MENTERI Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek meminta orangtua jadi pelopor pemahaman bahaya merokok kepada anak-anak mereka. Pasalnya, keluarga menjadi benteng utama bagi anak-anak agar tidak terpe-ngaruh dari lingkungan luar, iklan, dan siaran televisi yang membujuk mereka untuk me-rokok.
"Memutus mata rantai merokok pada anak harus dilakukan berbagai pihak. Dimulai dari keluarga sampai kementerian dan lembaga yang terlibat," kata Nila seusai pelantikan pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, kemarin.
Pernyataan Menkes sebagai respons dari foto yang kini beredar di media sosial. Dalam gambar itu terlihat seorang ibu seolah-olah mengajarkan anak balitanya merokok. Sang ibu berdalih jika tidak diberi rokok, si anak akan mengamuk dan membentur-benturkan kepalanya ke tembok.
Dari kasus tersebut, menurut Nila, dapat disimpulkan kecanduan rokok bisa menyasar siapa saja. Mulai dari orang dewasa hingga balita.
Karena itu, selain meminta orangtua untuk menanamkan bahaya kebiasaan merokok pada anak-anak. Nila pun meminta berbagai pihak ikut melakukan sejumlah langkah agar anak Indonesia ini terlindungi dari bahaya rokok.
Langkah tersebut, seperti untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menjaga jangan sampai ada anak-anak membawa dan merokok di lingkungan sekolah. Sementara itu, Kementerian Perdagangan dan pemerintah daerah (pemda) setempat mengawasi pedagang yang menjual rokok secara ketengan.
"Lantaran dijual per batang. Katanya harganya cuma Rp1.000. Anak-anak jadi bisa membeli," ujar Menkes.
Agar anak-anak semakin sulit membeli rokok, dia menekankan Kementerian Keuangan untuk menaikkan cukai rokok. Dengan begitu, harga per bungkus rokok bakal naik. Otomatis harga itu semakin tidak terjangkau oleh kantong anak-anak.
Dikurung 6 bulan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes Tjandra Yoga Aditama menambahkan kasus merokok pada anak saat ini memang semakin mengkhawatirkan.
Itu dapat terlihat dari hasil survei Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013, yang menunjukkan prevalensi merokok kalangan remaja 15-19 tahun sebesar 37,3% laki-laki dan 3,1% perempuan.
Sementara itu, data Global Youth Tobacco Survey 2009, ada 20,3% anak sekolah 13-15 tahun telah merokok. Survei itu juga menyebutkan perokok pemula pada usia 10-14 tahun naik hingga dua kali lipat dalam 10 tahun terakhir, dari 9,5% pada 2001 jadi 17,5% pada 2010.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyampaikan orangtua yang mengajarkan anaknya merokok, berarti orangtua itu telah melanggar UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Bila terbukti bersalah, orangtua yang bersangkutan bisa dikurung selama 6 bulan," tandasnya. (H-2)