Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Tjandra Yoga Aditama menyarankan pemerintah Indonesia untuk mencontoh kebijakan vaksinasi yang diterapkan negara lain seperti di Singapura ataupun Amerika Serikat untuk mempercepat cakupan vaksinasi.
"Bisa pakai aturan seperti di Singapura kalau kamu tidak divaksin, kalau sakit masuk rumah sakit bayar sendiri," kata Prof Tjandra dalam webinar bertemakan Libur Nataru dan Varian Baru Strategi Cegah Gelombang Ke-3 Pandemi covid-19 yang dipantau di Jakarta, Selasa (16/11).
Tjandra mengatakan kebijakan tersebut bisa diterapkan untuk menjadi solusi bagi masyarakat yang menolak untuk divaksinasi karena berbagai alasan.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura Suryopratomo mengatakan pemerintah Singapura menerapkan kebijakan tersebut untuk meningkatkan cakupan vaksinasi.
Dia menjelaskan sebelumnya pemerintah Singapura menerapkan kebijakan vaksinasi covid-19 yang bersifat sukarela bagi masyarakat. Namun sekarang diubah menjadi wajib, bahkan terdapat sejumlah sanksi seperti tidak dibiayai perawatan rumah sakit apabila terinfeksi covid-19 bagi warga yang tidak divaksin.
Suryopratomo menerangkan saat ini cakupan vaksinasi covid-19 di Singapura sudah mencapai 85 persen. Meskipun saat ini kasus covid-19 di Singapura meningkat, namun sebagian besar yang terinfeksi tidak bergejala dan angka kematiannya rendah.
"Sejak Juli meningkat cukup tinggi sampai sekarang, tapi 99 persen tidak bergejala dan sehat. Sampai sekarang yang dirawat hanya 0,3 persen, yang meninggal 0,2 persen atau 0,3 persen, jadi relatif rendah," kata Suryopratomo.
Prof Tjandra juga menerangkan bahwa Indonesia bisa mencontoh negara Amerika Serikat yang memberikan imbalan bagi warganya yang mau divaksinasi. Hal tersebut, dikarenakan sulitnya mencari orang yang belum divaksinasi lantaran sebagian besar warganya sudah mendapatkan imunisasi yang lengkap.
"Sekarang udah susah mencari orang yang mau divaksin di New York itu setiap yang mau divaksin dapat 100 dolar jadi anak saya sudah pernah divaksin di Jakarta sampai di sana vaksin lagi dapat 100 dolar," kata Tjandra. (Ant/OL-12)
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
Diperlukan formula hukum pemberantasan melalui penegakan hukum terhadap mafia tanah, penguatan peran satgas mafia tanah dan KPK, serta pembentukan pengadilan khusus pertanahan.
Riset Akademik dalam Olahraga Prestasi Studi yang dilakukan Reilly, Bangsbo, dan Franks (2000) mencatat bahwa olahraga prestasi tidak lagi sekadar ajang unjuk kekuatan fisik dan bakat alami.
Sebelumnya, 372 guru besar Fakultas Kedokteran dari 23 universitas di Indonesia mendeklarasikan ketidakpercayaannya kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pekan lalu.
Program BPJS Hewan ini dirancang Pemprov DKI Jakarta untuk membantu pemilik hewan dari kalangan kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan hewan.
Bencana adalah fenomena kompleks yang tidak bisa ditangani oleh satu disiplin ilmu saja.
BELAKANGAN banyak universitas menyuarakan kritik kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kondisi layanan kesehatan hingga UU Kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved