved